Kamis, 30 Desember 2010

Minimal yg Harus Buruh ketahui


Di lapangan kerapkali kita jumpai bahwa pemahaman akan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan hanya terbatas pada pengurus dan beberapa pengurus satu sampai dua level dibawah pengurus inti, ketika para orang-orang yang paham ini tidak lagi berada dalam serikat buruh tersebut baik dikarenakan mengundurkan diri maupun diberhentikan oleh pemilik usaha, anggota serikat dan buruh secara keseluruhan terlihat seperti anak ayam kehilangan induknya dan pada akhirnya mereka mencari sandaran masing-masing.

sebagai awal dari suatu perubahan mentalitas dan wawasan, peran serikat buruh sendiri dalam lingkungan masing-masing diharapkan dapat menjadi proaktif atau setidaknya setiap buruh sudah dapat mengkalkulasi perhitungan upah,lembur, pesangon, memaknai hak dan kewajiban sebagaimana amanat undang-undang, dan yang paling penting si buruh mampu berbicara atas haknya yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi negeriini.

Dengan demikian akan terbentuk individu dan generasi buruh yang sadar akan peranan dalam suatu komunitas masyarakat negeri ini yang utuh , satu dan cerdas...yang selanjutnya menjadi modal awal terbentuknya show eksistensi,"ini loh kami", "ini loh kontribusi kami bagi negeri ini" yang pada tahapan ini sudah pada middle level, artinya adanya pengakuan masyarakat luas yang menjadikan buruh bagian dari masyarakat yang tidak terpinggirkan (marginal).perjuangan tidak berakhir sampai disini saja, ini merupakan dimana awal dari suatu komunitas yang diakui dan tidak dipandang sebelah mata.

disini demokrasi,apapun panji dan bendera serikat, federasi maupun konfederasi, tentunya mulai disilaukan akan janji2, impian2 dan segala bentuk retorika lainnya , kata kuncinya antar bendera tidak saling hantam, misi dan visi tetap satu, yaitu keadilan, persamaan, perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusi sebagai rakyat Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar