Jumat, 21 Januari 2011

Karyawan izin (No Work No Pay)



Kasus

Karyawan bekerja pada tanggal 3,4,5,6,7,8 november, setelah itu mendapatkan off tanggal 9, 10, 11 november. Dan akan masuk kerja lagi pada tanggal 12 november, Orangtuanya meninggal pada tanggal 9 november pada pagi hari, yaitu pada hari pertama dia off.

Jawaban :
Karyawan tidak perlu izin, sebab tgl 9 dan 10 tersebut waktunya off dan tgl 12 November karyawan harus tetap bekerja sesuai rosster nya.

Dasar :
1. Perusahaan pertambangan, mengacu pada kepmen kepmen 234 dan permen 15, kalender kerjanya bisa berdasar ROSTER, kapan harus masuk dan kapan harus off, bukan mengacu pada KALENDER UMUM / ALMANAK.
2. "Izin berupah" istilah yang lebih tepatnya adalah "tidak masuk kerja berupah" dalam hal ini karena alasan "Keluarga inti meninggal" dasar aturanya adalah UU 13/2003 pasal 93 ayat 2 a - i, ayat ini mengatur pengecualian azas "No Work No Pay",
dalam ayat ini juga mengatur tentang alasan lainya karena sakit, sakit saat haid, menikah, istri melahirkan, khitan, baptis, hak istirahat, dll.
3. Pasal 93 UU13/2003 telah mencantumkan azas NO WORK NO PAY (Pengusaha tidak bayar upah bila karyawan tidak bekerja), dengan dasar ini pengusaha bisa memotong upah apapun bila karyawan tidak masuk kerja secara ILLEGAL / ALPHA termasuk gaji pokok.
4. Penyimpangan azas No WORK no PAY (Artinya pengusaha harus tetap bayar upah walau karyawan tidak bekerja) adalah karena alasan tertentu sesuai pasal 92 ayat 2 (tercantum di bawah) contoh khasus:
a. karyawan tidak masuk kerja saat hari off (hak istirahat) ==> maka pengusaha harus tetap bayar upahnya yaitu upah pokoknya, tidak ada upah lembur karena memang tak ada lemburan.
b. Begitu juga karena alsan sakit, dll.
5. Alasan lain adalah :
a. Status ayat 2 a - i adalah sama, jadi misalkan pada tgl 9 tersebut si karyawan sakit dan dapat "sick leave" 1 hari maka, sick leave tersebut, ya hanya berlaku pada tgl 9, dan pada tgl 12 si karyawan harus tetap masuk.
b. Logikanya kalau tidak masuk kerja karena sakit berlakunya adalah "based on actual date" atau berlaku pada tanggal aktualnya, tentunya juga izin karena hal lainya sesuai apa yg disebutkan pasal 93 ayat 2 adalah sama, bila beda apa JUSTIFIKASI atau landasan yang menjadikanya berbeda?
c. Saya cek di penjelasan UU 13/2003 pasal 93 ayat 2 tidak ada ketentuan yg bersifat khusus yang membeda-bedakan.
6. Adalah berbada kalau alasanya karena cuti, sebab UU telah mengatur jelas bahwa cuti dihitung berbasis pada hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar