Senin, 08 November 2010

pkwtt dan pkwt

Sesuai aturan Undang2(UU.13/2003) jo PerMenaker no.100/2004(ttng PWT) yang berlaku di Indonesia bhw batas maksimum kontrak(PWT)alias Pekerja Waktu Tertentu alias KKWT=Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu adalah 2(dua)thn dan hanya boleh diperpanjang 1(satu)thn,apabila itu sdh terlewati secara otomatis Pekerja/Buruh masih diperpanjang,maka statusnya menjadi permanent employee/pekerja tetap(KKWTT/PWTT) di perusahaan dimana dia di kontrak.Dalam artian kontraknya berubah menjadi KKWTT=Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu/PWTT=Pekerja Waktu Tidak Tertentu,ini aturan yang dikeluarkan oleh Negara dan tidak seorangpun/sekelompok warga negara RI boleh melanggarnya! apabila itu dilanggar(tdk dilaksanakan) maka bisa dituntut lwt jalur PHI(Perselisihan Hubungan Industrial) sesuai UU.no 2/PHI.2004 yg memakan waktu hanya + - 90 hari sdh dpt diputuskan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar