Senin, 08 November 2010

Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Pajak Penghasilan dan Serikat Pekerja

Ketenagakerjaan di republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain
itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti
Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja,
yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja.

Berikut adalah undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku secara
umum pada lapangan pekerjaan apapun:
*Undang-Undang No. 13 Tahun 2003* tentang dunia tenaga kerja
*Undang-Undang No. 3 Tahun 1992* tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
*Undang-Undang No. 11 Tahun 1992* tentang Dana Pensiun
*Undang-Undang No. 36 Tahun 2009* tentang Pajak Penghasilan
*Undang-Undang No. 21 Tahun 2000* tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
*Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993* tentang Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
*Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992* tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
*Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009* tentang Tarif Pajak Penghasilan PPh
21
*Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.017/1993* tentang Tata Cara
Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian
Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun
dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang telah diubah dengan *Keputusan Menteri
Keuangan No. 344/KMK-017/1998*

Pada level pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan bahkan
sampai di tingkat provinsi untuk melaksanakan undang-undang yang terkait
dengan ketenagakerjaan. Anda perlu meng-update undang-undang maupun
peraturan pemerintah yang langsung terkait dengan penghasilan pribadi Anda.
Pada halaman ini disajikan topik-topik khusus yang berkaitan dengan
undang-undang dan peraturan pemerintah yang disebut di atas.Semoga
artikel-artikel ini berguna buat Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar