Senin, 08 November 2010

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui

Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak
dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih
sering muncul atas kehadirannya. SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin
atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan
perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi
mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif;
produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.

Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada
jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan. Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal
penting tentang SP/SB.

*Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang.* Hal
ini telah diatur dalam undang-undang. *Pasal 5, UU No. 21/2000* menyebutkan:

1. Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
2. SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
pekerja/buruh.

Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

*Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. * Banyak orang takut mendirikan
SP/SB
apalagi menjadi pengurus. Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau
buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari
ancaman-ancaman demikian. *Pasal 28, UU No. 21/2000 *berbunyi, "Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau
tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi
anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak
menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila
Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi
pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana. *Pasal
43, UU No. 21/2000* menyebutkan,

1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.

*Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat
pekerja /serikat buruh.* Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota
SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau
berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan
undang-undang. Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya
tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda
tersembunyi. *Pasal 2, UU No. 21/2000 *menyebutkan,

1. SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

*Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja
/serikat buruh diambil. * Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus
SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena
prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila
keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari
perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan
bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

*Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat
pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.* Anda perlu
memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang
pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah
untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan
perusahaan. Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang
yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang
baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus.
Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi
pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan
dampak yang positif bagi perusahaan.

*Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja
bersama (PKB). * Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah
karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat
perjanjian kerja bersama dengan perusahaan. Aspirasi karyawan bisa
tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB. *UU No.
13/2003, Pasal 119, ayat 1* menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya
terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak
mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh
perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan."

*Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi
aktif dalam masyarakat.* Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan
SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan,
memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan
solusi. Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap
persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila
kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada
kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda
peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli
juga dengan masyarakat dan bangsa.

*Renungan:*

1. Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB
itu
2. Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah
menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar