Senin, 08 November 2010

FUNGSI SERIKAT PEKERJA DALAM PENINGKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Serikat Pekerja atau Serikat Buruh merupakan bentuk pelaksanaan dari hak seseorang untuk berserikat dan berkumpul. Adanya serikat Pekerja / Buruh sangat penting bagi kelangsungan hubungan industrial. Serikat Pekerja diharapkan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam rangka meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.

I PENDAHULUAN
Setiap manusia selalu membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang perlu bekerja, secara mandiri atau bekerja kepada orang lain.
Pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah1. Sedangkan tenaga kerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU no. 13 tahun 2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jumlah tenaga kerja yang tersedia di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Terlebih lagi dari sebagian besar tenaga kerja yang tersedia adalah yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Mereka kebanyakan adalah unskillabour, sehingga posisi tawar mereka adalah rendah.
Keadaan ini menimbulkan adanya kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang- wenang kepada pekerja / buruhnya.
Buruh dipandang sebagai obyek. Buruh dianggap sebagai faktor ektern yang berkedudukan sama dengan pelanggan pemasok atau pelanggan pembeli yang berfungsi menunjang kelangsungan perusahaan dan bukan faktor intern sebagai bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai unsur konstitutip yang menjadikan perusahaan2
Majikan dapat dengan leluasa untuk menekan pekerja / buruhnya untuk bekerja secara maksimal, terkadang melebihi kemampuan kerjanya. Misalnya majikan dapat menetapkan upah hanya maksimal sebanyak upah minimum propinsi yang ada, tanpa melihat masa kerja dari pekerja itu. Seringkali pekerja dengan masa kerja yang lama upahnya hanya selisih sedikit lebih besar dari upah pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Majikan enggan untuk meningkatkan atau menaikkan upah pekerja meskipun terjadi peningkatan hasil produksi dengan dalih bahwa takut diprotes oleh perusahaan – perusahaan lain yang sejenis.
Posisi pekerja yang lemah dapat diantisipasi dengan dibentuknya serikat pekerja / serikat buruh yang ada di perusahaan . Diharapkan dengan adanya serikat pekerja di perusahaan dapat mewakili dan menyalurkan aspirasi pekerja, sehingga dapat dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan kata lain serikat pekerja / buruh diharapkan dapat sebagai wadah pekerja dalam memperjuangkan haknya.
Secara sosiologis kedudukan buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada itu, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja .3 Mengingat kedudukan pekerja yang lebih rendah daripada majikan maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukumnya. Perlindungan hukum menurut Philipus
Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi silemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha.4
Perlindungan hukum bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya
yang lemah. Disebutkan oleh Zainal Asikin, yaitu :
Perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis .5
Bruggink membagi keberlakuan hukum menjadi tiga, yaitu keberlakuan faktual, keberlakuan normatif dan keberlakuan evaluatif / material.
Keberlakuan faktual yaitu kaidah dipatuhi oleh para warga masyarakat/ efektif kaidah diterapkan dan ditegakkan oleh pejabat hukum; keberlakuan normative yaitu kaidah cocok dalam system hukum herarkis,; keberlakuan evaluatif yaitu secara empiris kaidah tampak diterima, secara filosofis kaidah memenuhi sifat mewajibkan karena isinya.6
Kedudukan buruh yang lemah ini membutuhkan suatu wadah supaya menjadi kuat. Wadah itu adalah adanya pelaksanaan hak berserikat di dalam suatu serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat pekerja/ buruh adalah menyeimbangkan posisi buruh dengan majikan. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh maka diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan. Selain itu melalui wadah serikat pekerja / buruh ini diharapkan akan terwujud peran serta buruh dalam proses produksi. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Keberadaan serikat pekerja saat ini lebih terjamin dengan diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja / serikat buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 131, Tambahan Lembaran Negara No. 3898). Sebelum adanya UU No. 21 Tahun 2000, kedudukan serikat pekerja secara umum dianggap hanyalah sebagai kepanjangan tangan atau boneka dari majikan, yang kurang menereskan aspirasi anggotanya. Hal ini karena pada masa Orde Baru serikat pekerja atau serikat buruh hanya diperbolehkan satu yaitu serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI). Pada masa Orde Baru itu pulalah muncul suatu serikat buruh tandingan SPSI yaitu serikat buruh seluruh Indonesia (SBSI) di bawah Mochtar Pokpohan. Karena tidak dikehendaki oleh pemerintah Soeharto, akhirnya ia ditahan dan bebas setelah era reformasi.
Pada masa reformasi setelah adanya UU NO. 21 Thaun 2000 dimungkinkan dibentuk serikat buruh/ pekerja lebih dari satu. Hal ini menyebabkan keberadaan serikat pekerja/serikat buruh banyak didirikan di satu perusahaan. Sayangnya karena ketidak siapan buruh melaksanakan hak berserikat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingannya sendiri dengan menjual bangsa. Dikatakan demikian karena berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 diperbolehkan serikat pekerja / buruh itu menerima sumbangan dana dari negara lain. Sering pula keberadaan serikat pekerja/ buruh yang lebih dari satu jumlahnya di satu perusahaan justru memicu terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat berakibat mogok kerja yang seharusnya justru bertentangan dengan tujuan disahkannya UU No. 21 tahun 2000 tersebut.
Dari uraian di atas maka muncul permasalahan bagaimana fungsi serikat pekerja atau buruh dalam rangka meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Hal ini memerlukan suatu kebijaksanaan pemerintah, untukl menjabarkan ketentuan yang ada di dalam UU no. 21 Tahun 2000 dalam peraturan pelaksanaannya. Sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana dari UU No. 21 Tahun 2000 sehingga untuk mengatasi kekosongan hukum diperlukan banyak penafsiran hukum diantaranya penafsiran mengenai fungsi serikat pekerja.
II KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL BAGI BURUH
Alinea ketiga dari Pembukaan UUD 1945 yaitu negara melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 27 UUD 1945 yaitu setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara berhak atas penghasilan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Buruh adalah bagian dari bangsa Indonesia, sehingga berhak pula untuk dilindungi dan mendapatkan penghidupan yang layak.
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi buruh adalah adanya jaminan atas kebebasan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah serikat buruh / pekerja. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat merupakan hak dasar yang dimiliki oleh warga negara dari suatu negara hukum demokratis yang berkedaulatan rakyat. Hak-hak yang dimiliki manusia berdasrkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberianmasyarakat atau negara disebut hak asasi manusia7. Hak asasi manusia dalam negara hukum tidak dapat dipisahkan dari ketertiban dan keadilan. Pengakuan atas negara hukum salah satu tujuannya melindungi hak asasi manusia, berarti hak dan sekaligus kemerdekaan atau kebebasan perorangan diakui, dihormati dan dijunjung tinggi8. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari negara hukum.9
Kebebasan berserikat dan berkumpul termuat dalam konvensi ILO tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi ,1948 (No. 87) telah diratifikasi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No. 83 Tahun 1998, dan Konvensi ILO tentang hak berorganisasi dan berunding bersama, 1949 (No. 98) telah diratifikasi dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1956. Konvensi No. 87 dimaksudkan secara keseluruhan untuk melindungi kebebasan berserikat terhadap kemungkinan campur tangan pemerintah. Konvensi No. 98 ditujukan untuk mendorong pengembangan penuh mekanisme perundingan kolektif sukarela.
Perjuangan untuk mendirikan serikat buruh / pekerja yang mandiri untuk memperjuangkan hak buruh sebenarnya telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda yaitu sejak abad 19 dan berlansung hingga sekarang. Pada tahun 1979 lahir Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG) atau serikat pekerja guru Hindia Belanda. Selanjutnya disusul lahirnya beberapa serikat pekerja seperti Pos bond, Cultuur Bond, Zuiker Bond, Spoor Bond.10
Keberadaan serikat buruh atau pekerja pada masa Orde Baru belum memenuhi prinsip dasar serikat buruh. Prinsip dasar serikat buruh ada tiga yaitu kesatuan, mandiri dan demokratis.
Prinsip kesatuan yaitu adanya solidaritas dikalangan buruh bahwa mereka merupakan satu bagian tak terpisahkan dalam organisasi Prinsip kemandirian maksudnya organisasi buruh harus bebas dari dominasi kekuatan dari luar buruh, baik itu pemerintah, majikan, partai politik, organisasi agama atau tokoh-tokoh individual. Prinsip demokratis artinya mendapat dukungan dan partisipasi penuh para anggotanya.11
Tiga prinsip dasar serikat buruh itu belum dapat dilaksanakan dengan penuh pada masa Orde Baru karena serikat buruh yang diakui saat itu hanya ada satu yaitu serikat buruh seluruh Indonesia (SPSI).
Upaya pemerintah selanjutnya untuk memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi buruh dituangkan dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Buruh (Lembaran Negara tahun 2000 No.131. Tambahan Lembaran Negara No. 3989).
III FUNGSI SERIKAT PEKERJA DALAM PENINGKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan industrial antara majikan dn buruh atau dengan pemerintah terjadi di tingkat perusahaan atau di tingkat industri. Di negara demokratis, kebebasan berserikat dijamin, kepentingan buruh diwakili oleh serikat buruh. Hubungan industrial ini bersifat universal artinya di semua negara, meskipun dengan derajat kemajuan yang berbeda.
Hubungan industrial yang aman, harmonis dan dinamis diperlukan untuk menjamin ketenangan kerja dan kelangsungan usaha yang produktif. Inti hubungan industrial itu adalah perundingan bersama antara majikan dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan kerja bersama yang kemudian harus dilkasanakan dan dipatuhi oleh semua pihak. Hubungan industrial demikian ini memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh unsur-unsur atau sarana- sarananya, termasuk persyaratan akan kerjasama bipartid, tripartid, perlindungan dan kesejahteraan buruh serta penyelesaian perselisihan industrial.
Hubungan industrial diartikan sebagai suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah.12 Pengertian itu memuat semua aspek hubungan kerja yang terdiri dari :
1. para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintah;
2. kerjasama : manajemen-karyawan;
3. perundingan bersama : perjanjiankerja, kesepakatan kerja bersama. Peraturan perusahaan;
4. kesejahteraan: upah, jaminan social, pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pelatihan kerja;
5. perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja13

Hubungan industrial di Indonesia dikenal dengan nama hubungan industrial Pancasila yaitu suatu hubungan industrial yang mendasarkan pada nilai-nilai kelima sila dari Pancasila. Sejak masa reformasi istilah itu tampaknya kurang dipakai di masyarakat, mengingat Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang menjadi salah satu pilar dari HIP telah dicabut. Dengan dicabutnya salah satu pilar HIP, maka HIP kemudian disebut sebagai hubungan industrial saja tanpa disertai Pancasila.
Fungsi serikat buruh dituangkan dalam UU No. 21 Tahun 2000. Fungsi berasal dari kata function, artinya something that performs a function : or operation.14. Fungsi dapat pula diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan : jika ketua tidak ada maka wakil ketua melakukan fungsi ketua ; fungsi adalah kegunaan suatu hal; berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai ; menjalankan tugasnya.15 Fungsi serikat buruh / pekerja dengan demikian dapat diartikan sebagai jabatan, kegunaan, kedudukan dari serikat buruh/ pekerja.
Berdasarkan ketentuan pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, yaitu :
1. Serikat pekerja/ serikat buruh, federasi and konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/ buruh dan keluarganya.
2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/ serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh mempunyai fungsi :
a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan seseuai dengan tingkatannya;
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengabn peraturan perundang-undangan;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e. sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. sebagai wakil pekerja/ buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Subyek hukum dalam hubungan industrial pada dasarnya yang terpenting adalah buruh dan majikan. Disamping itu mengingat hubungan industrial itu terjadi di dalam masyarakat maka subyek hukum hubungan industrial mendapat perluasan meliputi juga masyarakat dan pemerintah. Serikat pekerja/ buruh adalah wakil buruh dalam perusahaan. Sebagai wakil buruh yang sah maka ia mempunyai kedudukan sebagi subyek hukum dalam hubungan industrial yang mandiri. Pemerintah mempunyai andil pula sebagai subyek hukum dalam hubungan industrial dalam arti perwujudannya dalam tiga fungsi pokok pemerintah yaitu mengatur, membina dan mengawasi. Masyarakat menjadi subyek hukum hubungan industrial sebagai akibat perluasan karena bagaimanapun juga hubungan industrial itu akan berdampak bagi masyarakat sekitar lokasi hubungan industrial itu berlangsung atau masyarakat dalam arti skala nasional. Dampak itu dapat positif atau negatif. Mempunyai dampak positif apabila hubungan industrial itu berjalan dengan baik dan tercapai tujuannya. Sebaliknya akan berdampak negatih apabila hubungan industrial itu gagal mencapai tujuannya.
Tujuan dari hubungan industrial pada dasarnya terkait dengan subyek hukum dalam hubungan industrial yaitu meningkatkan produktifitas, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan stabilitas nasional yang mantap. Meningkatkan produktifitas adalah tujuan utama dari majikan dalam hal ia mendirikan suatu usaha. Produktifitas yang meningkatkan akan menghasilkan keuntungan. Adanya keuntungan dari hasil proses produksi diharapkan dapat dikembalikan kepada buruh guna meningkatkan kesejahteraannya. Peningkatan kesejahtaraan merupakan tujuan utama semua buruh. Buruh bekerja tujuannya mendapatkan penghasilan guina pemenuhan kebutuhan hidupnya. Apabila terjadi peningkatan kesejahteraan maka secara otomatis pengsilan buruhpun mengalami peningkatan, sehingga akan tercipta ketenangan bekerja. Suasana yang tenang dalam proses produksi karena telah terjadi peningkatan produktifitas dan peningkatan kesejahteraan maka akan mengakibatkan dampak yang positif bagi masyarakat sekitarnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Adanya ketenangan usaha memperkecil terjadinya perselisihan perburuhan. Sisi lainnya akan menimbulkan stabilitas nasional yang baik, yang selalu diharapkan oleh pemerintah bagi suksesnya pembangunan ekonomi.
IV KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DALAM PRAKTIK HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kenyataan yang ada dalam proses berlangsungnya suatu hubungan industrial tidak seperti yang diharapkan. Majikan sering menempatkan buruh pada posisi yang rendah, sebagai faktor ekstern yang kurang diperhatikan. Untuk itulah diperlukan adanya suatu wadah bagi buruh sebagi upaya mensejajarkan posisi buruh majikan dalam proses hubungan industrial dalam suatu serikat buruh / serikat pekerja.
Dalam praktik, masih adanya keengganan menerima keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan sebagai mitra sejajar dan masih banyaknya pengusaha yang berpendirian “Saya yang berkuasa di rumah saya” (Herr im Haus) seperti sikap raja-raja perusahaan baja pada awal lahirnya perjanjian perburuhan (KKB) di Jerman walaupun didesak dengan ketentuan-ketentuan yang disertai sanksi pidana.16
Keberadaan serikat buruh / pekerja dengan adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 ternyata masih banyak menimbulkan masalah. Pada masa Orde Baru masalah yang timbul pada serikat buruh atau serikat pekerja pada umumnya pada ketidak mandirian serikat buruh/ pekerja. Serikat buruh pada masa itu hanya ada satu yaitu SPSI dianggap oleh banyak kalangan sebagai corong atau boneka majikan. Seringkali SPSI tidak menyuarakan aspirasi atau kehendak buruh dan ironisnya hanya menyuarakan aspirasi majikan. Pengurus SPSI kebanyakan telah ditentukan oleh majikan yang merupakan orang-orang yang lebih mendekatkan dirinya pada majikan (mereka yang pro-majikan). Pemilihan pengurus SPSI seringkali direkayasa untuk menempatkan orang-orang yang lebih berpihak kepada majikan.
Keberadaan serikat buruh/ pekerja setelah masa reformasi dengan telah disahkannnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 ternyata juga masih menimbulkan banyak permasalahan. Permasalahan bukan terletak pada wadah tunggal serikat buruh / pekerja dalam SPSI tetapi pada kemajemukan serikat buruh/ serikat pekerja yang telah ada. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 membuka peluang untuk didirikannya serikat buruh/ pekerja lebih dari satu dalam satu perusahaan. Adanya serikat buruh / pekerja yang lebih dari satu dalam satu perusahaan dikatakan merupakan perwujudan dari sikap demokratis buruh. Sayangnya pada umumnya buruh masih belum mempunyai kematangan demokrasi. Demokrasi sering disalah-artikan dengan pemogokan , penganiayaan dan pengrusakan. Adanya ketentuan bahwa serikat buruh / pekerja dapat menerima dana dari luar negeri ternyata disalah gunakan oleh orang-orang tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak. Dengan dalih upaya memperjuangkan kesejahteraan buruh, buruh dihasut untuk melakukan pemogokan. Selama berjalannya masa pemogokan ternyata situasi itu diabadikan oleh orang tertentu yang menjadi pengurus serikat buruh atau serikat pekerja untuk mencari dana dari luar negeri. Hal ini sangat disayangkan karena tindakan itu dapat dikatakan telah menjual negara untuk kepentingan pribadi.
Banyaknya serikat buruh / pekerja dalam satu perusahaan juga menimbulkan masalah dalam rangka pembuatan perjanjian kerja bersama karena belum ada peraturan pelaksanaannya. Hal ini memicu serikat buruh yang mempunyai anggota minoritas untuk menghasut atau bahkan mengancam buruh yang bukan anggotanya untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada perselisihan perburuhan. Hal ini memerlukan suatu interpretasi bagi upaya kekosongan hukum sebelum adanya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2000.
V SOLUSI PEMECAHAN
Belum adanya ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang fungsi serikat buruh / serikat pekerja mengakibatkan diperlukan adanya interpretasi dari ketentuan pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000.
a. sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan perburuhan
Fungsi pertama dari serikat pekerja adalah sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama atau PKB. Istilah perjanjian kerja bersama (PKB) ada setelah diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan kesepakatan kerja bersama (KKB). Pembuat undang-undang menganggap penertian dari PKB sama dengan KKB. PKB merupakan terjemahan dari Collective Labour Agreement (CLA). Sentanoe Kertonegoro, menganggap KKB tidak sama dengan PKB, yaitu :
Perjanjian Kerja Bersama adalah :
1. Dasar dari individualisme dan liberalisme ( free fight liberalisme ) berpandangan bahwa antara pekerja dan pengusaha adalah dua pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda dalam perusahaan
2. Mereka bebas melakukan perundingan dan membuat perjanjian tanpa campur tangan pihak lain;
3. Dibuat melalui perundingan yang bersifat tawar-menawar (bargaining) masing-masing pihak akan berusaha memperkuat kekuatan tawar-menawar, bahkan dengan menggunakan senjata mogok dan penutupan perusahaan;
4. Hasilnya adalah perjanjian yang merupakan keseimbangan dari kekuatan tawar menawar

Kesepakatan Kerja Bersama
1. Dasar adalah hubungan industrial Pancasila berpandangan bahwa antara pekerja dan pengusaha terdapat hubungan yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong;
2. Mereka bebas melakukan perundingan dan memeuat perjanjian asal saja, tetapi memeperhatikan kepentingan yang lebih luas yaitu masyarakat, bangsa dan negara;
3. Dibuat melalui musyawarah untuk mufakat, tidak melalui kekuatan tawar menawar tetapi yang diperlukan sifat yang keterbukaan, kejujuran dan pemahaman terhadap kepentingan semua pihak. Kehadiran serikat pekerja dalam rangka meningkatkan kerjasama dan tanggung jawab bersama;
4. Hasilnya adalah suatu kesepakatan yang merupakan titik optimal yang bisa dicapai menurut kondisi yang ada, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.17

Apabila dicermati pendapat Sentanoe mengenai perbedaan antara PKB dengan KKB, tampak ada peluang yang dapat dipergunakan oleh majikan dalam hal memanfaatkan suatu keadaan dari pengertian KKB untuk menekan buruh dalam hal memperjuangkan haknya. Pada pengertian KKB, lebih ditekankan semua pihak tidak hanya mementingkan kepentingannya tetapi harus memperhatikan juga kepentingan bangsa dan negara. Sebagai contoh pemerintah telah menetapkan upah minimum propinsi/ kota . Ketentuan UMP itu seolah-olah dijadikan dasar bagi majikan sebagai untuk memberikan upah kepada buruhnya selama-lamanya tanpa melihat lama kerja buruh, prestasi atau keuntungan yang diperoleh perusahaan. Memang ada peningkatan upah berdasarkan lamanya masa kerja atau prestasi tetapi apabila dibandingkan dengan perolehan keuntungan majikan sangat jauh. Ada dalih dari majikan untuk tidak memberikan kenaikan upah bagi buruhnya diatas ketentuan UMP, yaitu perusahaan bisa saja memberikan kenaikan upah berdasarkan presentasi keuntungan yang diperoleh perusahaan, tetapi hal ini tidak dilakukan karemna nati akan diprotes oleh perusahaan yang sejenis yang dapat mengakibatkan mogok kerja pada perusahaan lainnya sehingga mengganggu stabilitas nasional. Ironis memang antara besarnya upah buruh pabrik rokok dengan kekayaan yang dimiliki oleh majikan pemilik pabrik rokok itu. Sementara pemilik dapat keliling dunia, memiliki koleksi mobil mewah sementara buruh pabrik rokok hanya dapat bersyukur apabila dapat mengangsur rumah sangat sederhana melalui KPR-BTN.
Dari uraian itu maka sepatutnyalah kita beralih paradigma dari KKB ke PKB yang lebih memberikan posisi madiri bagi serikat buruh untuk berperan aktif dalam pembuatan PKB.
Sebagi pihak dalam pembuatan PKB saat ini ternyata menimbulkan problema. Setelah adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, dimungkinkan terbentuk lebih dari satu serikat pekerja/ buruh di satu perusahaan. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Pada masa itu karena serikat pekerja / buruh hanya diakui satu di seluruh Indonesia yaitu serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) maka hanya SPSI unit kerja PT X saja yang berhak sebagai pihak dalam pembuatan KKB apabila memenuhi ketentuan jumlah anggotanya adalah minimal 50 % dari jumlah pekerja yang ada di perusahaan itu. Hal ini diatur dalam pasal 130 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi yaitu pengusaha dan pekerja mempunyai hak untuk membentuk,dan tunduk hanya pada peraturan organisasi yang bersangkutan, bergabung dengan organisasi pilihannya sendiri. Adanya monopoli serikat pekerja pada saat itu dalam wadah SPSI menurut Sentanoe
Hanya dapat dibuat dalam hubungannya dengan perwakilan (representative) untuk maksud perundingan kolektif, konsultasi oleh pemerintar, atau penunjukan wakil-wakil pada organisasi internasional. Tetapi tidak boleh digunakan untuk mencegah berfungsinya organisasi minoritas. Organisasi-organisasi minoritas setidak-tidaknya harus memiliki hak untuk melakukan perwakilan atas nama para anggotanya dan mewakili anggota dalam hal keluhan-keluhan individual.18
Setelah diundangkannya UU No. 21 Tahun 2000 maka ketentuan yang menyatakan bahwa hanya serikat pekerja yang didukung oleh 50 % dari jumlah pekerja yang ada memerlukan penafsiran hukum karena apabila ketentuan itu dipaksakan maka serikat pekerja yang tidak didukung oleh 50 % jumlah buruh yang ada tidak akan dapat berkedudukan sebagai pihak dalam pembuatan PKB. Serikat Buruh tersebut harus berupaya untuk mencari dukungan untuk memperbanyak jumlah anggota, supaya dapat mecapai angka 50 %. Kesulitan lain akan timbul apabila ternyata di suatu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat buruh sementara dari serikat buruh yang telah ada itu belum mencapai dukungan oleh 50 % jumlah buruh yang ada.
Penafsiran hukum itu diantaranya adalah meniadakan ketentuan banyaknya presentasi dukungan terhadap serikat buruh itu dari jumlah buruh yang ada. Semua serikat pekerja/ buruh yang telah ada di perusahaan itu mempunyai kedudukan yang sama dan berhak sebagi pihak dalam pembuatan PKB tanpa memperhatikan presentasi dukungan dari jumlah buruh yang ada. Adapun jumlah anggota dari satu serikat buruh yang akan ikut berunding dalam pembentukan PKB ditentukan berdasarkan presentasi. Misalnya di suatu perusahaan terdapat lima serikat buruh yaitu :
1. Serikat Buruh A didukung oleh 30 % dari jumlah buruh yang ada,
2. Serikat Buruh B didukung oleh 20 % dari jumlah buruh yang ada,
3. Serikat Buruh C didukung oleh 10 % dari jumlah buruh yang ada,
4. Serikat Buruh D didukung oleh 30 % dari jumlah buruh yang ada,
5. Serikat Buruh E didukung oleh 10 % dari jumlah buruh yang ada
Semua serikat buruh yang yaitu ABCD dan E mempunyai kedudukan yang sama dalam hal sebagai pihak dalam pembuatan PKB. Hanya saja wakil serikat buruh yang telah ada itu untuk dapat sebagai pihak yang akan melakukan perundingan ditentukan berdasarkan presentasi perolehan dukungan. Hal ini disebut dalam pasal 130 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 dengan menugaskan seluruh serikat pekerja / buruh yang ada di perusahaan itu untuk membentuk tim perunding secara proporsional.
Misalnya untuk 5 % dukungan dari buruh yang ada maka dapat diwakili oleh satu orang. Maka serikat Buruh A berhak menempatkan 4 orang wakilnya, Serikat Buruh B berhak menempatkan 4 orang wakilnya, Serikat Buruh C berhak menempatkan 2 orang wakilnya, Serikat buruh D berhak menempatkan 6 orang wakilnya dan Serikat Buruh E berhak menempatkan 2 orang wakilnya. Dengan demikian maka serikat Buruh yang mayoritas maupun yang minoritas sama-sama dapat menyalurkan aspirasinya dan dapat turut berperan aktif dalam pembuatan PKB.
Selanjutnya fungsi serikat pekerja yang lainnya adalah sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial. Perselisihan hubungan industrial berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Dari ketentuan itu dapat diketahui bahwa perselisihan pindustrial dapat terjadi antara subyek hukum yaitu :
a.Pengusaha dan pekerja
b.Pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja
Selain itu perselisihan perburuhan itu obyeknya dapat meliputi :
a. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan,
b. pelaksanaan norma kerja di perusahaan,
c. hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, dan
d. kondisi kerja di perusahaan19

b. sebagai wakil dalam lembaga kerja sama
Fungsi serikat pekerja yang kedua adalah sebagai wakil dalam lembaga kerja sama. Hal ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (2) huruf b yaitu :
yang dimaksud dengan lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartid, lembaga kerjasama tripartid dan lembaga-lembaga lain yang bersifat tripartid seperti Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja, atau Dewan Penelitian pengupahan.
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf c bahwa serikat pekerja/ serikat buruh merupakan sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada fungsi yangkedua ini serikat pekerja / buruh diharapkan dapt menempatkan diri sebagai mitra usaha yang baik yang memperhatikan dua kepentingan yang berbeda untuk disatukan. Tetap memperjuangkan aspirasi pekerja dengan tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha. Serikat pekerja harus bijaksana dan adil dalam melakukan pilihan kepentingan pekerja yang akan diperjuangkan denganmemperhatikan kondisi pengusaha.
(d)sebagai sarana penyalur aspirasi
Fungsi keempat adalah sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Fungsi ini di dalam penjelasan pasal demi pasalnya dikatakan cukup jelas. Padahal ketentuan ini masih membutuhkan penafsiran. Perlu adanya batasan mengenai hak dan kepentingan yang bagaimana yang perlu diperjuangkan, jangansampai hak pekerja yang yang kurang penting sangat diperjuangkan dengan mengabaikan kepentingan bersama yang jauh lebih besar. Kenyataan yang ada banyaknya serikat pekerja / buruh yang ada di perusahaan memicuterjadinya pertentangan antar serikat pekerja dengan dalih memperjuangkan hak anggota yang kurang prinsip untuk menarik simpati pekerja menjadi anggotanya. Misal diperusahaan X di wilayah Sidoarjo yang memiliki empat serikat pekerja, satu mayoritas tiga lainnya adalah tidak lebih dari 20 % jumlah pekerja yang ada, saling berlomba memperjuangkan kenaikan tunjangan transport dengan selisih hanya ratusan rupiah. SP –A memperjuangkan kenaikan transport Rp 50; SP- B memperjuangkan kenaikan Rp 75 dan SP- C memperjuangkan kenaikan transport Rp 100. Mereka bertiga mampu mengancam anggota dari SP-D yang mayoritas untuk wajib berpartisipasi negatif dalam turut mogok kerja.
(e) sebagai perencana, pelaksana danpenanggungjawabpemogokan buruh.
Fungsi kelima yaitu sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Pemogokan sangat merugikan pihak pihak dalam hubungan industrial. Pemogokan total atau sebagian berakibat penurunan atau bahkan penghentian produktivitas. Serikat pekerja / buruh yang bijaksana akan berpikir jauh tentang rencana dilaksakannya pemogokan. Hasil dari pemogokan selalu dapat dihitung dengan mudah oleh pengusaha. Misalnya dalam satu hari kerja yang terdapat 8 jam kerja akan mengalami kerugian sebesar x rupiah. Kerugian itu dihitung dari perkiraan rata-rata hasilproduksi apabila dilakukan oleh sekian jumlah pekerja dlam waktu sekian jam. Ada baiknya pengurus serikat pekerja juga dibekali pengetahuan tentang managemen produksi, supaya tidak dengan mudah memutuskan ayo kita mogok kerja.
(f) sebagai wakil dalam memperjuangkan kepemilikan saham
Fungsi terakhir dari serikat pekerja / buruh adalah sebagai wakil pekerja / buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Fungsi ini merupakan upaya serikat pekerja dalam menyatukan dua kutup kepentingan pengusaha – pekerja yang berbeda. Kepentingan utama pengusaha adalah meningkatkan produktivitas dengan menghasilkan keuntungan yang besar. Di lain pihak kepentingan utama pekerja adalah mendapatkan penghasilan yang meningkat dalam bentuk terwujudnya peningkatan kesejahteraan.
Pekerja adalah mitra usaha pengusaha. Keduanya saling membutuhkan tanpa salah satupihak tidak tercipta hubungan industrial. Tidak dapat dipungkiri hasil keringat pekerja banyak pengusaha mencapai sukses bahkan tidak jarang yang berhasil memperluas usahanya. Alangkah baiknya apabila hasil keringat pekerja mendapat perhatian yang besar dari pengusaha dengan diikutkannya pekerja dalam pengelolaan perusahaan.
Peran serta pekerja dalam pengelolaan perusahaan (co-determination) adalah cara mewujudkan demokrasi di perusahaan melalui struktur perusahaan yang bersifat monistis yaitu di mana perencanaan dan pelaksanaan dilakukan dalam satu organisasi atau melalui perencanaan dan pelaksanaan yang terpisah organisasinya 20. Upaya ikut memiliki saham dapat dilakukan dengan co-determination ini. Sebagai ilustrasi pekerja yang berprestasi akan memperoleh imbalan penghargaan yang berupa bonus, insentif. Bonus atau insentif itu dapat dikumpulkan dengan tidak diambil oleh pekerja yang selanjutnya digunakan untuk pembelian saham perusahaan yang dijual terbuka. Dengan ikut memiliki sahammaka pekerja akan lebih merasa menjadi bagian dari usaha itu. Tentunya akan berdampak positif bagi peningkatan kinerjanya.
Selain itu untuk upaya meningkatkan kesejahteraan dapat pula dilakukan sitem kotak saran seperti yang dilakukan di Jepang. Setiap pekerja diberi kesempatan untuk mengajukan usul perbaikan system kerja yang bertujuan pada efisiensi danpeningkatanproduktivitas kepada tim khusus yang dibentuk pengusaha. Apabila usul itu setelah diteliti, diuji coba ternyata terbukti menghasilkan efisiensi atau peningkatan produktifitas maka pekerja pengusul akan memperoleh imbalan yang relatif besar.
Kedua system ini hanya dapat dilakukan pada perusahaan yang menerapkan asas keterbukaan. Rasanya untuk kondisi Indonesia masih jauh dari harapan, meskipun Indonesia adalah negara yang berkeTuhanan. Tidak ada salahnya apabila kita sitir ajaran Islam tentang hak pekerja atas sebagian keuntungan pengusaha.Isalam memandang bekerja adalahibadah. Bekerja adalah hak setiap manusia dewasa sebagai upaya menjaga derajat kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidup.Negara dan masyarakat harus menjamin hak setiap manusia untuk bekerja dan tidak membedakan hak tersebut antara satu dengan yang lain.21 Penerapan codetermination atau kotak saran adalah sangat sejalan dengan Firman Allah SWT dalam QS An Nahl ayat 71 yaitu : Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki agar mereka sama merasakan rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari rahmat Allah. Akhirnya perlu kita renungkan kembali akan hadist Rasullallah SAW yaitu Berikanlah upah seorang buruh sebelum kering keringatnya dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja.
VI KESIMPULAN
Serikat pekerja / buruh mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam usaha meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Kedudukan itu berkaitan dengan pelaksanaan fungsinya yaitu sebagai pihak dalampembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan industrial, sebagai sarana pencipta hubungan industrial yang harmonis, sebagai sarana penyalur aspirasi pekerja, penanggung jawap mogok dan wakil pekerja dan memperjuangkan kepemilikan saham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar