Senin, 08 November 2010

Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan

Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti
bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur
pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang
seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

*UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1* menyebutkan," Dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima."

*Pesangon*

*Pasal 156, ayat 2* menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali

*Penghargaan*

*Pasal 156, ayat 3* menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali

Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti
tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut,
penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. *Pasal 156, ayat
4*menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat
dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja
Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil
seluruh cuti Anda, dan tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan.
Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13
tahun 2003, maka perhitugan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah
sebagai berikut:
No. Perhitungan
1 Pesangon9 bulan upah 2 Penghargaan4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan
Rp149.500.0004 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 05 Pajak u/ Rp50 juta
berikutnya(5 %) Rp2.500.0006 Pajak u/ Rp49.5 juta (15 %) Rp7.425.0007 Total
Pajak Rp9.525.0008 Penghasilan Bersih (3-7) Rp139.575.000

Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan
memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya
setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan
yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih
baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gukankanlah formula yang
dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.
Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan
berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun
2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan
dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar