tag:blogger.com,1999:blog-74452398266379942892024-03-14T00:04:32.963+07:00Buruh Harus PintarSelalu ada jalan ...............winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.comBlogger79125tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-34002257714036107472013-01-16T13:47:00.001+07:002013-01-16T13:47:08.815+07:00Perusahaan Tak Laporkan Gaji Karyawannya Secara Utuh<span class="fullpost">
<a href="http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=2027">http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=2027</a>
Jakarta, Kamis 21 April 2011, Suara Karya -
Kamis, 21 April 2011
JAKARTA (Suara Karya): <b>PT Jamsostek (Persero) meminta pengusaha/perusahaan agar melaporkan gaji karyawannya secara utuh atau upah yang dibawa pulang (take home pay) dalam kepesertaan program jaminan sosial. Dalam hal ini, pelaporan gaji secara utuh merupakan hak karyawan dan merupakan kewajiban perusahaan, karena menyangkut nilai santunan yang diterima pekerja/karyawan sebagai peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek.
</b>
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, kemarin, usai memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) kepada ahli waris salah satu tenaga profesional PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja.
Seorang tenaga profesional di Telkom (baru bekerja dua tahun) mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia saat hendak berangkat kerja. Almarhum baru didaftarkan jadi peserta Jamsostek selama dua bulan dengan gaji yang dilaporkan sebesar Rp 116 juta per bulan. Dengan ini, maka santunannya mencapai Rp 5,57 miliar.
Menurut dia, sekitar 133.000 perusahaan atau 40 persen dari keseluruhan yang menjadi peserta Jamsostek tidak melaporkan gaji karyawannya secara utuh. Kasus ini biasa disebut perusahaan daftar sebagian (PDS) upah karyawannya.
Hotbonar mengatakan, tindakan perusahaan yang tidak melaporkan upah/ gaji karyawannya secara utuh ini akan berakibat fatal, karena tentunya besaran santunan juga tidak akan optimal. Ini akan terlihat ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, maka ahli waris peserta Jamsostek pasti mempertanyakannya.
Begitu pula saat mengecek saldo tabungan dalam program jaminan hari tua (JHT) yang besaran iurannya tergantung pada upah/ gaji yang dilaporkan. Seperti diketahui, santunan JKK sebesar 48 dikali besaran gaji yang dilaporkan kepada Jamsostek. Sementara iuran JHT 5,7 persen dari gaji, sehingga jika gaji yang dilaporkan tidak utuh, maka akan mengurangi besaran tabungan pekerja.
Memang kematian karena kecelakaan kerja bukan sesuatu yang diharapkan, tetapi kalau terjadi, bagaimana dengan keluarga yang ditinggalkan. Jadi, kita harus berjaga-jaga. Jamsostek sendiri tetap membayar santunan sesuai gaji yang dilaporkan. Untuk itu, selisihnya harus ditanggung pihak perusahaan. Kalau perusahaan tidak mau bertanggung jawab, maka bisa berhadapan dengan hukum, kata Hotbonar.
Di lain pihak, dia juga menjelaskan, selain PDS upah, juga terdapat kasus perusahaan daftar sebagian jumlah karyawanya dalam program Jamsostek. Ini biasa disebut PDS upah. Bahkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang sama sekali tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program JKK, JK, JHT, dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang diselenggarakan Jamsostek.
Tunggakan
Di tempat terpisah, PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah (Kanwil) VI berhasil mengamankan tunggakan iuran sebesar Rp 3 mi liar selama periode 2010. Ini merupakan buah kerja sama Jamsostek Kanwil VI dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan kejaksaan negeri (kejari) terkait penanganan perusahaan-perusahaan nakal/ bermasalah.
Menurut Kepala Jamsostek Kanwil VI Junaedi, kerja sama dengan kejaksaan sudah dilakukan sejak 2009. Kerja sama antara keduanya bahkan sudah diperpanjang. Jamsostek bisa meminta bantuan kejaksaan (pengacara negara) untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa perdata maupun tata usaha negara dengan perusahaan peserta Jamsostek, termasuk soal penagihan tunggakan pembayaran iuran kepesertaan.
Iuran sebesar Rp 3 miliar lebih menjadi hak pekerja peserta. Namun, hingga saat ini masih banyak tunggakan iuran yang belum tertagih. Jamsostek tidak bisa menagih secara langsung, sehingga diserahkan ke pemerintah daerah dan kejaksaan. Upaya ini cukup berhasil, dan yang menunggak akhirnya mau membayar, tuturnya.
Sebagian besar perusahaan yang menunggak membayar iuran kepesertaan Jamsostek ini, kata Junaedi, tersebar di kota-kota yang merupakan sentra industri, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, dan Pasuruan. Jumlahnya sekitar puluhan perusahaan, kata dia lagi.
Selama ini, banyak hal yang menjadi alasan bagi perusahaan untuk menunggak pembayaran iuran kepesertaan Jamsostek, mulai dari keuangan perusahaan yang menurun, iklim usaha yang tidak kondusif, hingga berbagai alasan klasik lainnya. Jumlah tunggakan iuran di wilayah kerja Jamsostek Kanwil VI yang meliputi Jatim, Bali, NTB, dan NTT mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Abdul Taufik mengatakan, kejaksaan sudah melakukan 13 kali penandatanganan kerja sama dengan BUMN/BUMD dan instansi lain terkait hukum perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kerja sama serupa juga ditindaklanjuti kejaksaan negeri di 38 kabupaten/kota.
((Andrian/Andira) )
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-50163804138884814212013-01-15T17:01:00.001+07:002013-01-15T17:01:53.733+07:00Kronologi Pt Saripari Pertiwi Abadi<span class="fullpost">
Duri ,16 Januari 2012
Kronologi kejadian pada PT Saripari Pertiwi Abadi yang beralamat Wisma BSG.9 Fl Jln Abdul Muis 40 Jakarta yang kantor sitenya di jln Raya Duri-Dumai Km 08 Duri Kab Bengkalis Riau, dengan karyawannya.
Kejadiaan dimulai ketika perusahaan telah beberapakali mengundurkan waktu penggajian yang awalnya diakhir bulan dibayar diawal bulan ,dan apabila karyawan bereaksi (mogok) sore harinya perusahaan membayarkan gaji tersebut.
Puncaknya perusahaan mengeluarkan memo penggajian yang sebelumnya ditetapkan tanggal 5 mei 2012 mengalami perubahan menjadi tanggal 30 juni 2012(memo no 0263/SPA/HRD/VI/12). Ini mendapat reaksi dari karyawan dengan mengadakan mogok kerja, artinya mereka tetap datang ketempat kerja namun tidak melakukan aktifitas, dan atas desakan dari PT Chevron agar perusahaan keluar dari lokasi milik pt chevron karena rig tidak aktif .
Akhirnya perusahaan merumahkan karyawan operasional yang dilokasi
Tanggal 29 Juni 2012 perusahaan kembali mengeluarkan memo bahwa penggajian tanggal 30 juni 2012 kembali diundur paling lambat tanggal 16 Juli 2012.(memo no 0272/spa/hrd/VI/12)
Kejadian ini ditanggapi dengan karyawan dengan melaporkan ke KADISNAKER duri didampingi oleh serikat buruh (DPC FPE SBSI Duri) Dan Kadisnaker memanggil karyawan yang didampingi DPC FPE SBSI dan karyawan untuk merundingkan permasalahan yang terjadi di kantor disnaker (und no 560/DTKT-PK/VII/2012/299) dalam perundingan tersebut menghasilkan risalah yang intinya perusahaan akan membayar gaji pada tanggal 16 juli 2012.(risalah terlampir)
Tanggal 16 Juli 12 perusahaan kembali mengeluarkan memo bahwa penggajian kembali diundur menjadi tanggal 20 Juli 2012. (memo 0277/spa/hrd/VII/12)
Dan pada tanggal 20 Juli 2012 perusahaan juga ingkar terhadap memo yang mereka sendiri terbitkan
Karena semakin tidak jelasnya kapan akan dibayar gaji karyawan maka DPC SBSI bersama Kadisnaker Kabupaten Bengkalis mengupayakan invoice PT Saripari pertiwi abadi yang masih ada di PT CHEVRON PASIFIK INDONESIA untuk segera dicairkan demi untuk membayar gaji karyawan.
Dengan usaha yang sangat keras dan adanya campur tangan dari DPC SBSI dan Kadisnaker dan tokoh masyarakat maka uang tersebut akhirnya bisa dicairkan langsung ke karyawan ,(data terlampir)
Pada tanggal 14 Agustus Uang tersebut ditransfer ke karyawan dan hanya bisa untuk pembayaran gaji karyawan selama 2 (dua) bulan yaitu bulan mei dan juni sedangkan hak gaji bulan juli sudah ada tapi tidak ada kepastian pembayarannya, tanggal 16 agustus 2012 THR dibayar oleh perusahaan.
Pada tanggal 30 agustus 2012 (memo no 01364/srt/gm/viii/2012 ) perusahaan mengeluarkan memo untuk merumahkan seluruh karyawan support operational yang masih bekerja dengan tetap mendapatkan hak hak sbb
1. perusahaan memberikan gaji pokok + tunjangan tetap/bulanya (mulai bulan juli (sebagian) agustus sampai desember mereka tidak membayar gaji sama sekali )
2.kepersertaan jamsostek tetap aktif (kami meragukannya dan akan kami pertanyakan ke jamsostek)
3. Perusahaan tetap bertanggung jawab terhadap asuransi kesehatan (kenyataan ini tidak kami rasakan karena kartu asuransi kesehatan kami (EQUITY) tidak diterima oleh rumah sakit manapun)
DPC FPE SBSI mengirim surat ke kadisnaker untuk memberikan penegasan atas ketidakjelasan status karyawan dan dijawab oleh Kadisnaker dgn srt no 560/dtkt/pk/2012/412 dengan saran
1,Apabila pihak perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu,dan kondisi ini berulang maka pihak pekerja dapat mengajukan PHK dengan mendapatkan hak-hak sesuai aturan(UU no 13 2003)
2.Bagi karyawan yang tidak mengajukan PHK berarti masih menerima status sebagai Karyawan PT SPA sebagaimana kondisi sekarang
3.Agar adnya kepastian hukum sebaiknya pihak pekerja mengajukan permohonan PHK berdasarkan pasal 169 ayat (1) huruf C UU no 13 tahun 2003 atau menerima kondisi tersebut.
Atas dasar surat KAdisnaker tersebut maka DPC FPE sebagai kuasa hukum karyawan mengajukan bipartit kepada perusahaan untuk merundingkan atas saran dari Kadisnaker tersebut. (risalah terlampir) Intinya terjadi kesepakatan untuk tidak sepakat dan bersama sama untuk meminta Kadisnaker memediasi nya.srt no 044/e/dpc fpe sbsi/ix/2012.
Tanggal 03 Oktober 2012 terjadi mediasi antara perusahaan dengan dpc fpe sbsi ,wakil karyawan dan kadisnaker yang hasilnya sebagai berikut
1Pihak karyawan dan perusahaan sepakat tanggal pembayaran gaji bulan Juli dan Agustus 2012 dibayar tanggal 24 oktober 2012
2. Pintu gerbang yard spa diduri tetap disegel
3.Penjualan Asset 100% hasilnya untuk gaji karyawan dengan melibatkan pengurus serikat. (terlampir risalah 09 oktober 2012)
Tanggal 23 oktober 2012 perusahaan kembali mengeluarkan memo no 01485/spa/dir/X/12 yang membingungkan yang intinya perusahaan tidak bisa membayarkan gaji pada tanggal 24 oktober 2012 seperti yang diperjanjikan.
Pada tanggal 29 Oktober 2012 DPC FPE SBSI menutup operasional PT Saripari pertiwi abadi karena tidak menampakan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ddengan pekerjanya.
Pada tanggal 31 Oktober 2012 Kadisnaker mengeluarkan produk hukum berupa anjuran (no 560/DKTK/PHI/2012/509 ) yang isinya:
1.Membenarkan dan menyetujui permohonan PHK karyawan dengan perusahaan dengan membayar hak-hak sebagai berikut:
a.Uang pesangon ,penghargaan masa kerja dan penggantian hak bagi masing-masing karyawan.
b. Membayar upah dari bulan Juli agustus september dan oktober 2012 beserta denda
Tanggal 13 Nopember 2012 (020/srt/Legal-2/IX/d/2012) perusahaan menolak semua anjuran kadisnaker dan menyatakan bahwa perselisihan ini sudah sampai ke proses Hukum Penyelesaian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Kenyataan nya hingga saat ini pihak perusahaan tidak mendaftarkan perselisihan ini ke PHI dan jelas yang mereka lakukan adalah sebuah kebohongan terhadap pemerintah )
Demikianlah lah kronologi kejadian yang terjadi antara perusahaan dan karyawan ada beberapa hal yang ingin saya tekankan yaitu,
1. Pekerja sudah begitu sabar dengan semua tindakan yang dilakukan oleh perusahaan bulan juli 2012 itu adalah saat pendaftaran baru untuk anak sekolah serta persiapan untuk menyambut romadhan yang pasti membutuhkan biaya besar, sedangkan gaji kami tidak dibayar oleh perusahaan.
2.Kejadian tersebut diulangi lagi oleh perusahaan dengan kembali tidak membayar gaji sejak juli sebagian sampai januari 2013 malahan saudara kita yang kristen yang seharusnya mereka mendapatkan tunjangan hari natal (7 hari sebelum natal) tidak mereka dapatkan (untuk muslim tunjangan hari raya)
3.Berbagai macam trik perusahaan dilakukan kepada kami baik baik itu intimidasi dan isu pemecah belahan agar kami tidak kuat dan menyerah dan merelakan hak kami hilang.
4.Banyak yang terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi diantara teman kami atas ulah perusahaan seperti harus bercerai dengan istri (tdk tahan oleh tekanan hidup) ,diusir dari kontrakan, menghentikan sekolah anak,menjual harta ,menggunakan tabungan hari tua demi untuk melangsung hidup dan masih banyak lagi.
5.Rata -rata kami telah bekerja diperusahaan ini lebih dari 5 tahun sampai 13 tahun.
Besar Harapan kami kepada Bapak Komisi IX DPR RI untuk bisa memberikan kepada kami solusi jalan bagaimana agar hak-hak kami yang sesuai dengan anjuran Kadisnaker (pemerintah ) itu bisa kami dapatkan, dan memberikan tindakan administratif atau kalau perlu penutupan kepada perusahaan yang seperti ini kedepannya.
Akhirnya saya winarso mewakili 174 rekan yang menuntut hak mengucapkan ribuan terimakasih atas diizinkan saya memberikan aduan ini ke pada Bapak Ketua Komisi IX DPR RI semoga aduan ini bisa mendapatkan perhatian dari Bapak Ketua Komisi IX DPR RI
Hormat saya
A/n Karyawan Saripari pertiwi abadi
Winarso
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-66823244638520031772013-01-07T21:07:00.000+07:002013-01-07T21:07:18.008+07:00Pengajuan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial<span class="fullpost">
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan suatu pengadilan khusus yang dibentuk guna menyelesaikan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Pengajuan gugatan di Pengadilan PHI ini pada prinsipnya sama dengan pengajuan gugatan di Peradilan Umum. Hanya saja ada beberapa berkas yang harus dilampirkan, yaitu :
– Risalah penyelesaian secara bipartit
– Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja
– Risalah Mediasi dari Dinas Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah mengatur hal tersebut. Dalam Pasal disebutkan bahwa Gugatan yang tidak disertai dengan Risalah mediasi maka hakim berhak mengembalikan berkas tersebut kepada Penggugat.
Menurut Pasal 82 UU No 2 Tahun 2004 diatur tentang jangka waktu pengajuan gugatan di mana Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Biaya Perkara
Di Pengadilan Hubungan Industrial seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh negara, maka ketika mendaftar gugatan tidak dibebani dengan panjar biaya perkara. Hal ini dikecualikan pada perkara yang nilai sengketanya mencapai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka dikenakan biaya panjar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hal ini disesuaikan dengan asas peradilan murah.
Waktu Penyelesaian
Di Pengadilan Hubungan Industrial waktu penyelesaian dibatasi dalam jangka waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama dimulai.
Hukum Acara
Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata. Jadi proses beracara di PHI sama dengan di pengadilan umum. Hanya saja di PHI tidak ada kewajiban untuk melakukan mediasi. Hal ini sudah diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi. Selain itu sebelum mengajukan gugatan di PHI para pihak tentu telah melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun, perdamaian masih dapat dimungkinkan sebelum dijatuhkan putusan.
Upaya Hukum
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap oleh karenanya tidak ada upaya hukum. Namun Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari kerja :
a. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
b. Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
http://click-gtg.blogspot.com/2011/11/pengajuan-gugatan-di-pengadilan.html
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-31806354368096607132013-01-05T21:48:00.000+07:002013-01-05T21:49:17.705+07:00Mana Payung (sbsi) kami???<span class="fullpost">
Mana orang dpc sbsi Pak ? maunya ada wakil dpc disini dan lebih banyak lagi gumaman teman-teman menanyakan keberadaan dpc sbsi, aku hanya bisa menjawab bahwa mereka ada urusan yang tidak bisa di tinggalkan tapi mereka tetap memonitor apa yang kita kerjakan di sini (dalam hati aku meragukan kata2 ku sendiri)Tapi hanya itu yang bisa aku berikan jawaban kepada teman-teman semua untuk menyakinkan mereka masih berada dibawah payung sbsi yang dianggukan mereka dengan wajah bingung karena yang mereka lihat kok masih langit.
Tapi yang pasti aksi teman hari ini minimal sudah didengar, artinya Kapolsek telah memberikan respon dengan telah menelpon kadisnaker untuk memanggil perusahaan untuk bisa duduk bersama dan kapolsek sendiri berjanji akan ikut dalam menengahi perselisihan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan.Kapolsek yang di wakili oleh penyidik juga menambahkan bahwa mereka akan memastikan perundingan akan terjadi dalam minggu depan ,Mari kita semua membantu dengan do,a dan menciptakan kondisi yang kondusif sehingga pertemuan kedepannya bisa berjalan dengan lancar dan kita harapkan ada titik terang.
Aksi hari ini diakhiri jam 15;WIB tanpa makan siang teman kembali kerumah masing-masing dengan harapan yang besar akan ada nya campur tangan dari pemerintah (Kapolsek dan Kadisnaker)
Sebelum pulang teman teman berencana akan berkumpul di kantor sbsi hari senen jam 16:WIB untuk mempertanyakan tentang semua keraguan dan kesimpangsiuran keberadaan serikat buruh yang serasa sudah mulai melenyap(perasaan saja mudah-mudahan).
winarso
</span>
winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-71643069899578730662013-01-04T08:03:00.001+07:002013-01-04T08:03:34.617+07:00Gara-gara masuk sbsi gaji ditahan oleh perusahaan ?<span class="fullpost">
"Pak win temen-temen yang bukan anggota sbsi sudah pada gajian,gimana pak win"
Melayani pertanyaan ini sangat berat soalnya dalam pikiran mereka timbul keraguan terhadap apa yang sedang diperjuangkan, dalam sangkaan mereka sbsi tak punya nyali dalam memberikan tekaan terhadap perusahaan, atau lebih tepatnya sbsi sebagai organisasi besar hampir ada diseluruh indonesia tidak dindahkan oleh perusahaan yang notabene sudah hampir bangrut.Harapan temen-temen sbsi bisa memberikan jawaban terhadap tindakan perusahaan yang telah mengecilkan organisasi.Perjuangan ini dimotori oleh sbsi mendorong perusahaan untuk menjual asset namun sayangnya setelah terjual perusahaan malah seenak perutnya sendiri mengelola hasil penjualan, dengan hanya membayarkan kepada orang2 yang non sbsi, bukan kepada yang berjuang mati-matian eh..yang tidur dirumah yang diberikan gaji.
Sebenarnya ini adalah trik perusahaan untuk membuat temen-temen semua meragukan organisasi, mengecilkan organisasi artinya walau bagaimanapun yang menentukan gaji dibayar atau tidak adalah perusahaan, organisasi tidak bisa berbuat apa-apa.Perusahaan berupaya memecahbelah kita dan membuat kita saling menyalahkan, "gara-gara masuk sbsi gaji ditahan oleh perusahaan".
Sayangnya trik ini berhasil dengan baik karena hingga sampai saat ini tidak ada nampak upaya sbsi menegur apalagi membuat tindakan terhadap perusahaan.Dan temen-temen sudah benar-benar meragukan keberadaan organisasi.
"BURUH BERSATU PASTI MENANG"
"YANG BISA MEMPERSATAUKAN BURUH ADALAH SERIKAT ,BILA INI TIDAK DIJAGA........
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-49389284735768757662012-12-23T12:44:00.002+07:002012-12-23T12:44:52.622+07:00Perusahaan mengeluarkan taringnya<span class="fullpost">
Kemaren tanggal 22 desember 2012 perusahaan mengeluarkan taringnya dengan membuka segel dpc sbsi tanpa ada komfirmasi,dengan alasan mereka akan mengeluarkan substructure untuk membayar gaji karyawan.Beberapa teman hadir disana dan ada yang hampir nekad untuk apapun yang terjadi kita tidak izinkan barang tersebut keluar, bersyukur teman tersebut masih bisa kita sabarkan kenapa karena kita merasa kekuatan kita saat itu lemah.Karena menurut orang perusahaan yang disana malam itu dibelakang mereka ada lsm dan aparat yang membeking.
Yang kita sesalkan kenapa dpc sbsi sepertinya tidak bisa berbuat apa2 atas dibukanya segel tersebut karena notabene yang menyegel perusahaan saripari tersebut adalah dpc sbsi.artinya perbuatan perbuatan tersebut seharusnya dilaporkan kepada kepolisian karena perbuatan perusahaan tersebut seperti sudah menginjak2 organisasi.
Kekecewaan teman-teman terhadap kinerja sbsi semakin besar dan membuat rasa frustasi semakin dalam.Karena awalnya kita ikut untuk bergabung dengan serikat agar permasalahan karyawan bisa diselesaikan dengan upaya hukum dan undang-undang bukan dengan jalan kekerasan apalagi pertumpahan darah.
Namun semoga semua teman kerja pt saripari pertiwi abadi tidak patah semangat selalu ada jalan keluar untuk setiap permasalahan mungkin ada saatnya kita mundur selangkah untuk bisa memenangkan pertarungan.Karena bila kita menyerah perusahaan akan besar kepala dan pasti akan lebih banyak lagi korban lain,yang akan menyusul, dan pada akhirnya buruh akan abadi menjadi budak yang semua hak2 nya bisa perbuat sekehendak hati majikannya.
"Buruh mati teraniyaya di mata saudaranya dan di tanahnya sendiri"
"Bila nurani saja bisa di beli jangan pernah bertanya keadilan"
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-74952491810883860562012-12-22T09:46:00.000+07:002012-12-22T10:00:10.996+07:00Naseb Buruh Saripari pertiwi abadi<span class="fullpost">
Sudah lama sekali aku tak pernah mengupdate ini blog...entah kenapa aku kok bisa melupakan tempat yang paling bisa jadi salah satu alat perjuangan melawan kezaliman perusahaan.Mungkin karena kesibukan memikirkan bagaimana upaya buat menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan dan aku begitu terlena dengan perjuangan yang dilakukan oleh dpc sbsi dan terlalu mempercayai bahwa mereka bisa menyelesaikan persoalan ini secara lebih cepat dan damai.
Namun sepertinya aku harus mengakui bahwa telah terjadi kelambanan atas upaya mereka walau ini bukan berarti mereka berhenti dalam mengupayakan penyelesaian kasus ini.
Namun karena kami dan temen-teman lainya berperang juga dengan sejengkal perut pantas saja rata2 teman mulai meragukan tindakan2 yang dilakukan oleh dpc sbsi, dan sudah terpikir untuk mencari upaya lain.Untuk sedikit meredam hal tersebut Beberapa upaya yang kami lakukan yaitu,
1.Kami pergi kantor phi pekanbaru tujuan awal untuk mencari kebenaran isu bahwa kasus pt saripari telah diregestrasi ke phi dan ternyata isu itu hanya bohong belaka karena kasus terakhir yang ada diregisterd phi adalah kasus bukerhuges (atas prakarsa dpc sbsi)
2.Kami sangat bersyukur bisa berkonsultasi dan mohon advice dari salah satu hakim yang ada di phi dan beliau memberikan solusi agar kamilah menggugat perusahaan dan teknis untuk mengelak dari biaya perkara gugatan dilakukan dengan kelompok kelompok kecil dan kalau perlu membawa surat miskin.
Dua upaya di atas saya coba konsultasikan ke ketua dpc dan jawabanya beliau akan menanyakan ke dpp (????heran) tapi sudah lah, mari kita lihat tindakan dpc selanjutnya.
Kedepan mungkin aku akan menulis cerita ini dari awal kejadian supaya mudah2an ini bisa menjadi cermin atas ketidakmautahuan dan ketidakpedulian rekan 2 buruh terhadap nasib mereka,(karena naseb yang kami saat ini berkemungkinan sangat besar akan menimpa mereka juga, cepat atau lambat bila keadaan ini tetap seperti ini tanpa ada upaya merubahnya) walaupun mereka selalu beralasan bahwa tidak ada lagi serikat buruh yang bisa mereka percaya dan sayangnya belum satupun serikat buruh yang mensosialisasikan meyakinkan bahwa mereka bukan seperti yang disangkakan
Malam tadi ada beberapa sumber mengabarkan ada beberapa teman yang gaji nya sudah mereka terima ada yang dua kali kiriman berarti dua bulan gaji, ada yang hanya satu bulan dan beragama kristen mungkin thn ya namun saya mohon pada teman2 yang mendapatkan gaji hari senen diprintoutkan dan pinjamkan ke kami, biar bisa kami berikan ke istri kami dengan mengatakan "bu sabarlah esok atau lusa mungkin giliran kita"....
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-54899127396764033172012-04-26T13:45:00.001+07:002012-04-26T13:45:51.757+07:00SPBU<a href="http://wnarso.blogspot.com/2011/09/kerja-12-jam-adalah-satu-pilihan-atau.html?spref=bl">Dulu saya sering heran kalo liat SPBU macem Shell, Petronas dan SPBU asing lainnya yang berjajar di pinggir jalan, mereka berdagang tapi nggak ada yang beli, apa mereka untung? Tapi kenapa mereka membangun gedung yang megah walaupun pelangganya nyaris dikatakan kosong melompong, tak ada mobil yang mau belok ke SPBU asing yang cuman jualan Pertamax. Kini saya baru mengerti ternyata itu diskon atas investasi yang mereka lakukan, lalu bagaimana mereka bisa yakin berbisnis di Indonesia, ternyata mereka memang udah tau arah perkembangan ekonomi politik kita sekarang, regulasi minyak kita mengarah pada Pasar Bebas, Pemerintah lebih suka menjual premium ke pasar spekulasi NYMEX, ketimbang nyalurin ke rakyatnya sendiri. Jadi saya paham bagaimana kemudian 40 perusahaan asing memegang beslit lisensi 20.000 hak pembangunan SPBU, ini artinya nanti bakal ada 800.000 SPBU asing bermain di pasaran distribusi ritel. <br />
<br />
<br />
Rupanya kita harus belajar ‘Ilmu Sinyalemen, Ilmu Pertanda’. Adanya SPBU asing, regulasi yang dipermainkan dan trik-trik politik dagang yang dikenalkan ke ruang publik adalah bagian besar penggiringan ekonomi Indonesia ke dalam pasar bebas yang mendikte ruang ekonomi rakyat. Untuk memahami ini dan memeriksa kenapa bangsa kita jadi budak asing dan bego begini tak mengerti bagaimana membangun pasar sendiri, kita juga harus mengerti sejarah, dulu di tahun 1960 Bung Karno mengundang Chaerul Saleh, Achmadi, Djuanda Kartawidjaja, Ibnu Soetowo dan Jenderal Nasution ke Istana Negara pada suatu pagi, mereka ngobrol tentang politik minyak bumi nasional. “Aku ingin Permina menjadi Perusahaan minyak raksasa, perusahaan yang mampu berdikari, mampu menopang perekonomian Indonesia, Permina bisa digunakan sebagai alat pertama dalam membangun ekonomie Indonesia, seluruh perusahaan minyak asing yang ada di Indonesia ini saya tekan harus bantu Permina, selain bisa ngebor minyak sendiri, membangun rafinerij-nya (rafinerij =kilang, bahasa Belanda), juga mampu membangun jaringan distribusinya, dari situ kemudian terbentuk Pasar bangsa sendiri”. Bung Karno adalah Presiden RI yang terobsesi membangun perekonomian Indonesia yang kuat, Indonesia mampu membangun pasar-pasarnya sendiri, perekonomiannya harus dipegang “Orang Indonesia sebagai Panglima” seperti yang ia bilang pada Dasa’at ketika ia didatangi Dasa’at yang baru saja pulang dari kunjungan bisnis di Amerika Serikat dan membawakan dasi serta parfum Shalimar, parfum kesukaan Bung Karno : “Heh, Dasa’at aku ini bermimpi membawa Indonesia menjadi bangsa yang besar, bangsa yang bisa membangun seluruh jaringan pasar-pasarnya sendiri di semua kota, seluruh perdagangan dipegang orang Indonesia, pendek kata “Orang Indonesia harus jadi Panglima atas ekonomie Indonesia”. Itulah mimpi Bung Karno, dan ia bertarung dalam mimpi itu. Ia bikin Revolusi, ia jungkir balikken keadaan. Bung Karno bilang “Kebudayaan yang Berkepribadian, akan menyokong kesejahteraan, ia bukan sadja penjumbang peradaban dunia, tapi djuga penjumbang ekonomie bagi bangsanja” Bung Karno berkata itu kemudian benar adanya, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Jepang dan Korea Selatan mampu menjadikan produk budaya mereka sebagai sumber ekonomie besar yang menyumbang kesejahteraan bangsanya.<br />
<br />
Tindakan Bung Karno jelas nggak disenengin boss-boss besar perusahaan minyak asing, apalagi Bung Karno berhasil rebut Irian Barat, gertak Imperialis Inggris, bilang ke Malaysia, “Revolusi Indonesia adalah lonceng kematian imperialisme” dalam ancamannya ke Malaysia Bung Karno berpidato yang konteks-nya amat berjangkauan panjang “sebab het wezen atau inti daripada imperialisme adalah, membuat bangsa-bangsa tidak berdiri di atas kaki sendiri. Prinsip inti imperialisme ialah membuat bangsa-bangsa memerlukan barang-barang bikinan imperialis, memerlukan persenjataan pihak imperialis, memerlukan bantuan pihak imperialis” Disini Bung Karno sudah memperkirakan bahwa pada akhirnya akan ada bentuk NeoImperialisme dalam bentuk Modal yang membuat bangsa-bangsa ‘lemah modal’ bergantung pada bangsa ‘kuat modal’. <br />
<br />
Keberanian Bung Karno ini kemudian bikin marah boss-boss minyak asing, apalagi Bung Karno bisa rebut Irian Barat dengan diplomasi gertak tanpa harus menembakkan sebiji rudal-pun. Setelah Irian Barat takluk, Negara barat pun menggunakan taktik intelijen dan kontra intelijen buat ngadepin Bung Karno, akhirnya Bung Karno jatuh beneran di tahun 1967. Dia diinternir, setelah kejatuhan Bung Karno masih ada Ibnu Sutowo yang mati-matian masih pegang amanat Bung Karno bikin Permina besar, semasa awal Orde Baru nama Permina diganti jadi Pertamina, Suharto sendiri belum menemukan orang sehebat Ibnu Sutowo yang bermodalkan hanya tambang minyak tua di Pangkalan Brandan dengan empat meja dan lima kursi serta tiga sepeda bisa membangun kilang minyak terbesar di Asia. Saat itu Ibnu berambisi menjadikan Pertamina sebagai perusahaan minyak raksasa, sebagai pendorong ekonomi nasional, semua lini industri dimasuki Pertamina untuk memancing perekonomian swasta bergerak, mulai dari Real Estate, Pangan sampai pada Rumah Sakit, dibawah jaringan Pertamina. Ibnu juga berani maen spekulasi, ia bangun LNG, gas cair yang ditertawakan pembesar Jepang, tapi Ibnu berhasil dengan spekulasi itu, lalu Ibnu dijebak pada pembatalan pinjaman jangka panjang, Ibnu dituduh korupsi, Pak Harto juga takut bila Ibnu besar maka akan mudah membiayai lawan-lawan politiknya, saat itu rivaal Suharto masih kuat dan awalnya mereka dulu atasan Suharto seperti Nasution, Bung Hatta atau Sri Sultan HB IX, Suharto juga takut dengan anak buahnya yang naik daun macam Jenderal Mitro, Jenderal Jusuf ataupun Jenderal Ali Moertopo, semua adalah ancaman Suharto dalam merebut Istana Merdeka dari tangan Suharto. Mundurnya Ibnu Sutowo, juga berarti hancurnya rencana besar minyak nasional yang berencana bukan saja sebagai Perusahaan Minyak terbesar di Asia, tapi Perusahaan Minyak terbesar di dunia. <br />
<br />
Kini saya hanya mengelus dada, melihat SPBU-SPBU asing itu menguasai pinggir-pinggir jalan raya, bahkan untuk menguasai pasar retail saja orang Indonesia tidak bisa menjadi Panglima-nya. Kini orang Indonesia dipaksa beli Pertamax oleh pemerintahan budak asing ini, padahal persediaan Premium masih berlimpah, Pemerintah hanya ingin jual Premium ke pasar spekulasi, banyak orang Indonesia susah karena didikte atas kemauan Pasar Bebas. Benar kata Bung Hatta di masa lampau di tahun 1954 ketika berpidato di depan Pabrik Tekstil milik pengusaha Indonesia yang baru aja diresmikan sendiri oleh Bung Hatta “Apalah arti Kemerdekaan bila orang Indonesia tak punya hak-hak ekonomie-nya?”</a><br />
<br />
<span class="fullpost"> </span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-44489818964247184532011-12-09T10:50:00.005+07:002011-12-09T11:42:38.063+07:00Scedule Cuti<span class="fullpost"> <br />
Cuti adalah hak teman yang wajib dipergunakan dengan sebaik mingkin,karena pekerjaan teman adalah pekerjaan yang berisiko tinggi hingga teman teman harus waspada di setiap detik tindakan yang akan dilakukan.Maka dengan cuti ini semoga membuat teman teman bisa mengistrahatkan beban yang dipikul selama satu tahun penuh.<br />
Akhirnya saya hanya mengucapkan selamat menjalani masa cuti, dan 'keep safety everywhere yoa are'<br />
Selamat Pagi Teman semua dibawah ini telah saya sharing scedule cuti untuk tahun 2012 ,mana tahu scedule yang diberikan ke teman-teman hilang atau lupa dimana menyimpannya.<br />
<i>https://docs.google.com/spreadsheet/ccc?key=0AhVAsFrRqj8BdDVnM1ppdXJvMHFuZ2RCbEZJSzNTUHc </span><b><a href="https://docs.google.com/spreadsheet/ccc?key=0AhVAsFrRqj8BdDVnM1ppdXJvMHFuZ2RCbEZJSzNTUHc"></a></b></i>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-66930339795356578892011-09-03T07:59:00.000+07:002011-09-03T07:59:59.292+07:00Kerja 12 jam adalah satu pilihan atau ketentuan<span class="fullpost"> <br />
Perusahaan merasa mereka telah benar dengan menggaji karyawannya 11 jam dengan alasan tak mungkin karyawan kerja terus menerus pasti ada saatnya makan, didalam undang-undang ketenagakerjaan memang diatur seperti itu. Namun dalam pemikiran kita apakah ini sudah benar karena yang dimaksud istrahat itu kita tak terikat sama sekali dengan tanggung jawab terhadap pekerjaan. Seharusnya bila perusahaan bersikeras untuk memotong satu jam maka memang harus ditentukan jam istrahat tersebut dengan mematikan semua unit dan benar-benar beristrahat tanpa dibebani dengan tanggung jawab..Karena unit kita didalam kontrak dibayar 24 jam apakah perusahaan mau untuk dipotong 2 jam setiap harinya <br />
Untuk loyalitas rasanya karyawan sudah cukup loyal dengan hanya dibayar 11 jam padahal kalau dihitung waktu terbuang hampir rata-rata 15 jam setiap harinya dengan perhitungan berangkat kerja jam 6 pagi dan diakhiri sampai kerumah kembali pukul 9 malam.<br />
Mari kita berpikir lebih logis karena hubungan antara karyawan dan perusahaan haruslah saling menguntungkan. Dan jangan pernah berpikir perusahaan merasa lebih dari karyawannya , karena ini akan membuat hubungan tidak harmonis.<br />
Atau lebih baik kita kerja 8 jam aja ya..dengan begini pasti masalah penggangguran akan bisa teratasi dengan baik……hitung-hitung bantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran.<br />
And what do you think………<br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-44470382366912426482011-08-02T21:50:00.000+07:002011-08-02T21:50:36.543+07:00Dapatkah Karyawan Outsourcing Diberhentikan Tanpa Peringatan?<span class="fullpost"> <br />
Salam kenal, saya mempunyai pengalaman saat saya bekerja di suatu perusahaan telekomunikasi, namun status saya bekerja sebagai karyawan outsourcing. Berkaitan dengan rekan kerja saya yang statusnya sama sebagai karyawan outsourcing (kejadian ini sudah lama sekitar tahun lalu di perusahaan yang sama seperti saya). Rekan kerja saya belum menandatangani perjanjian kerja, namun gaji tetap dibayarkan. Ketika sudah berjalan 2 bulan bekerja, rekan saya tiba-tiba diberhentikan tanpa adanya surat peringatan ataupun lisan dari manager di divisi tersebut, dengan alasan kinerja yang tidak baik. Apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh manager tersebut karena tidak ada kesepakatan kerja terlebih dahulu, maksudnya perjanjian kerja belum diterbitkan tetapi sudah langsung diberhentikan seperti itu. Terima kasih.<br />
Jawaban :<br />
<br />
Outsourcing atau dalam UU Ketenagakerjaan disebut sebagai pengalihan pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja hanya bisa dilakukan secara terbatas (lihat Pasal 64 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - “UUK”). Outsourcing tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi (lihat Pasal 66 ayat [1] UUK).<br />
<br />
<br />
Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 66 UUK disebutkan bahwa yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.<br />
<br />
<br />
Dari ketentuan di atas, Anda bisa melihat apakah rekan Anda bekerja untuk kegiatan pokok atau kegiatan penunjang. Hal ini penting karena ada implikasi hukum yang berbeda dari jenis pekerjaan yang rekan Anda geluti, yaitu:<br />
<br />
1. Berdasarkan Pasal 66 UUK, jika rekan Anda bekerja di bidang yang merupakan kegiatan pokok perusahaan (core business), maka secara hukum status rekan Anda adalah pegawai dari perusahaan user (pengguna jasa penyedia tenaga kerja). Dan karena rekan Anda bergelut di kegiatan pokok perusahaan, maka tentu secara hukum perjanjian kerjanya adalah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/ tetap/permanen) (lihat Pasal 59 ayat [2] UUK). Sehingga, saat rekan Anda diberhentikan secara sepihak, maka dia berhak mendapatkan kompensasi yang berlaku bagi pekerja tetap/permanen.<br />
<br />
<br />
2. Akan tetapi, jika rekan Anda bekerja pada kegiatan penunjang, maka secara hukum rekan Anda adalah pekerja dari perusahaan outsourcing. Dengan demikian, walaupun manajer tersebut memberhentikan rekan Anda secara sepihak, maka sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap rekan Anda, karena hubungan kerja rekan Anda adalah dengan perusahaan outsourcing.<br />
<br />
<br />
Terkait dengan pertanyaan Anda apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh manager user, perlu dibedakan berdasarkan dua kondisi di atas. Apabila terjadi pada kondisi pertama, maka manajer tersebut telah melanggar Pasal 151 ayat (3) UUK karena telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak.<br />
<br />
<br />
Namun, apabila terjadi pada kondisi kedua, maka manajer tersebut tidak melakukan pelanggaran sepanjang hal tersebut dibolehkan dalam perjanjian antara perusahaan outsourcing dan perusahaan user. Dan segala perselisihan yang timbul saat pekerja bekerja di perusahaan user menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing (lihat Pasal 4 huruf b Kepmenakertrans No. Kep-101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh).<br />
<br />
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.<br />
<br />
Dasar hukum:<br />
<br />
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<br />
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-52749173625037857782011-07-31T16:37:00.001+07:002011-07-31T16:38:17.801+07:00Jika Perusahaan Tidak Memberi Makan dan Minum pada Waktu Lembur<span class="fullpost"><br />
Pertanyaan :<br />
<br />
Saya bekerja di perusahaan yang mewajibkan masuk 1,5 jam sebelum jam kerja dan pulang 1,5 jam setelah jam kerja dan dibayarkan dengan uang lembur tetapi tidak mendapatkan fasilitas makan/uang makan. Apakah menurut UU No. 13 Thn. 2003 serta Kepmen No. 102 Th. 2004 saya berhak mendapatkan fasilitas makan/uang makan?<br />
Jawaban :<br />
<br />
Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja untuk membayar upah kerja lembur diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Dalam pasal tersebut diatur bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur”. Lebih jauh, simak Waktu Kerja dan Upah Lembur.<br />
<br />
<br />
Yang dimaksud dengan melebihi waktu kerja (lembur) adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan Pasal 77 ayat (2) UUK. Kemudian di dalam Pasal 78 ayat (1) UUK diatur mengenai syarat pelaksanaan kerja lembur yaitu:<br />
a. harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan<br />
<br />
b. diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.<br />
<br />
Dengan catatan bahwa ketentuan pada huruf b di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.<br />
<br />
<br />
Lebih lanjut, Pasal 7 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102”) mengaturbahwa:<br />
<br />
(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban<br />
<br />
a. membayar upah kerja lembur;<br />
<br />
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;<br />
<br />
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.<br />
<br />
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.<br />
<br />
<br />
Berdasarkan ketentuan di atas, pekerja yang bekerja lembur – selain hak-hak lainnya -- berhak diberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Jadi, secara hukum Anda berhak diberikan makan dan minum oleh perusahaan saat bekerja lembur. Karena lamanya waktu kerja lembur Anda telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102, yaitu tiga jam (1,5 jam sebelum jam kerja dan 1,5 jam setelah jam kerja). Pemberian makan dan minum ini tidak boleh diganti dengan uang.<br />
<br />
<br />
Jika dalam kenyataannya perusahaan Anda tidak memberikan makanan dan minuman saat pekerja bekerja lembur, maka (manajemen) perusahaan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. <b>Tapi, peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102 itu.</b><br />
<br />
<br />
Adapun hal yang dapat Anda lakukan adalah menyampaikan masalah ini melalui lembaga kerja sama bipartit di perusahaan Anda (lihat Pasal 106 ayat [2] UUK) atau Serikat Pekerja (bila ada) (lihat Pasal 102 ayat [2] UUK) sehingga hak-hak Anda sebagai pekerja dapat terpenuhi.<br />
<br />
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.<br />
<br />
Dasar Hukum:<br />
<br />
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;<br />
<br />
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-85938919049193393762011-07-30T07:33:00.000+07:002011-07-30T07:33:37.461+07:00Semangat Kerja Penghapus Dosa<span class="fullpost"><br />
<i>Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya ada dosa-dosa yang tidak terhapuskan dengan melakukan shalat, puasa, haji, dan umrah." Para sahabat bertanya, "Lalu, apa yang dapat menghapuskannya, wahai Rasulullah SAW?" Beliau menjawab, "Bersemangat dalam mencari rezeki."</i><br />
<br />
Semangat dalam bekerja merupakan keharusan untuk siapa pun yang ingin mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan. Baik sukses di dunia maupun akhirat. Begitu pun, dengan orang yang semangat dalam bekerja, dia akan meraih kebagiaan. Bahagia karena akan mendapatkan impian dan harapannya.<br />
<br />
Islam sangat menghargai orang yang penuh dedikasi dan loyalitas dalam bekerja. Dalam kondisi apa pun, kita harus tetap bersemangat untuk selalu bergerak menangkap peluang-peluang dan membuka pintu-pintu rezeki yang telah disediakan-Nya. Allah Maha Rahman dan Rahim, Allah pula Mahakaya. Oleh karena itu, kita jangan takut kehabisan dengan kekayaan di dunia ini.<br />
<br />
Untuk membuktikan dan meraih anugerah-Nya, Allah SWT menyeru kita untuk bergerak dinamis menyambut rezeki-Nya. Bukan dengan berdiam diri banyak zikir dan berdoa, atau mengasingkan diri untuk semedi dan lain sebagainya, tetapi bergerak terus menciptakan dan membuka peluang. Berdoa harus, tetapi rezeki tidak datang dengan sendirinya kalau tidak ditopang dengan berusaha meraihnya. Bekerja juga merupakan bentuk ibadah yang kualitasnya sama dengan ibadah-ibadah lainnya.<br />
<br />
Dalam surah Al-Jumu'ah [62]: 10, Allah SWT berfirman, "Apabila telah ditunaikan shalat, bertebaranlah kamu di muka bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." Rasulullah SAW bersabda, "Mencari rezeki yang halal adalah wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shalat dan puasa)." (HR Thabrani dan Baihaqi).<br />
<br />
Kalau tidak bergerak dan kerja keras, hal itu melawan sunatullah dan apa yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasul bersabda, "Sebaik-baik manusia dalam melakukan pekerjaannya adalah mereka yang berusaha semaksimal mungkin dengan mengeluarkan kemampuan yang ada dalam dirinya." Tidak langsung memvonis diri tidak mampu dan tidak ditakdirkan untuk miskin atau gagal.<br />
<br />
Rasulullah SAW sangat menyukai orang yang bekerja dengan penuh tantangan, ketimbang mudah putus asa atau pasrah terhadap usaha yang sedang dikerjakan. Rasulullah SAW pernah mencium tangan Sa'ad bin Mu'adz ketika melihat tangan Sa'ad yang kasar karena bekerja keras. "Inilah dua tangan yang dicintai Allah," kata Nabi Muhammad SAW.<br />
<br />
Di dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Demi Allah, jika seseorang di antara kamu membawa tali dan pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar, kemudian dipikul ke pasar untuk dijual, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, terkadang ia dapat atau terkadang ia ditolak."<br />
<br />
Sangat disayangkan karena tidak sedikit mental yang tidak siap bertarung dalam meraih rezeki-Nya. Mereka ingin mudah dalam meraihnya, salah satunya dengan meminta. Kalau ingin sukses, keluarkanlah keringat dari badan sendiri dan berjuanglah untuk menikmati kerja keras.<br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-77494043582842193652011-06-19T21:49:00.000+07:002011-06-19T21:49:06.164+07:00Motivasi Kerja Dalam Islam<span class="fullpost"> <br />
<b>Motivasi Kerja Dalam Islam Motivasi Kerja Sejati</b><br />
<br />
Untuk mengetahui motivasi kerja dalam Islam, kita perlu memahami terlebih dahulu fungsi dan kedudukan bekerja. Mencari nafkah dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan kebutuhan manusia, diantaranya kebutuhan fisik. Dan, salah satu cara memenuhi kebutuhan fisik itu ialah dengan bekerja.<br />
<br />
Motivasi kerja dalam Islam itu adalah untuk mencari nafkah yang merupakan bagian dari ibadah. Motivasi kerja dalam Islam bukanlah untuk mengejar hidup hedonis, bukan juga untuk status, apa lagi untuk mengejar kekayaan dengan segala cara. Tapi untuk beribadah. Bekerja untuk mencari nafkah adalah hal yang istimewa dalam pandangan Islam.<br />
Motivasi Kerja Dalam Islam<br />
<br />
Cobalah simak beberapa kutipan hadist dibawah ini. Anda bisa melihat bagaimana istimewanya bekerja mencari nafkah menurut sabda Nabi saw.<br />
<br />
<i>Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil (professional atau ahli). Barangsiapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza wajalla. (HR. Ahmad)</i><br />
<br />
Luar biasa, dikatakan dalam hadits diatas bahwa mencari nafkah adalah seperti mujahid, artinya nilainya sangat besar. Allah suka kepada hambanya yang mau berusah payah mencari nafkah. Saya kira, ini lebih dari cukup sebagai motivasi kerja kita sebagai muslim. Bahkan, kita pun berpeluang mendapatkan ampunan dari Allah.<br />
<br />
Barangsiapa pada malam hari merasakan kelelahan dari upaya ketrampilan kedua tangannya pada siang hari maka pada malam itu ia diampuni oleh Allah. (HR. Ahmad)<br />
Hukumnya Wajib<br />
<br />
Mencari rezeki yang halal dalam agama Islam hukumnya wajib. Ini menandakan bagaimana penting mencari rezeki yang halal. Dengan demikian, motivasi kerja dalam Islam, bukan hanya memenuhi nafkah semata tetapi sebagai kewajiban beribadah kepada Allah setelah ibadah fardlu lainnya.<br />
<br />
<i>Mencari rezeki yang halal adalah wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shalat, puasa, dll). (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi)</i><br />
<br />
Perlu diperhatikan dalam hadist di atas, ada kata sesudah. Artinya hukumnya wajib sesudah ibadah lain yang fardhu. Jangan sampai karena merasa sudah bekerja, tidak perlu ibadah-ibadah lainnya. Meski kita bekerja, kita tetap wajib melakukan ibadah fardhu seperti shalat, puasa, ibadah haji, zakat, jihad, dan dakwah. Jangan sampai kita terlena dengan bekerja tetapi lupa dengan kewajiban lainnya.<br />
Jika Motivasi Kerja Sebagai Ibadah<br />
<br />
Jika motivasi kerja kita sebagai ibadah, tentu yang namanya ibadah ada aturannya. Memang berbeda dengan ibadah ritual atau ibadah mahdhah, sebab bekerja sebagai ibadah ghair mahdhah. Artinya, dalam kaidah ushul Fiqh, kita memiliki kebebasan yang luas untuk bekerja selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.<br />
<br />
<b>Langkah pertama</b> agar bekerja menjadi sebuah ibadah ialah harus diawali dengan niat, sebab amal akan tergantung niat. Niatkanlah bahwa bekerja sebagai salah satu ibadah kepada Allah.<br />
<br />
<b>Langkah kedua</b> ialah pastikan dalam bekerja tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk itu kita perlu memperhatikan:<br />
<br />
Apa yang dikerjakan? Untuk apa kita bekerja? Apakah kita bekerja untuk sesuatu yang dihalalkan oleh agama? Pastikan kita bekerja untuk sesuatu yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.<br />
Cara melakukan pekerjaan kita. Apakah cara-cara Anda bekerja sesuai dengan ajaran Islam? Bagaimana dengan pakaian, batasan antara laki-laki dan perempuan, dan sebagainya.<br />
<br />
<b>Etos Kerja Seorang Muslim</b><br />
<br />
Jika tujuan bekerja begitu agung. Untuk mendapatkan ridha Allah Subhaanahu wa ta’ala, maka etos kerja seorang Muslim haruslah tinggi. Sebab motivasi kerja seorang Muslim bukan hanya harta dan jabatan, tetapi pahala dari Allah. Tidak sepantasnya seorang Muslim memiliki etos kerja yang lemah. Coba perhatikan diatas, ada kata-kata “susah payah” dan “kelelahan” yang menandakan etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, dan jauh dari sifat malas.<br />
<br />
Jadi, tidak ada kata malas atau tidak serius bagi seorang Muslim dalam bekerja. Motivasi kerja dalam Islam bukan semata mencari uang semata, tetapi serupa dengan seorang mujahid, diampuni dosanya oleh Allah SWT, dan tentu saja ini adalah sebuah kewajiban seorang hamba kepada Allah SWT.<br />
<b>Profesional dan Ahli</b><br />
<br />
Dalam hadits diatas juga disebutkan kata profesional dan ahli. Jika motivasi kerja Anda sebagai ibadah, maka Anda akan melakukannya dengan sebaik mungkin. Anda akan terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Anda dalam bekerja. Anda terus belajar dan berlatih agar semakin hari menjadi semakin ahli dalam bekerja. Kemauan Anda untuk belajar dan meningkatkan kemampuan bisa dijadikan ukuran apakah motivasi kerja Anda untuk ibadah atau bukan.<br />
‘<b>Adil Dalam Bekerja</b><br />
<br />
Salah satu bentuk profesional itu adalah ‘adil, yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Jika waktunya bekerja, Anda bekerja. Jika waktunya istirahat atau shalat, Anda bisa shalat dan istirahat. Jika tidak, maka bisa termasuk melakukan hal yang dzalim, tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. ‘Adil juga berarti, Anda bekerja sesuatu tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang Anda miliki.<br />
<br />
Semoga motivasi kerja kita semua sebagai ibadah dan dibuktikan dengan melakukan pekerjaan sebaik mungkin.<br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-41763335500149045842011-06-19T18:22:00.000+07:002011-06-19T18:22:20.147+07:00Tantangan Itu Selalu Ada<span class="fullpost"> <br />
<br />
Tantangan Dalam hidup, tantangan itu selalu ada. Apa pun profesi Anda, Anda akan selalu berhadapan dengan tantangan. Atau.. Anda menyebutnya dengan nama “masalah”?<br />
<br />
Terserah apakah Anda menyebutnya masalah atau tantangan, salah satunya akan selalu datang. Oleh karena itu, kita perlu memiliki kemampuan untuk mengatasinya. Lalu bagaimana cara menghadapi tantangan? Silahkan lanjutkan membaca.Pertama: yakinlah bahwa setiap Anda mengalahkan sebuah tantang… Anda akan mendapatkan sebuah kepuasan tersendiri. Buktinya? Banyak orang yang sengaja mencari tantangan. Karena mereka sudah merasakan bagaimana kepuasan setelah menaklukan tantangan.<br />
<br />
Anda tidak perlu seperti mereka, tidak perlu mendaki tebing yang terjal, melakukan aksi berbahaya, menyebrang selat dengan berenang, dan sebagainya. Anda bisa memilih tantangan yang memberikan manfaat bagi karir dan bisnis Anda. Saat Anda mengalahkan tantangan, maka karir dan bisnis Anda akan maju pesat.<br />
<br />
Contoh tantangan dalam bisnis: Menaikan pendapatkan 2 kali lipat dalam 3 bulan. Berani?<br />
<br />
Kadang tantangan datang tanpa kita cari. Bisa jadi datang dari persaingan yang tidak bisa kita hindari. Tidak perlu takut, tidak perlu mengeluh, dan jangan dijadikan masalah atau hambatan. Itu adalah tantangan yang perlu Anda taklukkan.<br />
<br />
Kedua: fokuslah pada tujuan Anda. Seorang pendaki gunung, dia fokus untuk sampai ke puncak. Dia tidak melihat ke bawah terus menerus. Fokus dia bagaimana sampai ke puncak dengan cara mengalahkan tantangan yang ada tepat di hadapan dia. Jika Anda fokus pada tujuan, pikiran Anda akan terpacu untuk mengalahkan tantangan. Bukan mengeluh.<br />
<br />
Ketiga: kembangkan kreativitas Anda. Orang yang menyerah ialah orang yang tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan. Padahal, masih banyak ide yang bisa dilakukan. Tugas Anda ialah menggali ide-ide tersebut kemudian mencobanya untuk mengatasi tantangan di hadapan Anda.<br />
<br />
Keempat: jagalah motivasi Anda. Mengatasi tantangan seperti mendaki gunung. Perlu energi yang besar. Oleh karena itu tingkatkan motivasi Anda dan jagalah agar tidak turun. Banyak orang yang kalah dari tantangan karena dia tidak memiliki motivasi yang kuat.<br />
<br />
Kelima: langlah demi langkah. Bagaimana cara orang mendaki gunung tertinggi di dunia? Selangkah demi selangkah. Jadi meski tantangan Anda sebesar gunung… bagi-bagilah menjadi rencana harian. Ambil tindakan setiap hari, fokus, dan sabar.<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-70043034504167122152011-06-18T14:27:00.001+07:002011-06-18T14:27:52.337+07:00Perusahaan Tutup atau Merger<span class="fullpost"> <br />
Pertanyaan :<br />
Dear hukum online, Saya sudah bekerja selama 2 tahun di salah satu anak perusahaan sebuah company group di Jakarta. Perusahaan ini adalah hasil perusahaan asing yang baru masuk ke Indonesia pada 2008 lalu dengan pembagian saham 50:50 dengan perusahaan lokal. Dikarenakan efek krisis ekonomi yang melanda Eropa dan sekitarnya maka awal tahun 2010 mereka menjual seluruh saham ke perusahaan lokal tersebut. Seiring berlalunya waktu sampai dengan sekarang perusahaan mengalami nonprofit dan tidak bisa bertahan sampai dengan akhir tahun ini. Saya ingin menanyakan mengenai status seorang karyawan bilamana perusahaan tempat tersebut akan tutup karena merugi/nonprofit atau ada kemungkinan di-merger dengan salah satu anak perusahaan 1 group lainnya. Kemungkinan yang akan muncul adalah; 1. Dirumahkan 2. Ikut merger dengan perusahaan baru. Sampai sekarang tidak ada kejelasan seakan-akan ingin membuat karyawan tidak betah dengan situasi yang ada sehingga mendorong untuk mengundurkan diri. Saya ingin menanyakan mengenai Hak sebagai karyawan, berupa penggantian materi/pengabdian selama bekerja apabila saya dirumahkan. Terima kasih.<br />
Jawaban :<br />
Dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan, sebenarnya tidak dikenal istilah “dirumahkan”. Namun dari cerita Anda, kami asumsikan yang Anda maksud dengan “dirumahkan” adalah pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Menurut pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.<br />
<br />
Pasal 61 UUK mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:<br />
<br />
a) pekerja meninggal dunia;<br />
b) berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;<br />
c) adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;<br />
d) adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.<br />
<br />
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 UUK). Perhitungan uang pesangon ini didasarkan pada lamanya masa kerja Anda. Untuk pekerja yang masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, maka ia berhak mendapat pesangon sebesar 3 (tiga) bulan upah. Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja sendiri baru didapatkan apabila masa kerja anda sudah mencapai 3 (tiga) tahun.<br />
<br />
Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, seorang pekerja yang di-PHK juga berhak memperoleh uang penggantian hak, yaitu:<br />
<br />
a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;<br />
b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;<br />
c) pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;<br />
d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.<br />
<br />
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.<br />
<br />
Dasar hukum:<br />
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-30066939106724254122011-06-18T13:06:00.000+07:002011-06-18T13:06:20.233+07:00hak saya bila mengundurkan diri berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003?<span class="fullpost"> <br />
<br />
Pertanyaan :<br />
saya telah bekerja selama 3 tahun 2 bulan. bila saya mengundurkan diri, maka berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003, menurut saya, saya akan memperoleh uang ganti kerugian sebesar 15% dari uang pesangon + uang masa kerja, sehingga perhitungannya adalah : (4 + 2)*gaji pokok*15%. Namun perusahaan menyatakan saya tidak memperoleh uang ganti kerugian atau apapun (karena saya mengundurkan diri), dan hal ini telah diputuskan secara Group Company, bahwa setiap karyawan group company tersebut yang mengundurkan diri tidak akan mendapat apapun. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah ketentuan company lebih kuat hukumnya dibanding dengan UU, dan bila company tetap tidak mau membayar hak saya apakah yang sebaiknya saya lakukan, karena pada dasarnya saya ingin mengundurkan diri secara baik2, dan record yang baik pula. Mohon penjelasan. Terima kasih.<br />
Jawaban :<br />
Perlu kami perjelas, yang Anda maksud dengan uang ganti kerugian disini adalah uang penggantian hak yang mana berkaitan dengan pengunduran diri atas kemauan sendiri (Pasal 162 Undangf-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan � UUK). Selain itu, juga perlu Anda pahami maksud atas kemauan sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 162 (4) UUK, dimana dinyatakan bahwa pengunduran diri adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebaliknya, PHK selain itu (atas kemauan pengusaha) harus dengan penetapan lembaga tersebut. Dengan demikian uang penggantian hak berlaku hanya pada pengunduran diri dimaksud. <br />
<br />
Ketentuan Pasal 162 UUK tersebut merupakan ketentuan material dari Hukum Ketenagakerjaan. Artinya, penerimaan uang penggantian hak adalah hakiki karyawan (lihat juga Pasal 170 UUK). Karenanya, pelaksanaannya wajib dilakukan oleh pengusaha wajib memenuhinya kepada karyawan yang bersangkutan, dengan syarat karyawan yang bersangkutan itu harus:<br />
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;<br />
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan<br />
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.<br />
<br />
Dengan demikian, menurut kami tidaklah beralasan apabila pihak pengusaha (company ataupun group company Anda) tidak mau melaksanakan ketentuan tersebut, apalagi sekedar mendasarkan pada keputusan group company. <br />
<br />
Apabila pengusaha tetap menolak untuk memenuhinya atau membayar yang penggantian hak, maka Anda dapat menuntut hak Anda dengan mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Gugatan harus diajukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya (Pasal 171 UUK).<br />
<br />
Karena lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UUK belum terbentuk, maka gugatan yang akan diajukan masih melalui mekanisme Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D dan P4P).<br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-48252664458953436632011-06-18T12:22:00.000+07:002011-06-18T12:22:43.763+07:00Hubungan Industrial<span class="fullpost"> <br />
Pertanyaan :<br />
Bagaimana prosedurnya apabila timbul persoalan industrial dengan diberhentikannya seorang karyawan secara sepihak dengan tuduhan-tuduhan yang sepihak pula, tanpa diberikan kesempatan untuk menjelaskan permasalahannya: 1. Langkah-langkah apa yang perlu diambil oleh seorang karyawan untuk mengajukan proses ini? dan, 2. Langkah-langkah apa juga yang perlu diambil oleh pihak perusahaan? Terima kasih.<br />
Jawaban :<br />
Pada prinsipnya, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) telah mengatur tentang apa saja keadaan dan bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). <br />
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Kalaupun tak bisa dihindari, pekerja dan pengusaha harus berunding untuk mencari kesepakatan. Kalau perundingan itu masih mentok, maka PHK baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. <br />
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi batal demi hukum. Artinya, PHK itu dianggap sama sekali pernah ada. Hal itu ditegaskan oleh pasal 155 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. <br />
Ketika lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih memeriksa proses PHK, pekerja dan pengusaha tetap harus melaksanakan kewajibannya seperti biasa. Pekerja tetap bekerja, pengusaha tetap berkewajiban membayarkan hak pekerja. Hal ini tertuang dalam pasal 155 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. <br />
Pengusaha dapat menjatuhkan skorsing alias pemberhentian sementara kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK. Namun begitu, pengusaha tetap berkewajiban membayar hak si pekerja. Demikian isi dari pasal 155 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan. <br />
Dari uraian terhadap pasal 151 dan pasal 155 UU Ketenagakerjaan di atas, maka keputusan PHK secara sepihak dan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dulu, menjadi batal demi hukum. <br />
Secara hukum, tak ada pembedaan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk proses PHK antara pekerja dan pengusaha. Keduanya tetap harus merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI jika ingin memutuskan hubungan kerja. <br />
UU PPHI mengatur langkah-langkah yang harus ditempuh untuk proses PHK. Langkah itu sebagai berikut;<br />
Perundingan secara bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika dalam tahap ini kedua pihak sepakat memutuskan hubungan kerja berikut dengan segala hak dan kewajibannya, maka tidak ada masalah. <br />
Apabila perundingan bipartit seperti dijelaskan pada poin 1 menemui jalan buntu, maka para pihak mencatatkan perselisihan itu ke instansi ketenagakerjaan setempat. Nantinya, pegawai di instansi itu akan menawarkan pekerja dan pengusaha untuk memilih proses mediasi atau konsiliasi. Jika proses mediasi atau konsiliasi itu membuahkan kesepakatan, maka kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Perjanjian itu harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar perjanjian bersama, maka pihak yang merasa dirugikan bisa langsung memohonkan eksekusi ke PHI. <br />
Tapi kalau proses mediasi atau konsiliasi masih juga mentok, para pihak bisa membawa perselisihan PHK itu ke PHI untuk diputuskan. Nantinya, pihak yang merasa tak puas dengan putusan PHI bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. <br />
Terkait dengan syarat apa saja dan batasan waktu masing-masing tahapan itu, Anda bisa langsung melihat di UU PPHI. <br />
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. <br />
Dasar hukum:<br />
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<br />
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial<br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-70579773693856813292011-06-18T12:18:00.000+07:002011-06-18T12:18:28.660+07:00Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan?<span class="fullpost"> <br />
Pertanyaan :<br />
Dengan hormat, Saya ingin mem-PHK karyawan yang dalam status di-skorsing karena melakukan tindak pidana (dalam status Tersangka dan mau P-21). Saat ini, karyawan tersebut sudah bekerja di tempat lain, sedangkan putusan PN belum dijatuhkan. Apakah saya dapat mem-PHK karyawan itu mengingat UU No. 13/2003 dan peraturan terkait lainnya tidak mengatur secara tegas larangan karyawan bekerja ganda. Terima kasih. Vankar.<br />
Jawaban :<br />
Sebelumnya, kita ketahui bahwa pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) hanya karena seorang pekerja menjadi tersangka dalam kasus pidana, sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 dan Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 (“SE Menakertrans”). SE Menakertrans antara lain menyebutkan bahwa PHK bagi pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan pidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.<br />
<br />
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) memang tidak mengatur secara tegas mengenai larangan pekerja bekerja di dua tempat atau perusahaan yang berbeda. Namun, dalam Pasal 161 ayat (1) UU 13/2003 dinyatakan bahwa dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”), pengusaha dapat melakukan PHK, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.<br />
<br />
Jadi, Anda harus melihat larangan pekerja bekerja ganda di dalam PK, PP atau PKB. Jika di dalam PK, PP atau PKB tidak diatur mengenai larangan bekerja ganda, maka pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerja atas alasan tersebut. Namun, jika di dalam PK, PP atau PKB diatur mengenai larangan bekerja ganda, maka pengusaha tidak dapat langsung mem-PHK pekerja tersebut. PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam UU 13/2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.<br />
<br />
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.<br />
<br />
Dasar hukum:<br />
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<br />
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial<br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-39552092749798619122011-06-18T11:29:00.001+07:002011-06-18T11:29:31.724+07:00Tunjangan Profesi<span class="fullpost"> <br />
Pertanyaan :<br />
Apakah Tunjangan Profesi Dokter atau Perawat merupakan Tunjangan Tetap atau Tidak Tetap? Apakah Tunjangan Profesi itu masuk juga dalam penghitungan Uang Pesangon saat PHK? Apakah Tunjangan Profesi selalu harus diberikan pada setiap Dokter dan Perawat? Bila tidak, bilamana hal tersebut dapat dihilangkan? Terima kasih.<br />
Jawaban :<br />
1. Dalam peraturan perundang-undangan, dikenal ada 3 (tiga) komponen upah, yakni upah pokok dan tunjangan tetap serta --secara a contrario-- tunjangan tidak tetap masing-masing, sebagai berikut :<br />
<br />
a. Upah pokok (basic income), adalah imbalan dasar (base salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf a SE Menaker No. SE-07/Men/1990);<br />
b. Tunjangan tetap (“TT”), yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu (vide amar 1 huruf b SE Menaker No. SE-07/Men/1990);<br />
c. Tunjangan tidak tetap (“TTT”), adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).<br />
<br />
Disamping itu terdapat kelompok pendapatan non-upah, -- antara lain -- meliputi fasilitas, bonus dan pendapatan lainnya, masing-masing :<br />
<br />
a. Fasilitas, adalah kenikmatan dalam bentuk nyata (natura) yang diberikan oleh perusahaan karena suatu hal-hal yang bersifat khusus, atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Contohnya, kendaraan dinas/antar jemput, sarana ibadah, penitipan bayi, kantin dan lain-lain.<br />
b. Bonus, yakni pembayaran dari hasil keuntungan perusahaan atau pembayaran karena pekerja menghasilkan suatu hasil kerja besar (innovasi atau produktivitas tertentu).<br />
c. Pendapatan lainnya: tunjangan hari raya (THR), gratifikasi, pembagian keuntungan (vide amar 2 SE Menaker No. SE-07/Men/1990).<br />
<br />
Sehubungan dengan itu, untuk menjawab pertanyaan Saudara/(i), apakah tunjangan profesi dokter dan tunjangan – profesi - perawat merupakan TT atau TTT, sangat bergantung dari: apakah pembayaran tunjangan profesi dimaksud diberikan secara teratur dan tetap serta tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, atau tidak?<br />
<br />
Kalau tunjangan profesi tersebut merupakan komponen upah, diberikan diberikan secara teratur dan tetap, dan pemberiannya tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, maka tunjangan profesi dikatagorikan sebagai TT. Sebaliknya bilamana tunjangan profesi dimaksud -- baik secara langsung atau tidak langsung -- diberikan secara tidak teratur dan tidak tetap kemudian dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, serta dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu, maka tunjangan tersebut dikategorikan sebagai TTT.<br />
<br />
2. Dasar perhitungan pesangon saat PHK (pemutusan hubungan kerja), adalah upah pokok dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap (pasal 157 ayat [1] UU No. 13/2003).<br />
<br />
3. Pemberian tunjangan profesi -- baik kepada doketer dan/atau perawat --, demikian juga ada atau tidaknya tunjangan profesi tersebut, menurut hemat kami sangat bergantung dari kebijakan manajemen perusahaan. Undang-Undang tidak mengatur ketentuan upah di atas upah minimum. Undang-Undang hanya mengamanatkan pengusaha agar membuat struktur dan skala upah sesuai dengan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas pekerja. Kalau tunjangan profesi sudah terlanjur diberikan/diadakan kemudian akan ditiadakan (dihapuskan atau ditarik kembali), maka bisa saja dilakukan melalui perundingan dan musyawarah (pasal 91 ayat [1] dan pasal 92 ayat [2] UU No. 13/2003).<br />
<br />
Demikian opini kami, semoga bermanfaat.<br />
<br />
Dasar hukum:<br />
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;<br />
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.<br />
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah;<br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-55418459058075383792011-06-18T11:17:00.001+07:002011-06-18T11:17:27.343+07:00Persentase Minimal Upah Pokok<span class="fullpost"> <br />
Pertanyaan :<br />
Apa maksud dari ketentuan pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bunyinya, upah pokok 75 persen dari upah pokok dan tunjangan tetap? Dan undang-undang mana saja yang terkait dengan pasal ini? Terima kasih.<br />
Jawaban :<br />
1. Untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):<br />
<br />
“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”<br />
<br />
Dari pasal tersebut, dikenal ada 3 (tiga) komponen upah, yakni upah pokok dan tunjangan tetap serta dapat diartikan secara a contrario tunjangan tidak tetap:<br />
<br />
a. Upah pokok (basic income) adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf a Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah- SE Menaker No. SE-07/Men/1990);<br />
<br />
b. Tunjangan tetap yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UUK). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu (vide amar 1 huruf b SE Menaker No. SE-07/Men/1990);<br />
c. Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).<br />
<br />
Lebih lanjut mengenai tunjangan simak artikel kami sebelumnya, Tunjangan Profesi.<br />
<br />
Berdasarkan Pasal 94 UUK tersebut di atas, apabila upah yang diterima seorang pekerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka, perhitungan komponen upah haruslah sebagai berikut:<br />
<br />
Upah yang diterima (100 persen) = upah pokok (75 persen) + tunjangan tetap (25 persen)<br />
<br />
Jadi, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75 persen dari total jumlah upah yang diterima (upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap).<br />
<br />
2. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan upah di antaranya:<br />
· Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;<br />
· Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. SE-01/Men/1982 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;<br />
· Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah;<br />
· Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000;<br />
· Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya;<br />
· Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah.<br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-86616224094168197262011-06-18T11:10:00.000+07:002011-06-18T11:10:45.195+07:00Perlahan Indonesia Diakuisisi Negara Asing<span class="fullpost"> <br />
<br />
Oleh : Boy Raja Pangihutan Marpaung<br />
<br />
Masyarakat yang larut atau Pemerintah yang pura-pura buta akan kesenjangan yang semakin meroket di tatanan masyarakat Indonesia ini. Kesenjangan seperti kemiskinan, penggusuran dan pengangguran yang semakin melebarpun menghantui kehidupan masyarakat Indonesia.<br />
<br />
Akibatnya banyak rakyat Indonesia yang menjadi buruh di suatu perusahaan dengan upah yang sangat rendah (di bawah UMR) . Lucunya lagi perusahaan yang menampung rakyat Indonesia adalah perusahaan asing. Padahal dalam ingatan saya sewaktu duduk di Sekolah Dasar (SD) sangat jelas para guru mengatakan bahwa Indonesia adalah negara agraris, artiannya Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Dimana dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan pertanian saja Indonesia akan terjaga kestabilan perekonomiannya.<br />
<br />
Sekarang sektor pertanianpun telah berubah menjadi perkebunan yang luas. Akhirnya untuk mengkomsumsi beras saja kita harus impor dari negara asing.<br />
<br />
Pernahkah kita bertanya kepada diri kita sendiri kenapa kesenjangan ini terjadi pada masyarakat Indonesia? , sehingga menimbulkan kesengsaraan kita sendiri. Sekarang sudah waktunya kita sensitif dengan kesenjangan-kesenjangan yang ada dan membangun kesadaran bahwa dominasi asing telah menggrogoti negeri ini, sementara ketegasan pemerintah untuk itu sangatlah kurang.<br />
<br />
Peranan Asing<br />
<br />
Peranan asing yang mendominasi pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka, yang akhirnya rakyat yang mengalami kesengsaraan.<br />
<br />
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah.<br />
<br />
Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi.<br />
<br />
Tidak hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp 750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan asing.<br />
<br />
Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.<br />
<br />
Pasar modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.Pada badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.<br />
<br />
Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025 (Kompas,23/03/11).<br />
<br />
Nasib Rakyat<br />
<br />
Semua ini mempraktekkan adanya akuisisi yang terjadi di negri ini. Kepentingan pribadi menyebabkan kesengsaraan umum. Menandakan sebentar lagi kita bahkan tidak memiliki tanah untuk kaki kita berpijak. Hal seperti ini telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, yang nota benenya adalah daerah-daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA).<br />
<br />
Sementara pemerintah seakan melegitimasi terjadinya semua ini dengan menetapkan Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Aasing (UU PMA).<br />
<br />
Ahli Geografi Ekonomi Kependudukan Abdur Rofi mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, daerah-daerah yang kaya dengan sumber daya alam justru merupakan daerah termiskin di Indonesia. Daerah-daerah tersebut di antaranya Papua, Papua Barat, Aceh, dan Riau. Provinsi Riau, misalnya, menyumbang lebih dari 50 persen total produksi dan devisa minyak bumi.<br />
<br />
Namun, Dewan Ketahanan Pangan Riau mendata 663 desa di Riau berstatus rawan pangan. Tingkat kemiskinan Riau pun tergolong tinggi, mencapai 22,19 persen dari total penduduk Riau. Di Papua Barat, angka kemiskinan mencapai 36,8 persen, di Papua 34,88 persen , dan di Aceh mencapai 20,98 persen (Kompas,07/03/11).<br />
<br />
Kemiskinan yang semakin merambat keseluruh tatanan masyarakat Indonesia sudah saatnya untuk kita hentikan. Pemerintah harus mengambil ketegasan untuk mengarahkan roda perekonomian nasional kita, sebelum semua sektor di negri ini dikuasai oleh negara asing. Contohnya, pemerintah mengembangkan perekonomian mandiri nasional untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional . Agar kita tidak lagi berketergantungan terhadap negara asing yang menimbulakan kesengsaraan rakyat.<br />
<br />
Pemerintah juga harus dapat memanfaatkan dan dapat menguasai potensi-potensi SDA dan SDM secara nasional, serta dapat mengarahkannya kepada kepentingan rakyat. Tidak lupa juga untuk melakukan yudisial review terhadap UU No.25 Tahun 2007 yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD’45 sebagai konstitusi Negara Indonesia. Sehinggah rakyatpun tidak akan jadi buruh lagi di negerinya sendiri dan kemiskinan pasti akan dapat diatasi.***<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-47032700286883376742011-06-08T11:07:00.002+07:002011-06-08T12:06:31.000+07:00UU no 13 tentang Ketenagakerjaan<span class="fullpost"> <br />
Undang2 no 13 sangat penting untuk kita ketahui karena disanalah segalahal mengenai ketenagakerjaan di di buat.Walau masih banyaak ketidak sinkronan dengan keadaan buruh saat ini hingga timbul ber/ buruh. bagai permasalahan yang akhirnya akan direncanakan di evisi di tahun 2012 semoga saja revisinya nanti lebih memihak terhadap kesejateraan karyawan Silakan Download <a href="http://www.ziddu.com/download/15283255/UUNo.13Th2003ttgKetenagakerjaan.pdf.html"> disini</a> <br />
<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-40562118792999299332011-06-08T06:45:00.000+07:002011-06-08T06:45:03.956+07:00Permenaker_01_1999_UMR_dan_revisinya<span class="fullpost"> <br />
Permenaker 01 1999 umr dan revisinya <br />
http://www.ziddu.com/download/13943396/Permenaker_01_1999_UMR_dan_revisinya.pdf.html<br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7445239826637994289.post-2141861878017576332011-06-07T16:07:00.000+07:002011-06-07T16:07:09.717+07:00Revisi UU Ketenagakerjaan Tuntas 2012<span class="fullpost"> <br />
MICOM: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengharapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan tuntas pada 2012, sehingga dapat dijadikan acuan untuk memperbaiki nasib para buruh.<br />
<br />
"Revisi itu menjadi kesempatan untuk dikaji bersama. Untuk itu, kami juga minta masukan dari serikat pekerja," katanya saat berkunjung ke pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/6) sore.<br />
<br />
Ia mengatakan, beberapa poin yang dibahas dalam revisi itu di antaranya masalah outsourcing (tenaga kontrak) yang dianggap tidak memberikan jaminan kepastian kerja bagi pegawai atau buruh.<br />
<br />
"Nantinya outsourcing dihilangkan, tapi nantinya akan dicarikan solusi yang lebih baik dengan mengingat faktor dari pengusaha dan buruh," ucapnya.<br />
<br />
Pihaknya juga meminta, perusahaan juga memasukkan para buruh dalam program Jamostek. Dengan ikut program itu akan memungkinkan tingkat kesejahteraannya lebih memadai, jam kerja terukur, dan ada jaminan keselamatan kerja.<br />
<br />
Selama ini, rata-rata para pengusaha sudah mendaftarkan para pegawainya dan buruh yang bekerja dalam program Jamsostek.<br />
<br />
Ia berharap, hal itu akan tetap dipertahankan para pemilik perusahaan, mengingat buruh juga berhak mendapatkannya.<br />
<br />
Saat disinggung lambannya revisi UU itu, padahal rencananya perubahan itu bisa tuntas pada 2011, politisi PKB itu enggan menjawabnya, karena rancangannya saat ini sedang dibahas oleh tim dan belum tuntas.<br />
<br />
Namun, ia memastikan revisi itu dibahas oleh pemangku kepentingan, di antaranya para pekerja, pengusaha, dan akademisi, termasuk oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). <br />
</span>winarsohttp://www.blogger.com/profile/14465849412387236992noreply@blogger.com0