Sabtu, 18 Juni 2011

Hubungan Industrial


Pertanyaan :
Bagaimana prosedurnya apabila timbul persoalan industrial dengan diberhentikannya seorang karyawan secara sepihak dengan tuduhan-tuduhan yang sepihak pula, tanpa diberikan kesempatan untuk menjelaskan permasalahannya: 1. Langkah-langkah apa yang perlu diambil oleh seorang karyawan untuk mengajukan proses ini? dan, 2. Langkah-langkah apa juga yang perlu diambil oleh pihak perusahaan? Terima kasih.
Jawaban :
Pada prinsipnya, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) telah mengatur tentang apa saja keadaan dan bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Kalaupun tak bisa dihindari, pekerja dan pengusaha harus berunding untuk mencari kesepakatan. Kalau perundingan itu masih mentok, maka PHK baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi batal demi hukum. Artinya, PHK itu dianggap sama sekali pernah ada. Hal itu ditegaskan oleh pasal 155 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Ketika lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih memeriksa proses PHK, pekerja dan pengusaha tetap harus melaksanakan kewajibannya seperti biasa. Pekerja tetap bekerja, pengusaha tetap berkewajiban membayarkan hak pekerja. Hal ini tertuang dalam pasal 155 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha dapat menjatuhkan skorsing alias pemberhentian sementara kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK. Namun begitu, pengusaha tetap berkewajiban membayar hak si pekerja. Demikian isi dari pasal 155 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Dari uraian terhadap pasal 151 dan pasal 155 UU Ketenagakerjaan di atas, maka keputusan PHK secara sepihak dan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dulu, menjadi batal demi hukum.
Secara hukum, tak ada pembedaan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk proses PHK antara pekerja dan pengusaha. Keduanya tetap harus merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI jika ingin memutuskan hubungan kerja.
UU PPHI mengatur langkah-langkah yang harus ditempuh untuk proses PHK. Langkah itu sebagai berikut;
Perundingan secara bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika dalam tahap ini kedua pihak sepakat memutuskan hubungan kerja berikut dengan segala hak dan kewajibannya, maka tidak ada masalah.
Apabila perundingan bipartit seperti dijelaskan pada poin 1 menemui jalan buntu, maka para pihak mencatatkan perselisihan itu ke instansi ketenagakerjaan setempat. Nantinya, pegawai di instansi itu akan menawarkan pekerja dan pengusaha untuk memilih proses mediasi atau konsiliasi. Jika proses mediasi atau konsiliasi itu membuahkan kesepakatan, maka kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Perjanjian itu harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar perjanjian bersama, maka pihak yang merasa dirugikan bisa langsung memohonkan eksekusi ke PHI.
Tapi kalau proses mediasi atau konsiliasi masih juga mentok, para pihak bisa membawa perselisihan PHK itu ke PHI untuk diputuskan. Nantinya, pihak yang merasa tak puas dengan putusan PHI bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Terkait dengan syarat apa saja dan batasan waktu masing-masing tahapan itu, Anda bisa langsung melihat di UU PPHI.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar