Kamis, 30 Desember 2010

Pengunduran Diri dan hak THR

Pertanyaan :
Apabila seorang staf yang sudah bekerja selama dua tahun ingin mengundurkan diri sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yakni dengan batas waktu 30 hari pada bulan berjalan di akhir tahun, apakah staf tersebut berhak mendapatkan tunjangan Hari Natal sedangkan staf tersebut dalam proses pengunduran diri dan apa dasar hukumnya?
Jawaban :

Tunjangan Hari Raya (“THR”) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 04/1994”). THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Pasal 2 ayat (1) Permenaker 04/1994 mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Menurut pasal 6 ayat (1) Permenaker 04/1994, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Jadi, walaupun staf/pekerja yang bersangkutan telah putus hubungan kerja, dia masih berhak untuk memperoleh THR sepanjang masih dalam jangka waktu 30 hari tersebut. Apalagi untuk pekerja yang sedang dalam proses pengunduran diri, dimana hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha belum putus, maka pekerja tersebut tetap berhak untuk memperoleh THR dan pengusaha tetap berkewajban membayarkan THR kepada pekerja yang bersangkutan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar