Selasa, 15 Januari 2013

Kronologi Pt Saripari Pertiwi Abadi

Duri ,16 Januari 2012 Kronologi kejadian pada PT Saripari Pertiwi Abadi yang beralamat Wisma BSG.9 Fl Jln Abdul Muis 40 Jakarta yang kantor sitenya di jln Raya Duri-Dumai Km 08 Duri Kab Bengkalis Riau, dengan karyawannya. Kejadiaan dimulai ketika perusahaan telah beberapakali mengundurkan waktu penggajian yang awalnya diakhir bulan dibayar diawal bulan ,dan apabila karyawan bereaksi (mogok) sore harinya perusahaan membayarkan gaji tersebut. Puncaknya perusahaan mengeluarkan memo penggajian yang sebelumnya ditetapkan tanggal 5 mei 2012 mengalami perubahan menjadi tanggal 30 juni 2012(memo no 0263/SPA/HRD/VI/12). Ini mendapat reaksi dari karyawan dengan mengadakan mogok kerja, artinya mereka tetap datang ketempat kerja namun tidak melakukan aktifitas, dan atas desakan dari PT Chevron agar perusahaan keluar dari lokasi milik pt chevron karena rig tidak aktif . Akhirnya perusahaan merumahkan karyawan operasional yang dilokasi Tanggal 29 Juni 2012 perusahaan kembali mengeluarkan memo bahwa penggajian tanggal 30 juni 2012 kembali diundur paling lambat tanggal 16 Juli 2012.(memo no 0272/spa/hrd/VI/12) Kejadian ini ditanggapi dengan karyawan dengan melaporkan ke KADISNAKER duri didampingi oleh serikat buruh (DPC FPE SBSI Duri) Dan Kadisnaker memanggil karyawan yang didampingi DPC FPE SBSI dan karyawan untuk merundingkan permasalahan yang terjadi di kantor disnaker (und no 560/DTKT-PK/VII/2012/299) dalam perundingan tersebut menghasilkan risalah yang intinya perusahaan akan membayar gaji pada tanggal 16 juli 2012.(risalah terlampir) Tanggal 16 Juli 12 perusahaan kembali mengeluarkan memo bahwa penggajian kembali diundur menjadi tanggal 20 Juli 2012. (memo 0277/spa/hrd/VII/12) Dan pada tanggal 20 Juli 2012 perusahaan juga ingkar terhadap memo yang mereka sendiri terbitkan Karena semakin tidak jelasnya kapan akan dibayar gaji karyawan maka DPC SBSI bersama Kadisnaker Kabupaten Bengkalis mengupayakan invoice PT Saripari pertiwi abadi yang masih ada di PT CHEVRON PASIFIK INDONESIA untuk segera dicairkan demi untuk membayar gaji karyawan. Dengan usaha yang sangat keras dan adanya campur tangan dari DPC SBSI dan Kadisnaker dan tokoh masyarakat maka uang tersebut akhirnya bisa dicairkan langsung ke karyawan ,(data terlampir) Pada tanggal 14 Agustus Uang tersebut ditransfer ke karyawan dan hanya bisa untuk pembayaran gaji karyawan selama 2 (dua) bulan yaitu bulan mei dan juni sedangkan hak gaji bulan juli sudah ada tapi tidak ada kepastian pembayarannya, tanggal 16 agustus 2012 THR dibayar oleh perusahaan. Pada tanggal 30 agustus 2012 (memo no 01364/srt/gm/viii/2012 ) perusahaan mengeluarkan memo untuk merumahkan seluruh karyawan support operational yang masih bekerja dengan tetap mendapatkan hak hak sbb 1. perusahaan memberikan gaji pokok + tunjangan tetap/bulanya (mulai bulan juli (sebagian) agustus sampai desember mereka tidak membayar gaji sama sekali ) 2.kepersertaan jamsostek tetap aktif (kami meragukannya dan akan kami pertanyakan ke jamsostek) 3. Perusahaan tetap bertanggung jawab terhadap asuransi kesehatan (kenyataan ini tidak kami rasakan karena kartu asuransi kesehatan kami (EQUITY) tidak diterima oleh rumah sakit manapun) DPC FPE SBSI mengirim surat ke kadisnaker untuk memberikan penegasan atas ketidakjelasan status karyawan dan dijawab oleh Kadisnaker dgn srt no 560/dtkt/pk/2012/412 dengan saran 1,Apabila pihak perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu,dan kondisi ini berulang maka pihak pekerja dapat mengajukan PHK dengan mendapatkan hak-hak sesuai aturan(UU no 13 2003) 2.Bagi karyawan yang tidak mengajukan PHK berarti masih menerima status sebagai Karyawan PT SPA sebagaimana kondisi sekarang 3.Agar adnya kepastian hukum sebaiknya pihak pekerja mengajukan permohonan PHK berdasarkan pasal 169 ayat (1) huruf C UU no 13 tahun 2003 atau menerima kondisi tersebut. Atas dasar surat KAdisnaker tersebut maka DPC FPE sebagai kuasa hukum karyawan mengajukan bipartit kepada perusahaan untuk merundingkan atas saran dari Kadisnaker tersebut. (risalah terlampir) Intinya terjadi kesepakatan untuk tidak sepakat dan bersama sama untuk meminta Kadisnaker memediasi nya.srt no 044/e/dpc fpe sbsi/ix/2012. Tanggal 03 Oktober 2012 terjadi mediasi antara perusahaan dengan dpc fpe sbsi ,wakil karyawan dan kadisnaker yang hasilnya sebagai berikut 1Pihak karyawan dan perusahaan sepakat tanggal pembayaran gaji bulan Juli dan Agustus 2012 dibayar tanggal 24 oktober 2012 2. Pintu gerbang yard spa diduri tetap disegel 3.Penjualan Asset 100% hasilnya untuk gaji karyawan dengan melibatkan pengurus serikat. (terlampir risalah 09 oktober 2012) Tanggal 23 oktober 2012 perusahaan kembali mengeluarkan memo no 01485/spa/dir/X/12 yang membingungkan yang intinya perusahaan tidak bisa membayarkan gaji pada tanggal 24 oktober 2012 seperti yang diperjanjikan. Pada tanggal 29 Oktober 2012 DPC FPE SBSI menutup operasional PT Saripari pertiwi abadi karena tidak menampakan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ddengan pekerjanya. Pada tanggal 31 Oktober 2012 Kadisnaker mengeluarkan produk hukum berupa anjuran (no 560/DKTK/PHI/2012/509 ) yang isinya: 1.Membenarkan dan menyetujui permohonan PHK karyawan dengan perusahaan dengan membayar hak-hak sebagai berikut: a.Uang pesangon ,penghargaan masa kerja dan penggantian hak bagi masing-masing karyawan. b. Membayar upah dari bulan Juli agustus september dan oktober 2012 beserta denda Tanggal 13 Nopember 2012 (020/srt/Legal-2/IX/d/2012) perusahaan menolak semua anjuran kadisnaker dan menyatakan bahwa perselisihan ini sudah sampai ke proses Hukum Penyelesaian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Kenyataan nya hingga saat ini pihak perusahaan tidak mendaftarkan perselisihan ini ke PHI dan jelas yang mereka lakukan adalah sebuah kebohongan terhadap pemerintah ) Demikianlah lah kronologi kejadian yang terjadi antara perusahaan dan karyawan ada beberapa hal yang ingin saya tekankan yaitu, 1. Pekerja sudah begitu sabar dengan semua tindakan yang dilakukan oleh perusahaan bulan juli 2012 itu adalah saat pendaftaran baru untuk anak sekolah serta persiapan untuk menyambut romadhan yang pasti membutuhkan biaya besar, sedangkan gaji kami tidak dibayar oleh perusahaan. 2.Kejadian tersebut diulangi lagi oleh perusahaan dengan kembali tidak membayar gaji sejak juli sebagian sampai januari 2013 malahan saudara kita yang kristen yang seharusnya mereka mendapatkan tunjangan hari natal (7 hari sebelum natal) tidak mereka dapatkan (untuk muslim tunjangan hari raya) 3.Berbagai macam trik perusahaan dilakukan kepada kami baik baik itu intimidasi dan isu pemecah belahan agar kami tidak kuat dan menyerah dan merelakan hak kami hilang. 4.Banyak yang terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi diantara teman kami atas ulah perusahaan seperti harus bercerai dengan istri (tdk tahan oleh tekanan hidup) ,diusir dari kontrakan, menghentikan sekolah anak,menjual harta ,menggunakan tabungan hari tua demi untuk melangsung hidup dan masih banyak lagi. 5.Rata -rata kami telah bekerja diperusahaan ini lebih dari 5 tahun sampai 13 tahun. Besar Harapan kami kepada Bapak Komisi IX DPR RI untuk bisa memberikan kepada kami solusi jalan bagaimana agar hak-hak kami yang sesuai dengan anjuran Kadisnaker (pemerintah ) itu bisa kami dapatkan, dan memberikan tindakan administratif atau kalau perlu penutupan kepada perusahaan yang seperti ini kedepannya. Akhirnya saya winarso mewakili 174 rekan yang menuntut hak mengucapkan ribuan terimakasih atas diizinkan saya memberikan aduan ini ke pada Bapak Ketua Komisi IX DPR RI semoga aduan ini bisa mendapatkan perhatian dari Bapak Ketua Komisi IX DPR RI Hormat saya A/n Karyawan Saripari pertiwi abadi Winarso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar