Senin, 08 November 2010

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Pada prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada akhir
tahun, yaitu setelah Anda mendapatkan seluruh data-data penghasilan pada
tahun berjalan. Bila Anda bekerja pada perusahaan, pada awal tahun Anda akan
mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan SPT Tahunan (1721-A) dari
bagian Sumber Daya Manusia tentang penghasilan total Anda pada tahun
berjalan, pajak penghasilan yang telah disetor ke negara dan informasi
lainnya untuk Anda gunakan mengisi Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak.

Bila pekerja ingin bagaimana menghitung pajak penghasilan pribadi tiap
bulan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat membantu. Langkah-langkah
ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang
tentang Pajak Penghasilan) dengan asumsi bahwa pekerja tidak punya
penghasilan lain.

*Pertama, hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan*. Yang termasuk
penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok (basic salary),
tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan (bila ada), premi
Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan
dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur. Selain itu, uang lembur, uang
perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan tunjangan lain
merupakan bagian dari penghasilan bruto Anda. Semua komponen penghasilan
kotor ini dijumlahkan.

*Kedua, hitung total pengurang*. Yang termasuk pengurang adalah biaya
jabatan , iuran pensiun (bila Anda ikut), dan iuran Jaminan Hari Tua. Biaya
jabatan besarnya 5% dari gaji pokok; iuran pensiun biasanya 2 % dari gaji
pokok, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Bila Anda ikut Program
Jamsostek, iuran Jaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji pokok
setiap bulan; 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja.

*Ketiga, hitung penghasilan bersih (netto) sebulan*. Penghasilan netto
adalah penghasilan bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari
Langkah No. 2)

*Keempat, hitung penghasilan bersih setahun*. Untuk menghitung pajak
penghasilan pribadi, penghasilan bersih per bulan disetahunkan dulu, yaitu
penghasilan bersih (dari Langkah No. 3) dikalikan 12.

*Kelima, hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)*. Besarnya PTKP
tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Ada perbedaan PTKP antara yang
belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1),
kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).

*Keenam, hitung Penghasilan Kena Pajak*. Penghasilan kena pajak adalah
penghasilan bersih setahun (dari Langkah No. 4) dikurang Penghasilan Tidak
Kena Pajak (dari Langkah No. 5)

*Ketujuh, hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak
penghasilan yang berlaku*. Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak


*Kedelapan, hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan*.
Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi
total pajak setahun (dari Langkah No. 7) dengan 12.
Dengan mengetahui pajak penghasilan pada bulan berjalan, Anda dapat
menghitung penghasilan bersih setelah dipotong pajak, yaitu penghasilan
bersih pada bulan berjalan (dari Langkah No. 3) dikurang pajak penghasilan
pada bulan berjalan (dari Langkah No. 8). Untuk membantu, Anda dapat
mempelajari contoh menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh
21).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar