http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=2027
Jakarta, Kamis 21 April 2011, Suara Karya -
Kamis, 21 April 2011
JAKARTA (Suara Karya): PT Jamsostek (Persero) meminta pengusaha/perusahaan agar melaporkan gaji karyawannya secara utuh atau upah yang dibawa pulang (take home pay) dalam kepesertaan program jaminan sosial. Dalam hal ini, pelaporan gaji secara utuh merupakan hak karyawan dan merupakan kewajiban perusahaan, karena menyangkut nilai santunan yang diterima pekerja/karyawan sebagai peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, kemarin, usai memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) kepada ahli waris salah satu tenaga profesional PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja.
Seorang tenaga profesional di Telkom (baru bekerja dua tahun) mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia saat hendak berangkat kerja. Almarhum baru didaftarkan jadi peserta Jamsostek selama dua bulan dengan gaji yang dilaporkan sebesar Rp 116 juta per bulan. Dengan ini, maka santunannya mencapai Rp 5,57 miliar.
Menurut dia, sekitar 133.000 perusahaan atau 40 persen dari keseluruhan yang menjadi peserta Jamsostek tidak melaporkan gaji karyawannya secara utuh. Kasus ini biasa disebut perusahaan daftar sebagian (PDS) upah karyawannya.
Hotbonar mengatakan, tindakan perusahaan yang tidak melaporkan upah/ gaji karyawannya secara utuh ini akan berakibat fatal, karena tentunya besaran santunan juga tidak akan optimal. Ini akan terlihat ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, maka ahli waris peserta Jamsostek pasti mempertanyakannya.
Begitu pula saat mengecek saldo tabungan dalam program jaminan hari tua (JHT) yang besaran iurannya tergantung pada upah/ gaji yang dilaporkan. Seperti diketahui, santunan JKK sebesar 48 dikali besaran gaji yang dilaporkan kepada Jamsostek. Sementara iuran JHT 5,7 persen dari gaji, sehingga jika gaji yang dilaporkan tidak utuh, maka akan mengurangi besaran tabungan pekerja.
Memang kematian karena kecelakaan kerja bukan sesuatu yang diharapkan, tetapi kalau terjadi, bagaimana dengan keluarga yang ditinggalkan. Jadi, kita harus berjaga-jaga. Jamsostek sendiri tetap membayar santunan sesuai gaji yang dilaporkan. Untuk itu, selisihnya harus ditanggung pihak perusahaan. Kalau perusahaan tidak mau bertanggung jawab, maka bisa berhadapan dengan hukum, kata Hotbonar.
Di lain pihak, dia juga menjelaskan, selain PDS upah, juga terdapat kasus perusahaan daftar sebagian jumlah karyawanya dalam program Jamsostek. Ini biasa disebut PDS upah. Bahkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang sama sekali tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program JKK, JK, JHT, dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang diselenggarakan Jamsostek.
Tunggakan
Di tempat terpisah, PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah (Kanwil) VI berhasil mengamankan tunggakan iuran sebesar Rp 3 mi liar selama periode 2010. Ini merupakan buah kerja sama Jamsostek Kanwil VI dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan kejaksaan negeri (kejari) terkait penanganan perusahaan-perusahaan nakal/ bermasalah.
Menurut Kepala Jamsostek Kanwil VI Junaedi, kerja sama dengan kejaksaan sudah dilakukan sejak 2009. Kerja sama antara keduanya bahkan sudah diperpanjang. Jamsostek bisa meminta bantuan kejaksaan (pengacara negara) untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa perdata maupun tata usaha negara dengan perusahaan peserta Jamsostek, termasuk soal penagihan tunggakan pembayaran iuran kepesertaan.
Iuran sebesar Rp 3 miliar lebih menjadi hak pekerja peserta. Namun, hingga saat ini masih banyak tunggakan iuran yang belum tertagih. Jamsostek tidak bisa menagih secara langsung, sehingga diserahkan ke pemerintah daerah dan kejaksaan. Upaya ini cukup berhasil, dan yang menunggak akhirnya mau membayar, tuturnya.
Sebagian besar perusahaan yang menunggak membayar iuran kepesertaan Jamsostek ini, kata Junaedi, tersebar di kota-kota yang merupakan sentra industri, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, dan Pasuruan. Jumlahnya sekitar puluhan perusahaan, kata dia lagi.
Selama ini, banyak hal yang menjadi alasan bagi perusahaan untuk menunggak pembayaran iuran kepesertaan Jamsostek, mulai dari keuangan perusahaan yang menurun, iklim usaha yang tidak kondusif, hingga berbagai alasan klasik lainnya. Jumlah tunggakan iuran di wilayah kerja Jamsostek Kanwil VI yang meliputi Jatim, Bali, NTB, dan NTT mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Abdul Taufik mengatakan, kejaksaan sudah melakukan 13 kali penandatanganan kerja sama dengan BUMN/BUMD dan instansi lain terkait hukum perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kerja sama serupa juga ditindaklanjuti kejaksaan negeri di 38 kabupaten/kota.
((Andrian/Andira) )
»» Baca Selengkapnya...
Buruh Harus Pintar
Selalu ada jalan ...............
Rabu, 16 Januari 2013
Selasa, 15 Januari 2013
Kronologi Pt Saripari Pertiwi Abadi
Duri ,16 Januari 2012
Kronologi kejadian pada PT Saripari Pertiwi Abadi yang beralamat Wisma BSG.9 Fl Jln Abdul Muis 40 Jakarta yang kantor sitenya di jln Raya Duri-Dumai Km 08 Duri Kab Bengkalis Riau, dengan karyawannya.
Kejadiaan dimulai ketika perusahaan telah beberapakali mengundurkan waktu penggajian yang awalnya diakhir bulan dibayar diawal bulan ,dan apabila karyawan bereaksi (mogok) sore harinya perusahaan membayarkan gaji tersebut.
Puncaknya perusahaan mengeluarkan memo penggajian yang sebelumnya ditetapkan tanggal 5 mei 2012 mengalami perubahan menjadi tanggal 30 juni 2012(memo no 0263/SPA/HRD/VI/12). Ini mendapat reaksi dari karyawan dengan mengadakan mogok kerja, artinya mereka tetap datang ketempat kerja namun tidak melakukan aktifitas, dan atas desakan dari PT Chevron agar perusahaan keluar dari lokasi milik pt chevron karena rig tidak aktif .
Akhirnya perusahaan merumahkan karyawan operasional yang dilokasi
Tanggal 29 Juni 2012 perusahaan kembali mengeluarkan memo bahwa penggajian tanggal 30 juni 2012 kembali diundur paling lambat tanggal 16 Juli 2012.(memo no 0272/spa/hrd/VI/12)
Kejadian ini ditanggapi dengan karyawan dengan melaporkan ke KADISNAKER duri didampingi oleh serikat buruh (DPC FPE SBSI Duri) Dan Kadisnaker memanggil karyawan yang didampingi DPC FPE SBSI dan karyawan untuk merundingkan permasalahan yang terjadi di kantor disnaker (und no 560/DTKT-PK/VII/2012/299) dalam perundingan tersebut menghasilkan risalah yang intinya perusahaan akan membayar gaji pada tanggal 16 juli 2012.(risalah terlampir)
Tanggal 16 Juli 12 perusahaan kembali mengeluarkan memo bahwa penggajian kembali diundur menjadi tanggal 20 Juli 2012. (memo 0277/spa/hrd/VII/12)
Dan pada tanggal 20 Juli 2012 perusahaan juga ingkar terhadap memo yang mereka sendiri terbitkan
Karena semakin tidak jelasnya kapan akan dibayar gaji karyawan maka DPC SBSI bersama Kadisnaker Kabupaten Bengkalis mengupayakan invoice PT Saripari pertiwi abadi yang masih ada di PT CHEVRON PASIFIK INDONESIA untuk segera dicairkan demi untuk membayar gaji karyawan.
Dengan usaha yang sangat keras dan adanya campur tangan dari DPC SBSI dan Kadisnaker dan tokoh masyarakat maka uang tersebut akhirnya bisa dicairkan langsung ke karyawan ,(data terlampir)
Pada tanggal 14 Agustus Uang tersebut ditransfer ke karyawan dan hanya bisa untuk pembayaran gaji karyawan selama 2 (dua) bulan yaitu bulan mei dan juni sedangkan hak gaji bulan juli sudah ada tapi tidak ada kepastian pembayarannya, tanggal 16 agustus 2012 THR dibayar oleh perusahaan.
Pada tanggal 30 agustus 2012 (memo no 01364/srt/gm/viii/2012 ) perusahaan mengeluarkan memo untuk merumahkan seluruh karyawan support operational yang masih bekerja dengan tetap mendapatkan hak hak sbb
1. perusahaan memberikan gaji pokok + tunjangan tetap/bulanya (mulai bulan juli (sebagian) agustus sampai desember mereka tidak membayar gaji sama sekali )
2.kepersertaan jamsostek tetap aktif (kami meragukannya dan akan kami pertanyakan ke jamsostek)
3. Perusahaan tetap bertanggung jawab terhadap asuransi kesehatan (kenyataan ini tidak kami rasakan karena kartu asuransi kesehatan kami (EQUITY) tidak diterima oleh rumah sakit manapun)
DPC FPE SBSI mengirim surat ke kadisnaker untuk memberikan penegasan atas ketidakjelasan status karyawan dan dijawab oleh Kadisnaker dgn srt no 560/dtkt/pk/2012/412 dengan saran
1,Apabila pihak perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu,dan kondisi ini berulang maka pihak pekerja dapat mengajukan PHK dengan mendapatkan hak-hak sesuai aturan(UU no 13 2003)
2.Bagi karyawan yang tidak mengajukan PHK berarti masih menerima status sebagai Karyawan PT SPA sebagaimana kondisi sekarang
3.Agar adnya kepastian hukum sebaiknya pihak pekerja mengajukan permohonan PHK berdasarkan pasal 169 ayat (1) huruf C UU no 13 tahun 2003 atau menerima kondisi tersebut.
Atas dasar surat KAdisnaker tersebut maka DPC FPE sebagai kuasa hukum karyawan mengajukan bipartit kepada perusahaan untuk merundingkan atas saran dari Kadisnaker tersebut. (risalah terlampir) Intinya terjadi kesepakatan untuk tidak sepakat dan bersama sama untuk meminta Kadisnaker memediasi nya.srt no 044/e/dpc fpe sbsi/ix/2012.
Tanggal 03 Oktober 2012 terjadi mediasi antara perusahaan dengan dpc fpe sbsi ,wakil karyawan dan kadisnaker yang hasilnya sebagai berikut
1Pihak karyawan dan perusahaan sepakat tanggal pembayaran gaji bulan Juli dan Agustus 2012 dibayar tanggal 24 oktober 2012
2. Pintu gerbang yard spa diduri tetap disegel
3.Penjualan Asset 100% hasilnya untuk gaji karyawan dengan melibatkan pengurus serikat. (terlampir risalah 09 oktober 2012)
Tanggal 23 oktober 2012 perusahaan kembali mengeluarkan memo no 01485/spa/dir/X/12 yang membingungkan yang intinya perusahaan tidak bisa membayarkan gaji pada tanggal 24 oktober 2012 seperti yang diperjanjikan.
Pada tanggal 29 Oktober 2012 DPC FPE SBSI menutup operasional PT Saripari pertiwi abadi karena tidak menampakan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ddengan pekerjanya.
Pada tanggal 31 Oktober 2012 Kadisnaker mengeluarkan produk hukum berupa anjuran (no 560/DKTK/PHI/2012/509 ) yang isinya:
1.Membenarkan dan menyetujui permohonan PHK karyawan dengan perusahaan dengan membayar hak-hak sebagai berikut:
a.Uang pesangon ,penghargaan masa kerja dan penggantian hak bagi masing-masing karyawan.
b. Membayar upah dari bulan Juli agustus september dan oktober 2012 beserta denda
Tanggal 13 Nopember 2012 (020/srt/Legal-2/IX/d/2012) perusahaan menolak semua anjuran kadisnaker dan menyatakan bahwa perselisihan ini sudah sampai ke proses Hukum Penyelesaian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Kenyataan nya hingga saat ini pihak perusahaan tidak mendaftarkan perselisihan ini ke PHI dan jelas yang mereka lakukan adalah sebuah kebohongan terhadap pemerintah )
Demikianlah lah kronologi kejadian yang terjadi antara perusahaan dan karyawan ada beberapa hal yang ingin saya tekankan yaitu,
1. Pekerja sudah begitu sabar dengan semua tindakan yang dilakukan oleh perusahaan bulan juli 2012 itu adalah saat pendaftaran baru untuk anak sekolah serta persiapan untuk menyambut romadhan yang pasti membutuhkan biaya besar, sedangkan gaji kami tidak dibayar oleh perusahaan.
2.Kejadian tersebut diulangi lagi oleh perusahaan dengan kembali tidak membayar gaji sejak juli sebagian sampai januari 2013 malahan saudara kita yang kristen yang seharusnya mereka mendapatkan tunjangan hari natal (7 hari sebelum natal) tidak mereka dapatkan (untuk muslim tunjangan hari raya)
3.Berbagai macam trik perusahaan dilakukan kepada kami baik baik itu intimidasi dan isu pemecah belahan agar kami tidak kuat dan menyerah dan merelakan hak kami hilang.
4.Banyak yang terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi diantara teman kami atas ulah perusahaan seperti harus bercerai dengan istri (tdk tahan oleh tekanan hidup) ,diusir dari kontrakan, menghentikan sekolah anak,menjual harta ,menggunakan tabungan hari tua demi untuk melangsung hidup dan masih banyak lagi.
5.Rata -rata kami telah bekerja diperusahaan ini lebih dari 5 tahun sampai 13 tahun.
Besar Harapan kami kepada Bapak Komisi IX DPR RI untuk bisa memberikan kepada kami solusi jalan bagaimana agar hak-hak kami yang sesuai dengan anjuran Kadisnaker (pemerintah ) itu bisa kami dapatkan, dan memberikan tindakan administratif atau kalau perlu penutupan kepada perusahaan yang seperti ini kedepannya.
Akhirnya saya winarso mewakili 174 rekan yang menuntut hak mengucapkan ribuan terimakasih atas diizinkan saya memberikan aduan ini ke pada Bapak Ketua Komisi IX DPR RI semoga aduan ini bisa mendapatkan perhatian dari Bapak Ketua Komisi IX DPR RI
Hormat saya
A/n Karyawan Saripari pertiwi abadi
Winarso
»» Baca Selengkapnya...
Senin, 07 Januari 2013
Pengajuan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan suatu pengadilan khusus yang dibentuk guna menyelesaikan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Pengajuan gugatan di Pengadilan PHI ini pada prinsipnya sama dengan pengajuan gugatan di Peradilan Umum. Hanya saja ada beberapa berkas yang harus dilampirkan, yaitu :
– Risalah penyelesaian secara bipartit
– Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja
– Risalah Mediasi dari Dinas Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah mengatur hal tersebut. Dalam Pasal disebutkan bahwa Gugatan yang tidak disertai dengan Risalah mediasi maka hakim berhak mengembalikan berkas tersebut kepada Penggugat.
Menurut Pasal 82 UU No 2 Tahun 2004 diatur tentang jangka waktu pengajuan gugatan di mana Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Biaya Perkara
Di Pengadilan Hubungan Industrial seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh negara, maka ketika mendaftar gugatan tidak dibebani dengan panjar biaya perkara. Hal ini dikecualikan pada perkara yang nilai sengketanya mencapai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka dikenakan biaya panjar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hal ini disesuaikan dengan asas peradilan murah.
Waktu Penyelesaian
Di Pengadilan Hubungan Industrial waktu penyelesaian dibatasi dalam jangka waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama dimulai.
Hukum Acara
Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata. Jadi proses beracara di PHI sama dengan di pengadilan umum. Hanya saja di PHI tidak ada kewajiban untuk melakukan mediasi. Hal ini sudah diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi. Selain itu sebelum mengajukan gugatan di PHI para pihak tentu telah melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun, perdamaian masih dapat dimungkinkan sebelum dijatuhkan putusan.
Upaya Hukum
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap oleh karenanya tidak ada upaya hukum. Namun Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari kerja :
a. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
b. Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
http://click-gtg.blogspot.com/2011/11/pengajuan-gugatan-di-pengadilan.html
»» Baca Selengkapnya...
Sabtu, 05 Januari 2013
Mana Payung (sbsi) kami???
Mana orang dpc sbsi Pak ? maunya ada wakil dpc disini dan lebih banyak lagi gumaman teman-teman menanyakan keberadaan dpc sbsi, aku hanya bisa menjawab bahwa mereka ada urusan yang tidak bisa di tinggalkan tapi mereka tetap memonitor apa yang kita kerjakan di sini (dalam hati aku meragukan kata2 ku sendiri)Tapi hanya itu yang bisa aku berikan jawaban kepada teman-teman semua untuk menyakinkan mereka masih berada dibawah payung sbsi yang dianggukan mereka dengan wajah bingung karena yang mereka lihat kok masih langit.
Tapi yang pasti aksi teman hari ini minimal sudah didengar, artinya Kapolsek telah memberikan respon dengan telah menelpon kadisnaker untuk memanggil perusahaan untuk bisa duduk bersama dan kapolsek sendiri berjanji akan ikut dalam menengahi perselisihan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan.Kapolsek yang di wakili oleh penyidik juga menambahkan bahwa mereka akan memastikan perundingan akan terjadi dalam minggu depan ,Mari kita semua membantu dengan do,a dan menciptakan kondisi yang kondusif sehingga pertemuan kedepannya bisa berjalan dengan lancar dan kita harapkan ada titik terang.
Aksi hari ini diakhiri jam 15;WIB tanpa makan siang teman kembali kerumah masing-masing dengan harapan yang besar akan ada nya campur tangan dari pemerintah (Kapolsek dan Kadisnaker)
Sebelum pulang teman teman berencana akan berkumpul di kantor sbsi hari senen jam 16:WIB untuk mempertanyakan tentang semua keraguan dan kesimpangsiuran keberadaan serikat buruh yang serasa sudah mulai melenyap(perasaan saja mudah-mudahan).
winarso
»» Baca Selengkapnya...
Jumat, 04 Januari 2013
Gara-gara masuk sbsi gaji ditahan oleh perusahaan ?
"Pak win temen-temen yang bukan anggota sbsi sudah pada gajian,gimana pak win"
Melayani pertanyaan ini sangat berat soalnya dalam pikiran mereka timbul keraguan terhadap apa yang sedang diperjuangkan, dalam sangkaan mereka sbsi tak punya nyali dalam memberikan tekaan terhadap perusahaan, atau lebih tepatnya sbsi sebagai organisasi besar hampir ada diseluruh indonesia tidak dindahkan oleh perusahaan yang notabene sudah hampir bangrut.Harapan temen-temen sbsi bisa memberikan jawaban terhadap tindakan perusahaan yang telah mengecilkan organisasi.Perjuangan ini dimotori oleh sbsi mendorong perusahaan untuk menjual asset namun sayangnya setelah terjual perusahaan malah seenak perutnya sendiri mengelola hasil penjualan, dengan hanya membayarkan kepada orang2 yang non sbsi, bukan kepada yang berjuang mati-matian eh..yang tidur dirumah yang diberikan gaji.
Sebenarnya ini adalah trik perusahaan untuk membuat temen-temen semua meragukan organisasi, mengecilkan organisasi artinya walau bagaimanapun yang menentukan gaji dibayar atau tidak adalah perusahaan, organisasi tidak bisa berbuat apa-apa.Perusahaan berupaya memecahbelah kita dan membuat kita saling menyalahkan, "gara-gara masuk sbsi gaji ditahan oleh perusahaan".
Sayangnya trik ini berhasil dengan baik karena hingga sampai saat ini tidak ada nampak upaya sbsi menegur apalagi membuat tindakan terhadap perusahaan.Dan temen-temen sudah benar-benar meragukan keberadaan organisasi.
"BURUH BERSATU PASTI MENANG"
"YANG BISA MEMPERSATAUKAN BURUH ADALAH SERIKAT ,BILA INI TIDAK DIJAGA........
»» Baca Selengkapnya...
Minggu, 23 Desember 2012
Perusahaan mengeluarkan taringnya
Kemaren tanggal 22 desember 2012 perusahaan mengeluarkan taringnya dengan membuka segel dpc sbsi tanpa ada komfirmasi,dengan alasan mereka akan mengeluarkan substructure untuk membayar gaji karyawan.Beberapa teman hadir disana dan ada yang hampir nekad untuk apapun yang terjadi kita tidak izinkan barang tersebut keluar, bersyukur teman tersebut masih bisa kita sabarkan kenapa karena kita merasa kekuatan kita saat itu lemah.Karena menurut orang perusahaan yang disana malam itu dibelakang mereka ada lsm dan aparat yang membeking.
Yang kita sesalkan kenapa dpc sbsi sepertinya tidak bisa berbuat apa2 atas dibukanya segel tersebut karena notabene yang menyegel perusahaan saripari tersebut adalah dpc sbsi.artinya perbuatan perbuatan tersebut seharusnya dilaporkan kepada kepolisian karena perbuatan perusahaan tersebut seperti sudah menginjak2 organisasi.
Kekecewaan teman-teman terhadap kinerja sbsi semakin besar dan membuat rasa frustasi semakin dalam.Karena awalnya kita ikut untuk bergabung dengan serikat agar permasalahan karyawan bisa diselesaikan dengan upaya hukum dan undang-undang bukan dengan jalan kekerasan apalagi pertumpahan darah.
Namun semoga semua teman kerja pt saripari pertiwi abadi tidak patah semangat selalu ada jalan keluar untuk setiap permasalahan mungkin ada saatnya kita mundur selangkah untuk bisa memenangkan pertarungan.Karena bila kita menyerah perusahaan akan besar kepala dan pasti akan lebih banyak lagi korban lain,yang akan menyusul, dan pada akhirnya buruh akan abadi menjadi budak yang semua hak2 nya bisa perbuat sekehendak hati majikannya.
"Buruh mati teraniyaya di mata saudaranya dan di tanahnya sendiri"
"Bila nurani saja bisa di beli jangan pernah bertanya keadilan"
»» Baca Selengkapnya...
Sabtu, 22 Desember 2012
Naseb Buruh Saripari pertiwi abadi
Sudah lama sekali aku tak pernah mengupdate ini blog...entah kenapa aku kok bisa melupakan tempat yang paling bisa jadi salah satu alat perjuangan melawan kezaliman perusahaan.Mungkin karena kesibukan memikirkan bagaimana upaya buat menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan dan aku begitu terlena dengan perjuangan yang dilakukan oleh dpc sbsi dan terlalu mempercayai bahwa mereka bisa menyelesaikan persoalan ini secara lebih cepat dan damai.
Namun sepertinya aku harus mengakui bahwa telah terjadi kelambanan atas upaya mereka walau ini bukan berarti mereka berhenti dalam mengupayakan penyelesaian kasus ini.
Namun karena kami dan temen-teman lainya berperang juga dengan sejengkal perut pantas saja rata2 teman mulai meragukan tindakan2 yang dilakukan oleh dpc sbsi, dan sudah terpikir untuk mencari upaya lain.Untuk sedikit meredam hal tersebut Beberapa upaya yang kami lakukan yaitu,
1.Kami pergi kantor phi pekanbaru tujuan awal untuk mencari kebenaran isu bahwa kasus pt saripari telah diregestrasi ke phi dan ternyata isu itu hanya bohong belaka karena kasus terakhir yang ada diregisterd phi adalah kasus bukerhuges (atas prakarsa dpc sbsi)
2.Kami sangat bersyukur bisa berkonsultasi dan mohon advice dari salah satu hakim yang ada di phi dan beliau memberikan solusi agar kamilah menggugat perusahaan dan teknis untuk mengelak dari biaya perkara gugatan dilakukan dengan kelompok kelompok kecil dan kalau perlu membawa surat miskin.
Dua upaya di atas saya coba konsultasikan ke ketua dpc dan jawabanya beliau akan menanyakan ke dpp (????heran) tapi sudah lah, mari kita lihat tindakan dpc selanjutnya.
Kedepan mungkin aku akan menulis cerita ini dari awal kejadian supaya mudah2an ini bisa menjadi cermin atas ketidakmautahuan dan ketidakpedulian rekan 2 buruh terhadap nasib mereka,(karena naseb yang kami saat ini berkemungkinan sangat besar akan menimpa mereka juga, cepat atau lambat bila keadaan ini tetap seperti ini tanpa ada upaya merubahnya) walaupun mereka selalu beralasan bahwa tidak ada lagi serikat buruh yang bisa mereka percaya dan sayangnya belum satupun serikat buruh yang mensosialisasikan meyakinkan bahwa mereka bukan seperti yang disangkakan
Malam tadi ada beberapa sumber mengabarkan ada beberapa teman yang gaji nya sudah mereka terima ada yang dua kali kiriman berarti dua bulan gaji, ada yang hanya satu bulan dan beragama kristen mungkin thn ya namun saya mohon pada teman2 yang mendapatkan gaji hari senen diprintoutkan dan pinjamkan ke kami, biar bisa kami berikan ke istri kami dengan mengatakan "bu sabarlah esok atau lusa mungkin giliran kita"....
»» Baca Selengkapnya...
Kamis, 26 April 2012
Jumat, 09 Desember 2011
Scedule Cuti
Cuti adalah hak teman yang wajib dipergunakan dengan sebaik mingkin,karena pekerjaan teman adalah pekerjaan yang berisiko tinggi hingga teman teman harus waspada di setiap detik tindakan yang akan dilakukan.Maka dengan cuti ini semoga membuat teman teman bisa mengistrahatkan beban yang dipikul selama satu tahun penuh.
Akhirnya saya hanya mengucapkan selamat menjalani masa cuti, dan 'keep safety everywhere yoa are'
Selamat Pagi Teman semua dibawah ini telah saya sharing scedule cuti untuk tahun 2012 ,mana tahu scedule yang diberikan ke teman-teman hilang atau lupa dimana menyimpannya.
https://docs.google.com/spreadsheet/ccc?key=0AhVAsFrRqj8BdDVnM1ppdXJvMHFuZ2RCbEZJSzNTUHc
Sabtu, 03 September 2011
Kerja 12 jam adalah satu pilihan atau ketentuan
Perusahaan merasa mereka telah benar dengan menggaji karyawannya 11 jam dengan alasan tak mungkin karyawan kerja terus menerus pasti ada saatnya makan, didalam undang-undang ketenagakerjaan memang diatur seperti itu. Namun dalam pemikiran kita apakah ini sudah benar karena yang dimaksud istrahat itu kita tak terikat sama sekali dengan tanggung jawab terhadap pekerjaan. Seharusnya bila perusahaan bersikeras untuk memotong satu jam maka memang harus ditentukan jam istrahat tersebut dengan mematikan semua unit dan benar-benar beristrahat tanpa dibebani dengan tanggung jawab..Karena unit kita didalam kontrak dibayar 24 jam apakah perusahaan mau untuk dipotong 2 jam setiap harinya
Untuk loyalitas rasanya karyawan sudah cukup loyal dengan hanya dibayar 11 jam padahal kalau dihitung waktu terbuang hampir rata-rata 15 jam setiap harinya dengan perhitungan berangkat kerja jam 6 pagi dan diakhiri sampai kerumah kembali pukul 9 malam.
Mari kita berpikir lebih logis karena hubungan antara karyawan dan perusahaan haruslah saling menguntungkan. Dan jangan pernah berpikir perusahaan merasa lebih dari karyawannya , karena ini akan membuat hubungan tidak harmonis.
Atau lebih baik kita kerja 8 jam aja ya..dengan begini pasti masalah penggangguran akan bisa teratasi dengan baik……hitung-hitung bantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran.
And what do you think………
Langganan:
Postingan (Atom)