Kamis, 30 Desember 2010

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja


Besarnya jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja/buruh (karyawan) di suatu perusahaan, ditentukan dari keikutsertaan perusahaan dalam program jamsostek, atau tidak.

Apabila perusahaan mengikutsertakan karyawan-nya pada program jamsostek, maka tunjangan kesehatan karyawan ditanggung oleh PT. Jamsostek (Persero) sesuai ketentuan (coverage-nya). Sebaliknya, apabila perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya pada program jamsostek, maka tunjangan kesehatan karyawan, sesuai kebijakan perusahaan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh kurang dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar (JPK-Dasar) yang seharusnya diperoleh karyawan bila diikut-sertakan dalam program jamsostek (pasal 16 ayat [2] UU No. 3/1992 jo. pasal 33 ayat [2] PP No. 14/1993).

Pada dasarnya, semua program jamsostek wajib diikuti oleh perusahaan (pasal 4 ayat [1] UU No. 3/1992). Namun, khusus untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), boleh tidak diikuti (oleh perusahaan) di PT. Jamsostek (Persero), sepanjang perusahaan telah menyelenggarakan (memberikan) jamianan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik dari paket JPK-Dasar PT. Jamsostek (Persero) (pasal 2 ayat [4] PP No. 14/1992).

Paket JPK-Dasar PT. Jamsostek (Persero), meliputi

- pelayanan kesehatan, sekurang-kurangnya mencakup kepesertaan seluruh tenaga kerja (karyawan) -- baik laki-laki maupun wanita -- dan keluarga, yang terdiri dari suami/isteri dan anak yang sah (sebanyak-banyaknya 3 orang), mencakup anak kandung, anak angkat dan anak tiri, dengan ketentuan sampai batas usia 21 tahun dan/atau belum bekerja dan belum menikah.
- Paket JPK-Dasar Jamsostek sekurang-kurangnya terdiri dari: rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan persalinan, penunjang dignostik, pelayanan khusus, dan gawat darurat, dan
- pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk harus memiliki izin (registered / legal)
(Permenaker No. Per-01/Men/1998)
Salah satu kebijakan perusahaan dalam bentuk pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar (JPK-Dasar) PT. Jamsostek (Persero), adalah pelayanan kesehatan di suatu Pelaksana Pelayanan Kesehatan dengan cara melakukan reimbursement terhadap seluruh biaya pemeliharaan kesehatan yang –telah- dibayarkan oleh pekerja (berdasarkan pasal 2 ayat [4] PP No. 14/1992 tersebut di atas).


Undang-Undang mengatur upah minimum sebagai social safety net guna memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja pada jabatan terendah dan pada tahun pertama (masa kerja 0 tahun). Sedangkan, peninjauan atau penentuan upah untuk jenjang jabatan yang lebih tinggi dan/atau untuk tahun-tahun berikutnya, dilakukan secara berkala atas dasar kesepakatan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas karyawan (pasal 89 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. pasal 13 ayat [2] dan ayat [3] Permenaker No. Per-01/Men/1999 dan pasal 92 ayat [2] UU No.13/2003).

sumber: www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar