Jumat, 31 Desember 2010

Perpanjangan Probation Period


Salah satu diskusi yang sangat menarik kini sedang berlangsung di mailing-list Diskusi-HRD@yahoogroups.com, yaitu tentang perpanjangan probation period atau perpanjangan masa percobaan. Diskusi HR menarik ini bermula dari pertanyaan seorang member milis Diskusi HRD, adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut :

Apakah masa percobaan untuk karyawan baru boleh lebih dari 3 bulan ?
Apakah masa percobaan boleh diperpanjang, misalnya jika selama masa percobaan hasil evaluasi karyawan yang bersangkutan belum memberikan hasil maksimal, dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki serta meningkatkan kinerjanya dengan perpanjangan masa percobaan
Pertanyaan ini sangat sederhana sebenarnya, karena itu dengan mudah dijawab oleh rekan-rekan praktisi HRD lainnya, salah satu contoh jawabannya adalah :

Tidak boleh karena masa percobaan paling lama 3 bulan.
Tidak boleh karena masa percobaan HANYA sekali dan paling lama 3 bulan.
Probation Period / Masa Percobaan

Apa itu Probation Period atau Masa percobaan? masa percobaan adalah sebuah proses evaluasi kinerja terhadap karyawan baru, dimana evaluasi dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Apabila karyawan tersebut lulus pada masa percobaan, maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap tetapi apabila tidak lulus dalam masa percobaan, maka karyawan tersebut dipersilakan mencari pekerjaan di tempat lain.

Rentang waktu masa percobaan, dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia di atur di dalam pasal 60 ayat (1) UU 13/2003. Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 menyatakan : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu DAPAT mensyaratkan masa percobaan kerja PALING LAMA 3 (tiga) bulan.

Tidak semua hubungan kerja boleh menerapkan masa percobaan. Hanya hubungan kerja berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang boleh mensyaratkan masa percobaan. Sementara hubungan kerja berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang lebih dikenal dengan istilah Karyawan Kontrak, dilarang mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila disyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Tugas HRD memberikan edukasi

Mari mulai sekarang kita amati, dengar dan perhatikan, apakah masih ada praktek probation period yang tidak sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 yang menyatakan : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu DAPAT mensyaratkan masa percobaan kerja PALING LAMA 3 (tiga) bulan.

Bila melihat kondisi tersebut, maka tugas praktisi HRD lah untuk memberikan edukasi kepada owner, direksi, jajaran manajemen tentang aturan masa percobaan yang hanya boleh di persyaratkan pada PKWTT dan PALING LAMA 3 (tiga) bulan.

Proses Recruitment yang baik

Sering kita mendengar beberapa alasan mengapa masa percobaan perlu diperpanjang, salah satu alasannya adalah ; dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak cukup untuk melihat dan menilai kinerja seorang karyawan baru. Kita harus sepakat bahwa alasan itu adalah sebuah alasaan klasik, ya klasik..... sebenarnya waktu 3 (tiga) bulan sudah lebih dari cukup untuk melihat dan menilai kemampuan karyawan baru.

Dalam proses recruitment yang baik, calon karyawan baru diseleksi dengan cara yang tepat, sehingga akan didapatkan seorang karyawan baru yang cocok dengan job profile, job desc dan budaya perusahaan. Bila hal itu terjadi, maka masa percobaan 3 (tiga) bulan lebih dari cukup untuk menilai kompetensi-nya.

Bagaimana jika proses recruitment di perusahaan anda belum baik? jalan satu-satunya ya tentu proses recruitmen-nya harus diperbaiki.

www.HRD-Forum.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar