Senin, 08 November 2010

Sepuluh Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan

*Alasan PHK*

Ada sepuluh alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK Anda dengan mengacu kepada
Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

*Pertama adalah Anda melakukan kesalahan berat. Pasal 158, ayat 1* berbunyi,
"Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan
alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang
milik perusahaan;
2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan
kerja;
4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja
atau pengusaha di lingkungan kerja;
6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha
dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Namun, perlu Anda ketahui bahwa alasan phk berupa *kesalahan berat yang
dimaksud pada Pasal 158, ayat 1* harus didukung dengan bukti misalnya,

1. pekerja/buruh tertangkap tangan;
2. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
3. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang
berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

*Kedua adalah Anda ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan
tindak pidana. Pasal 160, ayat 1 * menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh
ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas
pengaduan pengusaha,..."

*Ketiga adalah Anda melakukan pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam
Perjanjian Kerja. Pasal 161, ayat 1 * menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh
melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut-turut." Bila Anda tidak mengindahkan peraturan perusahaan dan Anda
tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada
Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk pekerja.

*Keempat adalah Anda tidak mau bekerja pada perusahaan oleh karena terjadi
perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan
perusahaan. Pasal 163, ayat 1* menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan
status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.........."

*Kelima adalah perusahaan tidak bersedia menerima Anda sebagai karyawan di
perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan,
atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 2 * menyebutkan,
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan
pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, ....."

*Keenam adalah perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus
selama dua dua (2 tahun). Pasal 164, ayat 1* menyebutkan, "Pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan
tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)...." Kerugian
perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

*Ketujuh adalah perusahaan melakukan efisiensi. Ini merupakan alasan phk
yang sering digunakan. Pasal 164, ayat 3* menyebutkan, "Pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan
tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau
bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan
efisiensi,..."

*Kedelapan adalah perusahaan pailit. Pasal 165 * menyebutkan, "Pengusaha
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan pailit,.."

*Kesembilan adalah Anda memasuki usia pensiun. Pasal 167 ayat 1
*menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap
pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun..." Ini merupakan alasan PHK yang
normal.

*Kesepuluh adalah Anda mangkir selama lima (5) hari berturut-turut. Pasal
168, ayat 1 * menyebutkan, "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari
kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang
dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua)
kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
dikualifikasikan mengundurkan diri." Perlu dicatat bahwa keterangan tertulis
dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama
pekerja/buruh masuk bekerja.

*Pertanyaan untuk Renungan: *

1. Bacalah alasan PHK dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja
Bersama Perusahaan Anda. Bacalah satu atau dua bab tiap minggu. Biasanya di
sana diatur juga bagaimana uang pesangon, uang penghargaan (bila ada) atau
uang pisah berkaitan dengan PHK.
2. Baca jugalah Undang-Undang No. 13 tahun 2003 untuk mendapatkan
gambaran tentang kebijakan yang melandasi ketenagakerjaan dan alasan phk di
republik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar