Selasa, 09 November 2010

HAK MINIMAL KARYAWAN OUTSOURCING DENGAN PKWT

Sesuai dengan Pasal 65 ayat (4) dari Undang-undang No 13 tahun 2003
yaitu bahwa Perlindungan Kerja dan Syarat-syarat kerja bagi
pekerja harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hal diatas dimaksudkan untuk menjamin bahwa karyawan outsourcing dipekerjakan tidak dibawah ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku atau untuk memberikan sosialisasi mengenai beberapa ketentuan penting masalah ketenagakerjaan terutama masalah karyawan outsourcing..



Artikel ini akan selalu diperbaharui untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan ketenaga kerjaan yang diberlakukan oleh pemerintah dan ditambahkan untuk topic-topik yang relevan.


HAL-HAL PENTING KETENAGA KERJAAN OUTSOURCING

1. Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing
Perusahaan penyedia jasa outsourcing harus berbentu Badan Usaha (PT) dan memiliki ijin dalam menyediakan jasa outsourcing dari DEPNAKER (Pasal 66).

2. Perjanjian Kerja:
a. Perjanjian Kerja harus dituangkan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Karyawan dan Perusahaan Outsourcingnya..
b. Karyawan berhak untuk mendapatkan satu (1) copy dari perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani tersebut.
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) tidak boleh menggunakan Masa Percobaan tetapi langsung dipekerjakan selama masa kerja tertentu.
d. Perjanjian kerja harus memuat data:
• Nama jabatan
• Gaji tetap yang akan diperoleh
• Tunjangan tidak tetap yang akan diperoleh ( bilamana ada).
• Tunjangan tetap (bilamana ada)
• Periode kontrak kerja.

e. Bilamana karyawan outsourcing bekerja dengan tidak ada kontrak kerja (PKWT) maka karyawan tersebut secara HUKUM statusnya berubah menjadi karyawan dari Perusahaan Yang Memberi Pekerjaan atau perusahaan INDUKnya (bukan karyawan outsourcing). Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat 4 dari UU no 13.


3. Gaji dan komponennya:
a. Gaji Karyawan tidak boleh dipotong oleh Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing untuk kepentingan pihak Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing yang bukan kepentingan langsung karyawan. Pada dasarnya pihak Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing telah mendapat keuntungan atau imbal jasa dari Perusahaan Pemberi Kerja dalam periode kontrak kerja mereka.

b. Komponen Gaji:
Komponen Gaji terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap (bilamana ada)
- Tunjangan Tidak Tetap (bilamana ada)
- Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang tidak didasarkan pada jumlah hari kehadiran kerja karyawan (contoh: Bantuan perumahan, bilamana ada).

- Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan jumlah kehadiran kerja karyawan selama satu bulan ( contoh: uang makan, uang transport, uang kehadiran, dsb).

c. Memenuhi UMP/UMR/UMSK yang berlaku:
• UMP terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap.
• Bilamana Gaji Pokok ditambah Tunjangan Tetap kurang dari UMP yang berlaku maka hal ini diartikan bahwa Gaji Karyawan masih berada dibawah peratuaran ketenaga kerjaan yang berlaku.
• Tunjangan Tidak Tetap tidak diperbolehkan dipakai untuk menghitung tingkat gaji karyawan apakah sesuai dengan UMP atau tidak.
• Nilai uang dari Jamsostek atau Asuransi Kesehatan tidak boleh dimasukkan dalam kompunen UMP.

d. SLIP GAJI
• Karyawan berhak menerima Slip Gaji setiap bulannya.
• Slip Gaji tersebut harus dengan jelas memuat komponen apa saja yang didapat setelah bekerja sebulan, seperti: Gaji Pokok, Tunjangan Tetap, Tunjangan Tidak Tetap, Kompensasi Lembur, Potongan Jaminan Hari Tua, Pajak Penghasilan, dan sebagainya.

4. Pemotongan Gaji:
a. Karyawan diijinkan tidak masuk kerja tanpa dipotong gaji tetapnya:
• Mengambil Hak Cuti tahunan
• Menikah
• Menikahkan anak karyawan
• Orang tua atau mertua meninggal dunia
• Anak karyawan meninggal dunia
• Menantu karyawan meninggal dunia
• Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
• Isteri karyawan melahirkan atau keguguran
• Mengkhitankan anaknya
• Membaptiskan anaknya
• Sakit dengan surat keterangan dari dokter.

Bilamana karyawan tidak masuk bekerja karena alasan tersebut diatas, maka gaji tetap (gaji pokok dan tunjangan tetap) dan komponen tetap lainnya tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.
b. Bilamana karyawan tidak masuk kerja dengan alasan apapun termasuk alasan diatas, maka karyawan tidak berhak atas Tunjangan Tidak Tetap (uang harian) saja.
c. Gaji karyawan dipotong bilamana karyawan mangkir (tidak masuk kerja tanpa alasan apapun atau diluar alasan yang tertera diatas).


5. Kerja Lembur:
a. Kerja lembur dilakukan atas perintah dari atasan atau perusahaan.
b. Bilamana Karyaman melaksanakan kerja lembur melewati jam makan malam, maka karywan berhak mendapatkan makan malam.
c. Kompensasi Kerja lembur mengikuti rumus sebagai berikut :

Jam
Ke Hari Kerja
Normal LEMBUR di Hari
Istirahat dan Libur
1 Jam Kerja Normal 2 x GT/173
2 Jam Kerja Normal 2 x GT/173
3 Jam Kerja Normal 2 x GT/173
4 Jam Kerja Normal 2 x GT/173
5 Jam Kerja Normal 2 x GT/173
6 Jam Kerja Normal 2 x GT/173
7 Jam Kerja Normal 2 x GT/173
8 Jam Kerja Normal 2 x GT/173
9 Lembur: 1,5 x GT/173 3 x GT/173
10 Lembur: 2 x GT/173 4 x GT/173
11 Lembur: 2 x GT/173 4 x GT/173
12 dst. dst.

Catatan:
GT adalah GAJI TETAP yaitu Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap.

d. Untuk menghitung kompensasi kerja lembur, komponen gaji yang dipergunakan bukan hanya Gaji Pokok saja tetap harus termasuk TUNJANGAN TETAP bilamana ada.

e. Jumlah kompensasi kerja lembur karyawan adalah penjumlahan dari setiap jam lemburnya dengan menggunakan rumus diatas:
(1,5 x GT/173) + (2 x GT/174) + dan seterusnya untuk jam lembur selanjutnya.

6. JAMSOSTEK:
Setiap karyawan harus diikutkan kedalam program JAMSOSTEK yang mencakup komponen:

a. Jaminan hari tua : 5.7% x GP
( 2% oleh Karyawan dan 3.7% oleh Perusahaan)
b. Jaminan kematian : 0.3% x GP
c. Jaminan Kecelakaan Kerja : 0.24% x GP
d. Jam Pemeliharaan Kesehatan : 6% x GP (Menikah)
3% x GP (Lajang)
Catatan:
• Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) mencakup jaminan kesehatan untuk Istri/Suami karyawan dan Dua anak.
• Bilamana perusahaan bermaksud menggantikan komponen JPK dengan menggunakan Asuransi Kesehatan yang lain, maka Program Asuransi Kesehatan tersebut harus juga mencakup Istri/Suami dan Dua anak.
• Pada prinsipnya, Perusahaan dapat mengganti JPK dengan program lain yang cakupannya harus sama dengan JAMSOSTEK atau lebih baik (tidak boleh kurang).
• Sebagai bukti bahwa Karyawan telah diikutkan dalam program JAMSOSTEK oleh perusahaan dimana mereka bekerja, maka Karyawan berhak mendapatkan KARTU JAMSOSTEK dan ASURANSI KESEHATANNYA.
• Biasanya, Kartu Jamsostek dan Kartu ASKES selesai dibuat paling lambat 1,5 bulan setelah didaftarkan di kantor JAMSOSTEK.
• Kartu JAMSOSTEK dan ASURANSI KESEHATAN harus masih berlaku bukan kartu yang kadaluwarsa.
• Di akhir tahun, Karyawan berhak mengetahui saldo tabungan Jaminan Hari Tuanya.

===============Selamat Bekerja==================





1 komentar:

Anonim mengatakan...

Siang pak,
Saya mau tanya, saya karyawan PKWT outsourcing dan ditempatkan di project klien pt.xxx, PKWT saya akan berakhir tgl 31 okt 2011. Apabila saya melahirkan pertengahan oktober apakah perusahaan outsourcing tsb berhak menghentikan saya dulu menunggu sampai 3bulan lalu PKWT dilanjutkan ?
Mohon bantuannya.
Terima kasih banyak.

Posting Komentar