Jumat, 28 Januari 2011

Perspektif "lain' Outsourcing


Kutipan dari emailku untuk pengetahuan saja...

Mengkomentari pernyataan: “Ketelihatan outsourcing sudah menjadi makhluk yg menakutkan bagi tenaga kerja Indonesia dan lebih parah lagi selalu dikaitkan dengan "lamanya kerja" dan "pesangon".”.

Saya kira memang benar karena IMPLEMENTASI hubungan kerja outsourcing lebih banyak diplintir oleh beberapa Perusahaan/Pengusaha penyedia jasa. Salah satu contoh ada Perusahaan A bergerak di bidang catering sebagai core business-nya (sifat dan jenis bisnisnya tidak musiman dan jangka panjang BAHKAN lebih dari 3 tahun) yang memasok catering ke beberapa Perusahaan pemberi kerja, namun banyak ditemukan hubungan kerja antara Perusahaan catering dengan karyawannya MAYORITAS PKWT (kontrak) yang jangka waktunya DISESUAIKAN dengan jangka waktu kontrak kerja sama antara Perusahaan pemberi kerja dengan Perusahaan penyedia jasa (catering) yang pada umumnya hanya 2 - 3 tahun.

Sementara disisi lain, bila saya quote ketentuan pasal 65 ayat (4) dan ayat (7) UU No. 13/2003 masing-masing sbb:

Ayat (4): Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (7): Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) DAPAT didasarkan atas perjanjian kerja WAKTU TIDAK TERTENTU atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

Mengkomentari pertanyaan: “Apakah kita mengharapkan setelah bekerja terus di PHK untuk pesangon?”.
Saya kira, MAYORITAS karyawan termasuk saya sendiri menginginkan uang pesangon, UPMK dan UPH apabila di PHK oleh Perusahaan karena MAYORITAS menginginkan hubungan kerjanya berbentuk PKWTT (pekerja tetap/permanen), sedangkan dalam IMPLEMENTASI outsourcing

Mengkomentari pertanyaan: “Apakah kita mengharapkan bekerja permanen untuk bisa bekerja seumur hidup di suatu perusahaan ?“.
Saya kira apabila seseorang tidak menginginkan sebagai pengusaha, maka (tentunya) mereka akan menjadi karyawan yang DIBATASI dengan usia pensiun (TIDAK bekerja permanen). Jadi tidak mungkin bekerja permanen untuk bisa bekerja seumur hidup di suatu perusahaan. Saya sendiri pindah-pindah Perusahaan sebanyak 5 kali, namun yang saya cari SELALU status hubungan kerja PKWTT (STATUS pekerja tetap/permanen).

Mengkomentari kalimat: “....bisa bekerja seumur hidup di suatu perusahaan”.
Saya yakin TIDAK mungkin orang bisa menjadi karyawan seumur hidup karena (tentunya) bekerja sebagai karyawan ada batasan usia pensiun/purnakarya, misalnya usia pensiun 55 thn, 58 thn, 60 thn dst. Rasanya TIDAK ADA seseorang yg diberi umur panjang sampai 90 tahun dan masih bekerja sebagai karyawan pada usia 90 tahun sebelum dipanggil oleh Sang Khaliq.

by : sbarkah@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar