Senin, 08 November 2010

Bagaimana Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi Bagaimana Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi

*Pemutusan Hubungan kerja (PHK): Opsi Terakhir*

Tidak ada jaminan perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Untuk menjalankan
operasinya, perusahaan harus untung. Dengan keuntungan ini, perusahaan dapat
beroperasi normal dan berkembang.

Namun, ada kalanya keuntungan tidak selalu diperoleh. Sekalipun biaya telah
dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan dan usaha-usaha penghematan
telah dilakukan, perusahaaan bisa merugi. Pada kondisi ini, pimpinan
perusahaan bisa membuat beberapa opsi untuk menyelamatkan perusahaan. Dan
salah satu opsi adalah melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

Bila Anda menerima tawaran PHK dari perusahaan karena alasan efisiensi,
langkah-langkah berikut bisa membantu Anda:

*Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13, Tahun 2003),
khususnya Bab XII.* Bab ini, yang dimulai dari Pasal 150 sampai dengan Pasal
172, banyak membahas PHK. Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK
dengan alasan efisiensi. Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau tidak
disertai bukti-bukti yang kuat.

Untuk PHK jenis ini:
Perusahaan harus mengumpulkan bukti-bukti bahwa perusahaan merugi
terus-menerus dalam dua tahun berturut-turut. *Pasal 164, ayat 3 *menyebutkan,
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun
berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi
perusahaan melakukan efisiensi, ..."
Perusahaan harus memberi tahu karyawan sebelum PHK dilakukan dan alasan PHK.
Pada perusahaan tertentu, pemberitahuan ini dilakukan 30 hari sebelum PHK.
Setelah memberitahukan kepada karyawan, perusahaan harus mendapatkan izin
dari instansi Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebelum
melakukan pemutusan hubungan kerja.

*Kedua, bacalah bab yang mengatur PHK pada Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan
Anda). *Pada bab itu, biasanya, dijelaskan kondisi-kondisi yang harus
ada sebelum
melakukan PHK termasuk pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi.

*Ketiga, terimalah pemutusan hubungan kerja bila memang perusahaan Anda
merugi dalam dua tahun terakhir.* Tidak mungkin perusahaan terus membayar
gaji Anda sementara perusahaan terus merugi. Perusahaan hanya bisa membayar
gaji Anda bila perusahaan mendapatkan untung. Mintalah data kepada bagian
Finance/Keuangan. Mereka biasanya bisa memberi data yang valid tentang
keuntungan perusahaan. Pada perusahan yang sehat, keuntungan dan biaya yang
dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan biasanya diumumkan kepada
karyawan secara berkala dalam bentuk laporan keuangan. Dari laporan itu,
Anda dapat mempelajari statistik keuntungan perusahaan selama dua tahun.
Bila ada bukti yang kuat bahwa perusahaan Anda terus merugi, terimalah
pemutusan hubungan kerja dengan hati yang lapang.

*Keempat, mintalah salinan izin untuk melakukan PHK dari perusahaan
Anda.*UU No. 13, Pasal 152 izin ini harus diperoleh perusahaan sebelum
memutuskan
hubungan kerja dengan Anda. Bila izin ini tidak ada, perusahaan tidak dapat
memutuskan hubungan kerja dengan Anda. Bila Anda anggota Serikat Pekerja
(SP), beritahukanlah hal ini kepada Pengurus SP Anda atau kepada perwakilan
pekerja bila SP tidak ada di perusahaan Anda.

Untuk membantu Anda, berikut adalah isi *Pasal 152:*

"(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis
kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan
yang menjadi dasarnya.

(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima
oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah
dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).

(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan
oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata
maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi
perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan."

*Kelima, hitunglah berapa uang pesangon Anda sesuai dengan apa yang tertuang
dalam UU No. 13 atau sesuai dengan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian
Kerja Bersama Anda. * Pada beberapa perusahaan, komponen pesangon ini
terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan
tunjangan lain yang diberikan secara menetap.

*Ke-enam, tandatanganilah dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa
Anda mau menerima PHK dari perusahaan Anda.* Dokumen ini biasanya memuat
informasi bahwa Anda menerima PHK, jumlah pesangon yang akan Anda terima,
tidak membocorkan informasi perusahaan yang bersifat rahasia, dan tidak akan
menuntut balik perusahaan bila ada kekeliruan dalam perhitungan pesangon.
Bila Anda merasa ragu dengan hasil perhitungan pesangon atau ragu dengan
pemutusan hubungan kerja, Anda bisa menuliskan catatan pada 'Mutual Consent'
sehingga di kemudian hari Anda dapat meminta kembali hak Anda bila memang
perusahaan melakukan kesalahan.

*Ketujuh, kembalikanlah semua barang milik perusahaan yang Anda pakai selama
ini.* Misalnya, komputer, kalkulator, kartu pegawai dan barang lain yang
menjadi milik perusahaan. Biasanya, pesangon Anda akan ditahan selama Anda
belum mengembalikan barang milik perusahaan.

*Kedelapan, dapatkan 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) dari
perusahaan Anda.* Surat ini biasanya memberikan informasi bahwa Anda pernah
bekerja pada perusahaan dari tanggal sampai hari terakhir Anda bekerja.
Selain itu, pada surat itu akan dicantumkan prestasi kerja selama Anda
bekerja pada perusahaan tersebut. Surat ini Anda perlukan untuk meminta uang
Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan) di kemudian hari, dana pensiun yang
lain (bila ada), melengkapi curriculum vitae bila Anda melamar ke perusahaan
lain di kemudian hari dan untuk keperluan lainnya. Simpanlah Testimonium ini
baik-baik.
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda ketahui untuk menyikapi pemutusan
hubungan kerja dengan alasan efisiensi, yang mungkin akan menimpa diri Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar