Sabtu, 04 Juni 2011

Halangi Kebebasan Berserikat, Disnakertrans Bengkalis Dilaporkan ke Polisi



Serikat Buruh Riau Independent (SBRI) Kabupaten Bengkalis adukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis ke Polres Bengkalis. Pengaduan tersebut terkait tindakan yang dinilan mengabaikan hak berserikat bagi buruh dalam konvensi kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi tahun 1948 serta dengan Konvensi ILO.

Demikian diungkapkan Ketua SBRI Bengkalis Agen Simbolon didampingi Kepala Bidang Hukum dan HAM, Bobson Samsir Simbolon, Jumat (27/5/11). Menurut Bobson, pengaduan SBRI itu dilayangkan ke Polres Bengkalis melalui surat SBRI No.24/SBRI/D/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, pokok aduan terkait dengan surat Disnakertrans Bengkalis No. 560/DTK/PHI/2011/154 tanggal 05 April 2011.

Surat tersebut menurut Bobson adalah adalah sebuah tindakan kejahatan sesuai dengan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Ya surat pengaduan itu sudah kita kirimkan ke Polres Bengkalis, kami tinggal menunggu tanggapan dari Kapolres Bengkalis atas pengaduan tersebut. Perlu kita ingat bahwa Menakertrans RI telah menghimbau agar tidak ada lagi tindakan berbentuk apapun yang bertujuan untuk pemberangusan Serikat Buruh (SB), dan Serikat Pekerja (SP),” ungkap Bobson.

Menariknya lagi, sambung Bobson, SBRI merasa bingung kenapa semenjak berdirinya PK SBRI pada PT.ADEI P dan I, pihak perusahaan dan SB/SP yang lain di PT. ADEI P dan I sepertinya menentang keras dengan keberadaan rekan-rekan Pengurus SBRI di PT. ADEI, padahal mereka kan sama porsinya seperti Pengurus Komisariat SB/SP yang lain di PT. ADEI P dan I.

Terbentuknya SBRI secara khusus, ILO telah mengatur tentang hak berserikat bagi buruh dalam konvensi kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi tahun 1948 No. 87 dengan konvensi hak berorganisasi dan berunding kolektif tahun 1949.

“Konvensi ILO No. 98 merupakan kelanjutan dari Konvensi ILO No. 87 dan keduanya mengatur tentang kebebasan berserikat bagi buruh/pekerja, yang mana kedua konvensi ILO tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintahan Indonesia, yang artinya pemerintahan Indonesia telah mengakui dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruh/pekerja,” katanya lagi.

Pengaduan SBRI ke Polres Bengkalis ini, juga turut dilatar belakangi dengan munculnya, surat Kadisnakertrans Bengkalis No. 560/DTK/PHI/2011/154 tanggal 05 April 2011, yang pada pokok suratnya menyatakan bahwa Pengurus Komisariat SBRI pada PT. ADEI P dan I belum terdaftar dan belum dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

“Apa yang dilakukan Kadisnaketrans hari ini, adalah sebuah tindakan pemberangusan Serikat Buruh Riau Independen dan bentuk kampanye anti kebebasan berserikat bagi buruh di PT. ADEI P dan I, oleh karena pada tahun 2006 Pengurus Komisariat SBRI pada PT. ADEI P dan I telah terdaftar di Dinas Catatan Sipil, Kependudukan dan Tenaga Kerja dengan Akta Pencatatan No. 080/DCK/TK/SB/2006 tanggal 10 Mei 2006.

Begitu juga masalah-masalah pelanggaran yang dilakukan Kadisnakertrans dianataranya mengenai perjenjangan yang dimaksud dalam Pasal 8 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh /Serikat Pekerja adalah Perjenjangan di tingkat kabupaten/kota, daerah propinsi dan daerah pusat. Bukan mengatur tentang perjenjangan organisasi di tingkat perusahaan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis H Mustafa saat dikonfirmasi terkait dengan adanya pengaduan yang dilayangkan SBRI ke Polres Bengkalis ini belum dapat memberikan keterangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar