Sabtu, 18 Juni 2011

hak saya bila mengundurkan diri berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003?



Pertanyaan :
saya telah bekerja selama 3 tahun 2 bulan. bila saya mengundurkan diri, maka berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003, menurut saya, saya akan memperoleh uang ganti kerugian sebesar 15% dari uang pesangon + uang masa kerja, sehingga perhitungannya adalah : (4 + 2)*gaji pokok*15%. Namun perusahaan menyatakan saya tidak memperoleh uang ganti kerugian atau apapun (karena saya mengundurkan diri), dan hal ini telah diputuskan secara Group Company, bahwa setiap karyawan group company tersebut yang mengundurkan diri tidak akan mendapat apapun. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah ketentuan company lebih kuat hukumnya dibanding dengan UU, dan bila company tetap tidak mau membayar hak saya apakah yang sebaiknya saya lakukan, karena pada dasarnya saya ingin mengundurkan diri secara baik2, dan record yang baik pula. Mohon penjelasan. Terima kasih.
Jawaban :
Perlu kami perjelas, yang Anda maksud dengan uang ganti kerugian disini adalah uang penggantian hak yang mana berkaitan dengan pengunduran diri atas kemauan sendiri (Pasal 162 Undangf-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan � UUK). Selain itu, juga perlu Anda pahami maksud atas kemauan sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 162 (4) UUK, dimana dinyatakan bahwa pengunduran diri adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebaliknya, PHK selain itu (atas kemauan pengusaha) harus dengan penetapan lembaga tersebut. Dengan demikian uang penggantian hak berlaku hanya pada pengunduran diri dimaksud.

Ketentuan Pasal 162 UUK tersebut merupakan ketentuan material dari Hukum Ketenagakerjaan. Artinya, penerimaan uang penggantian hak adalah hakiki karyawan (lihat juga Pasal 170 UUK). Karenanya, pelaksanaannya wajib dilakukan oleh pengusaha wajib memenuhinya kepada karyawan yang bersangkutan, dengan syarat karyawan yang bersangkutan itu harus:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Dengan demikian, menurut kami tidaklah beralasan apabila pihak pengusaha (company ataupun group company Anda) tidak mau melaksanakan ketentuan tersebut, apalagi sekedar mendasarkan pada keputusan group company.

Apabila pengusaha tetap menolak untuk memenuhinya atau membayar yang penggantian hak, maka Anda dapat menuntut hak Anda dengan mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Gugatan harus diajukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya (Pasal 171 UUK).

Karena lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UUK belum terbentuk, maka gugatan yang akan diajukan masih melalui mekanisme Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D dan P4P).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar