Sabtu, 18 Juni 2011

Tunjangan Profesi


Pertanyaan :
Apakah Tunjangan Profesi Dokter atau Perawat merupakan Tunjangan Tetap atau Tidak Tetap? Apakah Tunjangan Profesi itu masuk juga dalam penghitungan Uang Pesangon saat PHK? Apakah Tunjangan Profesi selalu harus diberikan pada setiap Dokter dan Perawat? Bila tidak, bilamana hal tersebut dapat dihilangkan? Terima kasih.
Jawaban :
1. Dalam peraturan perundang-undangan, dikenal ada 3 (tiga) komponen upah, yakni upah pokok dan tunjangan tetap serta --secara a contrario-- tunjangan tidak tetap masing-masing, sebagai berikut :

a. Upah pokok (basic income), adalah imbalan dasar (base salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf a SE Menaker No. SE-07/Men/1990);
b. Tunjangan tetap (“TT”), yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu (vide amar 1 huruf b SE Menaker No. SE-07/Men/1990);
c. Tunjangan tidak tetap (“TTT”), adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).

Disamping itu terdapat kelompok pendapatan non-upah, -- antara lain -- meliputi fasilitas, bonus dan pendapatan lainnya, masing-masing :

a. Fasilitas, adalah kenikmatan dalam bentuk nyata (natura) yang diberikan oleh perusahaan karena suatu hal-hal yang bersifat khusus, atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Contohnya, kendaraan dinas/antar jemput, sarana ibadah, penitipan bayi, kantin dan lain-lain.
b. Bonus, yakni pembayaran dari hasil keuntungan perusahaan atau pembayaran karena pekerja menghasilkan suatu hasil kerja besar (innovasi atau produktivitas tertentu).
c. Pendapatan lainnya: tunjangan hari raya (THR), gratifikasi, pembagian keuntungan (vide amar 2 SE Menaker No. SE-07/Men/1990).

Sehubungan dengan itu, untuk menjawab pertanyaan Saudara/(i), apakah tunjangan profesi dokter dan tunjangan – profesi - perawat merupakan TT atau TTT, sangat bergantung dari: apakah pembayaran tunjangan profesi dimaksud diberikan secara teratur dan tetap serta tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, atau tidak?

Kalau tunjangan profesi tersebut merupakan komponen upah, diberikan diberikan secara teratur dan tetap, dan pemberiannya tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, maka tunjangan profesi dikatagorikan sebagai TT. Sebaliknya bilamana tunjangan profesi dimaksud -- baik secara langsung atau tidak langsung -- diberikan secara tidak teratur dan tidak tetap kemudian dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, serta dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu, maka tunjangan tersebut dikategorikan sebagai TTT.

2. Dasar perhitungan pesangon saat PHK (pemutusan hubungan kerja), adalah upah pokok dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap (pasal 157 ayat [1] UU No. 13/2003).

3. Pemberian tunjangan profesi -- baik kepada doketer dan/atau perawat --, demikian juga ada atau tidaknya tunjangan profesi tersebut, menurut hemat kami sangat bergantung dari kebijakan manajemen perusahaan. Undang-Undang tidak mengatur ketentuan upah di atas upah minimum. Undang-Undang hanya mengamanatkan pengusaha agar membuat struktur dan skala upah sesuai dengan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas pekerja. Kalau tunjangan profesi sudah terlanjur diberikan/diadakan kemudian akan ditiadakan (dihapuskan atau ditarik kembali), maka bisa saja dilakukan melalui perundingan dan musyawarah (pasal 91 ayat [1] dan pasal 92 ayat [2] UU No. 13/2003).

Demikian opini kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar