Jumat, 12 November 2010

Pertanyaan mengenai Cuti Kerja Tahunan

1.Cuti kerja dalam satu tahun itu berapa hari?
Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.

2.Apa karyawan yang baru masuk dapat cuti tahunan juga?
Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari perjanjian kerja bersama; dan/atau peraturan perusahaan; dan/atau perjanjian kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan pengusaha. Contoh: Mungkin saja perusahaan tersebut dapat memberikan cuti bekerja 1 hari setiap bulannya.

3.Bagaimana jika seorang pekerja tidak mengambil cuti tahunannya di tahun sebelumnya, apakah cuti tahunan tahun lalu tersebut dapat diakumulasikan dengan cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan?
Seperti yang sudah dijelaskan pada jawaban pertanyaan sebelumnya, bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan 12 hari yang diatur oleh Undang-undang no. 13 tahun 2003 ditentukan dari perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Maka kebijakan akumulasi cuti tahun lalu dengan cuti tahun yang sedang berjalan akan bergantung pada negosiasi karyawan kepada perusahaan.

4.Apa maksud dari ‘cuti berbayar di mana pekerja berhak atas upah penuh?”. Apakah gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan atau hanya gaji pokok saja?
Pekerja yang sedang mengambil cuti, berhak atas upah penuhnya yaitu gaji pokoknya dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadirannya di tempat kerja per hari.

5.Apabila seorang karyawan pernah meminta izin tidak masuk kerja atau sakit, apakah itu diperhitungkan ke dalam cuti tahunan?
Peraturan mengenai pelaksanaan cuti baik cuti seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan untuk memberikan kejelasan kepada karyawan mengenai karyawan yang boleh mengambil cuti dengan gaji tetap dibayar. Termasuk mengenai cuti tambahan ketika karyawan tidak bisa datang bekerja karena sakit. Jadi, pada dasarnya ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar