Senin, 08 November 2010

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Uang Penghargaan

Berapa tarif pajak penghasilan uang pesangon Anda dan uang penghargaan (bila
ada)? Pajak penghasilan uang pesangon berbeda dengan pajak penghasilan
normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam *Undang-Undang No. 36
tahun 2008*. Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif pemotongan atas
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif (potongan) pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan
lain dengan Peraturan Pemerintah."

Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan
sebagai berikut:

1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah);
4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bila disederhanakan, tarif pajak uang pesangon dan penghargaan adalah:
0% - Rp 50.000.0000

5% - di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000

15% - di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000

25% - di atas Rp500.000.000

Bagaimana menghitung pajak uang pesangon dan uang penghargaan (bila ada),
dapat dilihat pada artikel berjudul Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar