Senin, 08 November 2010

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008
(Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak
penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak Sampai dengan 50 juta
5% Di atas 50 juta sd 250 juta
15% Di atas 250 juta sd 500 juta
25% Di atas 500 juta
30%

Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.

PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat
1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP
adalah Rp15.840.000. Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000 untuk
PTKP. Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp1.320.000
untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga. Tidak ada
penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya. Bila istri bekerja, PTKP
pekerja tetap sama, yaitu Rp15.840.000 da tarif pajak penghasilan tetap
sama.

Berikut adalah PTKP untuk status yang berbeda.
Status Pekerja
PTKP (Rp) Belum Kawin
15.840.000 Kawin, anak 0
17.160.000 Kawin, anak 1
18.480.000 Kawin, anak 2
19.800.000 Kawin, anak 3
21.120.000
Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar