Selasa, 07 Juni 2011

Revisi UU Ketenagakerjaan Tuntas 2012


MICOM: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengharapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan tuntas pada 2012, sehingga dapat dijadikan acuan untuk memperbaiki nasib para buruh.

"Revisi itu menjadi kesempatan untuk dikaji bersama. Untuk itu, kami juga minta masukan dari serikat pekerja," katanya saat berkunjung ke pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/6) sore.

Ia mengatakan, beberapa poin yang dibahas dalam revisi itu di antaranya masalah outsourcing (tenaga kontrak) yang dianggap tidak memberikan jaminan kepastian kerja bagi pegawai atau buruh.

"Nantinya outsourcing dihilangkan, tapi nantinya akan dicarikan solusi yang lebih baik dengan mengingat faktor dari pengusaha dan buruh," ucapnya.

Pihaknya juga meminta, perusahaan juga memasukkan para buruh dalam program Jamostek. Dengan ikut program itu akan memungkinkan tingkat kesejahteraannya lebih memadai, jam kerja terukur, dan ada jaminan keselamatan kerja.

Selama ini, rata-rata para pengusaha sudah mendaftarkan para pegawainya dan buruh yang bekerja dalam program Jamsostek.

Ia berharap, hal itu akan tetap dipertahankan para pemilik perusahaan, mengingat buruh juga berhak mendapatkannya.

Saat disinggung lambannya revisi UU itu, padahal rencananya perubahan itu bisa tuntas pada 2011, politisi PKB itu enggan menjawabnya, karena rancangannya saat ini sedang dibahas oleh tim dan belum tuntas.

Namun, ia memastikan revisi itu dibahas oleh pemangku kepentingan, di antaranya para pekerja, pengusaha, dan akademisi, termasuk oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar