Sabtu, 03 September 2011

Kerja 12 jam adalah satu pilihan atau ketentuan


Perusahaan merasa mereka telah benar dengan menggaji karyawannya 11 jam dengan alasan tak mungkin karyawan kerja terus menerus pasti ada saatnya makan, didalam undang-undang ketenagakerjaan memang diatur seperti itu. Namun dalam pemikiran kita apakah ini sudah benar karena yang dimaksud istrahat itu kita tak terikat sama sekali dengan tanggung jawab terhadap pekerjaan. Seharusnya bila perusahaan bersikeras untuk memotong satu jam maka memang harus ditentukan jam istrahat tersebut dengan mematikan semua unit dan benar-benar beristrahat tanpa dibebani dengan tanggung jawab..Karena unit kita didalam kontrak dibayar 24 jam apakah perusahaan mau untuk dipotong 2 jam setiap harinya
Untuk loyalitas rasanya karyawan sudah cukup loyal dengan hanya dibayar 11 jam padahal kalau dihitung waktu terbuang hampir rata-rata 15 jam setiap harinya dengan perhitungan berangkat kerja jam 6 pagi dan diakhiri sampai kerumah kembali pukul 9 malam.
Mari kita berpikir lebih logis karena hubungan antara karyawan dan perusahaan haruslah saling menguntungkan. Dan jangan pernah berpikir perusahaan merasa lebih dari karyawannya , karena ini akan membuat hubungan tidak harmonis.
Atau lebih baik kita kerja 8 jam aja ya..dengan begini pasti masalah penggangguran akan bisa teratasi dengan baik……hitung-hitung bantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran.
And what do you think………

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Salam kenal Mas Winarso,

Ijin urun rembug ya....meskipun saya belum mendapatkan gambaran yg cukup jelas tentang industri yg mempekerjakan Pekerjanya sampai 11-12 jam/hari, namun saya coba menebak industri yg dimaksud adalah industri migas karena ada anak kalimat " ...unit kita didalam kontrak dibayar 24 jam....". Jika benar demikian, maka payung hukum dari penyimpangan jam kerja sebagaimana dinyatakan dalam pasal 77 UU 13/2003 adalah Kepmen 234/ 2003.

Bila kita merujuk pada ketentuan Kepmen 234/2004, maka sudah dinyatakan jam kerja MAKSIMAL adalah 11 jam/hari. Namun bagi industri Migas maupun Oil Company services yg operasionalnya 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, tentunya memang tidak dapat serta merta mengikuti ketentuan Kepmen 234/2003 secara menyeluruh. Dengan kata lain, bagi regu bergilir (shift crews) memang idealnya "bekerja" (baca bekerja dalam tabda petik) selama 12 jam/hari karena tidak mungkin makan sambil kerja atau sebaliknya, namun tidak diijinkan tidur setelah makan siang (shif pagi) atau supper (shift malam).

Bagaimana upah lemburnya? Karena jam kerjanya diperhitungkan selama 12 jam/hari, maka kelebihan jam kerja lembur tetapnya adalah 5 jam/hari dan tentunya HARUS dibayarkan. Jika tidak dibayarkan oleh Perusahaan, urusannya jadi melanggar Pasal 187 UU 13/2003 dan jauh lebih penting adalah BENAR bahwa apabila terjadi pelanggaran pembayaran upah lembur akan berpotensi hubungan industrial menjadi tidak harmonis dan gairah kerja akan menurun yg selanjutnya lingkungan kerja menjadi tidak kondusif.

Demikian dan mohon maaf apabila ada yg salah.

Salam,
Barkah

winarso mengatakan...

Thanks buat komentarnya maaf baru sekarang sempat balas....tapi itu yang terjadi dan karena ini negara "demokratis" kebenaran disuara terbanyak (bukan pada kebenaran itu sendiri)hingga hal yang sudah biasa dari dulu begitu masih tetap dianggap benar..butuh keberanian extra (suara yg banyak)untuk mencoba mendiskusikan lagi.

Makasih tunjuk ajarnya Mas Barkah banyak yg harus saya pelajari lagi.

salam kenal juga
winarso

arvaroky mengatakan...

Ijin share dan mohon tanggapanya
Saya dan teman-teman adalah bekerja sebagai Security outsourcing dari
salah satu BUJP yang dipekerjakan di perusahaan yang bergerak di
sektor Migas dengan diikat perjanian kerja berbentuk Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu ( PKWT ).

Waktu kerja kami adalah 14 hari kerja dan 7 hari libur dan jumlah jam
kerja adalah 12 jam sehari.

Kami mempunyai tugas rutin (pekerjaan lembur) beberapa hari dalam
sebulan yaitu melakukan pengawalan mobil tanki minyak dari satu daerah
ke daerah lain yang memerlukan waktu lebih dari 24 jam,tugas tersebut
dilaksanakan oleh kami yang sedang libur kerja.

Yang ingin kami tanyakan adalah dasar hukum yang manakah yang bisa
dijadikan acuan untuk menghitung jam lembur kami yang notabenenya bisa
lebih dari 24 jam secara terus menerus,sedangkan di PKWT kami dalam
salah satu pasalnya disebutkan untuk melaksanakan tugas diluar waktu
kerja, dalam pelaksanaannya berpedoman kepada KepMen Menakertrans
nomor KEP/102/MEN/2004 tentang Waktu kerja lembur dan upah kerja
lembur.

Sementara kami tidak melihat pasal manapun di KepMen tersebut yang
mengatur upah keja lembur yang sesuai dengan waktu kerja kami,selain
pasal 2 di KepMen tersebut yang isinya mengarahkan ke KepMen yang lain
dalam pengaturannya.

KepMen lain yang dimaksud pada pasal 2 di KepMen nomor
KEP/102/MEN/2004 yang dapat kami temukan dan menurut kami dapat
mengakomodir sesuai dengan waktu kerja kami adalah KepMen nomor
KEP.234/MEN/2003 pada pasal 1 ayat 1 huruf n dan pasal 12 huruf c.

Mohon pencerahan dan penjelasan dari segi hukum agar kami tidak salah
menafsirkan maksud dari kedua KepMen tersebut diatas,dan nantinya
sebagai bekal kami untuk membahasnya dengan pihak perusahaan agar kami
tidak merasa dirugikan.

Terima kasih.

Posting Komentar